Senin, 09 Desember 2013

PT Suparma Tantang Walikota Tri Rismaharini Bongkar Pipa Pemanas Miliknya

Jurnalis Independen: Pihak Tranparancy Center Jatim mendesak Walikota Surabaya Tri Rismaharini membongkar dua pipa pemanas milik PT Suparma Tbk, lantaran perusahaan tersebut sejak 2011, tidak lagi mengantongi ijin.


Keberadaan dua pipa pemanas (steam) yang melintang di atas di sepanjang jalan RW I di belakang factory (pabrik) PT Suparma Tbk, di Jl Mastrip No.856 Kecamatan Karangpilang, Surabaya, mengagetkan banyak pihak.

Tak terkecuali aktivis dari Transparancy Centre Jatim (TCJ), kaget dengan dibangunnya lagi pipa steam kedua oleh PT Suparma Tbk, sekitar 300 meter dari lokasi pipa steam pertama di jalanan RW I Kecamatan Karangpilang.

Warsono, Ketua TCJ Selasa (10/12/2013) pagi tadi mengaku gusar dengan keberanian dua pipa pemanas milik PT Suparma Tbk.

Padahal, seingat Warsono, sudah sangat jelas bahwa Pemkot Surabaya tidak lagi memberi izin sejak April 2011 melalui Surat Keputusan Nomor:593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa pemanas atau steam PT Suparma Tbk oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

 “Saya kaget, kok sekarang ada dua. Padahal dulu tahun 2012, saat kami cek ke lokasi, baru ada satu pipa steam. Dan saat itu sudah ilegal statusnya, kok sekarang malah ditambah lagi satu ini,” ujar Warsono.

TCJ mendesak Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk bersikap tegas kepada kinerja anak buahnya yang terkesan memble aje atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Suparma.

“Ini ujian untuk Ibu Walikota kita. Ini pelanggaran nyata dan di depan mata. Ayo berani nggak walikota perintahkan bongkar 2 pipa steam PT Suparma Tbk itu,” desaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pipa steam itu diduga ilegal dan melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Dugaan itu makin diperkuat dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Nomor:593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa steam PT Suparma Tbk oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Terbitnya surat penghentian pemberian izin tahun 2011 itu menyusul dugaan “Ndablek”nya sikap manajemen PT Suparma Tbk. Pihak manajemen terkesan “mbanggel” dan tidak pernah mau menjalankan ketentuan serta syarat yang tertuang dalam Surat Izin Nomor: 593.1/ 280/ 4365.1/2009 tentang Penggunaan Daerah Jalan Milik Jalan (Damija) untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan.


Sebelumnya, surat izin pernah dikeluarkan di era Walikota Bambang DH oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada tahun 2009 tersebut menjawab permohonan izin dari PT Suparma Tbk, dengan jelas mengizinkan kepada PT Suparma Tbk boleh memasang pipa steam dengan ketentuan “Pemasangan pipa harus ditanam dalam tanah”, bukan dibangun dan dipasang melintang di atas tanah jalan.

Data yang diperoleh menyebut, Surat Izin Nomor:593.1/ 280/ 4365.1/2009 tentang Penggunaan Daerah Jalan Milik Jalan (Damija) untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan yang diterbitkan pada 2009 silam itu hanya diperuntukkan untuk satu titik lokasi pipa steam saja.

Namun kenyataan dilokasi menunjukkan fakta berbeda, apalagi saat ini kini ada dua pipa steam dipasang melintang di atas melewati jalanan RW I yang menghubungkan satu lokasi pabrik dengan lokasi pabrik lain milik PT Suparma Tbk yang dipisahkan oleh jalan umum di RW I.

Dengan fakta ini, diduga PT Suparma Tbk sudah secara ilegal mengoperasikan pipa steam tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2009 hingga kini, dimana setiap tahun izin pipa steam itu seharusnya selalu diperpanjang.

Dan sejak tahun 2011 lalu, Pemkot Surabaya sudah tidak pernah lagi mengeluarkan izin serupa kepada PT Suparma Tbk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: 593.11/693/436.6.1/2011. Dengan kata lain, Pemkot Surabaya seperti ‘loyo’ berhadapan dengan PT Suparma Tbk.

Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya,sudah tak memiliki kekuatan lagi menyusul indikasi lemahnya aparat Satpol PP Kota Surabaya menghadapi kekuatan kapital yang dimiliki PT Suparma Tbk.

Terbukti, hingga saat ini, manajemen PT Suparma Tbk tidak membongkar dan memindah pipa itu untuk ditanam di bawah tanah sesuai Surat Izin Nomor:593.1/ 280/ 4365.1/2009.

Sebaliknya, PT Suparma Tbk malah makin berani membangun satu pipa pemanas lagi yang hanya berjarak kurang dari 300 meter, dari lokasi pipa pertama dengan posisi persis sama, yakni melintang di atas jalanan.

Hingga kini dua pipa itu tidak dibongkar dan terus beroperasi. Bahkan, di lokasi dua pipa steam melintang itu, tidak dipasangi “tanda bahaya” sebagai peringatan bagi masyarakat yang melintas di bawah kedua pipa itu.

Padahal, resiko masyarakat terkena bahaya uap atau cairan panas sangat mungkin terjadi jika lewat di lokasi itu. Karena kedua pipa itu menggunakan pasokan steam untuk mengoperasikannya.

Diduga, dua pipa steam yang saling terkoneksi diantara dua pabrik milik PT Suparma Tbk itu berfungsi sebagai Purified Water dan Water for Injection yang menggunakan sirkulasi dalam loop system yang dipanaskan pada suhu 70 – 90°C. Bila terjadi kesalahan prosedur atau kebocoran dapat menimbulkan resiko yang tinggi.

Diperoleh kabar, jika keengganan PT Suparma Tbk untuk merubah konstruksi pipa steam dari atas untuk ditanam di bawah tanah, memakan biaya kurang lebih Rp 3 miliar. Hal ini yang diduga memicu PT Suparma Tbk lebih memilih pengamanan ‘jalur belakang’ asal kedua pipa steam itu tidak dibongkar dan terus dipersoalkan meski tidak mengantongi izin.

Informasi dari salah satu pejabat di Balai Kota menyebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini diduga tidak tahu dan tak pernah dilapori perihal aksi mbalelo yang dilakukan pihak PT Suparma Tbk itu.

“Kalau Bu Wali tahu, Satpol PP pasti diperintahkan membongkarnya, seperti nggak tahu ketegasan Bu Wali,” ujar pejabat itu.

Sementara, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ir Erna Purnawati dikonfirmasi tidak memberikan jawaban dan terkesan menutupi.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengaku tidak tahu soal perihal perizinan dua pipa steam milik PT Suparma Tbk itu.

Pernyataan Irvan ini menarik, karena sejak 2009 hingga kini satu pipa steam milik PT Suparma Tbk saja bermasalah, namun pihak Satpol PP tidak tahu-menahu.

“Saya nggak tahu soal itu, coba tanya ke BLH (Badan Lingkungan Hidup),” elak Irvan.

Sementara pihak PT Suparma Tbk hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan dan penambahan 1 pipa pemanas, padahal sejak April 2011 sudah dihentikan izinnya. Dilain pihak saat dihubungi, pihak manajemen serentak melakukan gerakan tutup mulut.@
Nomor telepon 031-7666666 dan 031-7662492, staf bernama Mbak Tin


Tidak ada komentar: