Selasa, 27 Februari 2018

Gara-Gara Bersaksi Palsu Prof Lanny Guru Besar Ubaya Jadi Tahanan Kota


Berebut Gedung di Jl. Kembang Jepun No. 37-39, yang Sertifikatnya Diajukan oleh Bos Alim Markus Gunakan Nama Sopir dan Staf Maspion. Ajuan Sertifikat ini Ditolak BPN Surabaya, karena Status Staf Alim Markus hanya Sewa. Pemilik HGB adalah Orang Tionghoa Tua yang Memiliki lahan dan bangunan Sejak 1952