Jurnalis Independen: Sutan
Bhatoegana, Kader Partai Demokrat dan menjabat sebagai anggota di komisi VII,
akhirnya mendapat giliran dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelaki
yang lahir di Pematang Siantar, 13 September 1957 yang sering beruara lantang,
menantang ini, ternyata adalah seorang “pengemis” Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang kini meringkuk di tahanan KPK,
menjadi tersangka korupsi di lembaga Migas yang dipimpinnya.
Pihak KPK ternyata bukan hanya
mencekal ajudan Menteri ESDM Jero Wacik dan Eka Putra. Tetapi juga mencekal politisi
Demokrat kader Partai yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sutan
Bhatoegana yang terkenal ngeyel dan pandai berkilah.
Saat ditanya mengenai
keterlibatan Eka Putra, Bhatoegana mengiyakan jika yang bersangkutan adalah
juga kader PD."Iya Eka itu kader Demokrat, saya sering ketemu kalau rapat
di DPP Demokrat," ujarnya, Selasa (3/12).
Namun Sutan mengaku tidak
mengetahui Eka bekerja untuk siapa di DPP Demokrat. Oleh KPK Eka juga cuman
disebut sebagai konsultan."Saya tidak tahu persisnya dia bekerja sebagai
stafnya siapa. Tapi dia memang sering di DPP Demokrat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan
surat cegah bagi I Gusti Putu Ade Pranjaya yang merupakan ajudan Jero Wacik.
Gusti Putu dilarang mengadakan perjalanan ke luar negeri demi kepentingan
penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Gusti Putu dicegah bersama tiga
orang lagi. Mereka adalah Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo
selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Deni Karmaina selaku
Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala.
Sementara Sutan Bhatoegana
sendiri, namanya dikaitkan dengan permintaannya THR pada tersangka kasus SKK
Migas Rudi Rubiandini.@JI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar