Selasa, 03 Desember 2013

Sutan Bhatoegana “Pengemis THR” pada Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini

Jurnalis Independen: Sutan Bhatoegana, Kader Partai Demokrat dan menjabat sebagai anggota di komisi VII, akhirnya mendapat giliran dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelaki yang lahir di Pematang Siantar, 13 September 1957 yang sering beruara lantang, menantang ini, ternyata adalah seorang “pengemis” Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang kini meringkuk di tahanan KPK, menjadi tersangka korupsi di lembaga Migas yang dipimpinnya.

Pihak KPK ternyata bukan hanya mencekal ajudan Menteri ESDM Jero Wacik dan Eka Putra. Tetapi juga mencekal politisi Demokrat kader Partai yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sutan Bhatoegana yang terkenal ngeyel dan pandai berkilah.

Saat ditanya mengenai keterlibatan Eka Putra, Bhatoegana mengiyakan jika yang bersangkutan adalah juga kader PD."Iya Eka itu kader Demokrat, saya sering ketemu kalau rapat di DPP Demokrat," ujarnya, Selasa (3/12).

Namun Sutan mengaku tidak mengetahui Eka bekerja untuk siapa di DPP Demokrat. Oleh KPK Eka juga cuman disebut sebagai konsultan."Saya tidak tahu persisnya dia bekerja sebagai stafnya siapa. Tapi dia memang sering di DPP Demokrat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat cegah bagi I Gusti Putu Ade Pranjaya yang merupakan ajudan Jero Wacik. Gusti Putu dilarang mengadakan perjalanan ke luar negeri demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Gusti Putu dicegah bersama tiga orang lagi. Mereka adalah Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Deni Karmaina selaku Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala.

Sementara Sutan Bhatoegana sendiri, namanya dikaitkan dengan permintaannya THR pada tersangka kasus SKK Migas Rudi Rubiandini.@JI


Tidak ada komentar: