Jurnalis Independen: Pihak Tranparancy Center Jatim
mendesak Walikota Surabaya Tri Rismaharini membongkar dua pipa pemanas milik PT
Suparma Tbk, lantaran perusahaan tersebut sejak 2011, tidak lagi mengantongi ijin.
Keberadaan dua pipa pemanas (steam)
yang melintang di atas di sepanjang jalan RW I di belakang factory (pabrik) PT
Suparma Tbk, di Jl Mastrip No.856 Kecamatan Karangpilang, Surabaya, mengagetkan
banyak pihak.
Tak terkecuali aktivis dari
Transparancy Centre Jatim (TCJ), kaget dengan dibangunnya lagi pipa steam kedua
oleh PT Suparma Tbk, sekitar 300 meter dari lokasi pipa steam pertama di
jalanan RW I Kecamatan Karangpilang.
Warsono, Ketua TCJ Selasa
(10/12/2013) pagi tadi mengaku gusar dengan keberanian dua pipa pemanas milik PT
Suparma Tbk.
Padahal, seingat Warsono, sudah
sangat jelas bahwa Pemkot Surabaya tidak lagi memberi izin sejak April 2011
melalui Surat Keputusan Nomor:593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian
Pemberian Izin pemasangan pipa pemanas atau steam PT Suparma Tbk oleh Dinas PU
Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
“Saya kaget, kok sekarang ada dua. Padahal
dulu tahun 2012, saat kami cek ke lokasi, baru ada satu pipa steam. Dan saat
itu sudah ilegal statusnya, kok sekarang malah ditambah lagi satu ini,” ujar
Warsono.
TCJ mendesak Walikota Surabaya
Tri Rismaharini untuk bersikap tegas kepada kinerja anak buahnya yang terkesan memble
aje atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Suparma.
“Ini ujian untuk Ibu Walikota
kita. Ini pelanggaran nyata dan di depan mata. Ayo berani nggak walikota
perintahkan bongkar 2 pipa steam PT Suparma Tbk itu,” desaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
dua pipa steam itu diduga ilegal dan melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10
Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Dugaan itu makin diperkuat dengan
telah diterbitkannya Surat Keputusan Nomor:593.11/693/436.6.1/2011 Tentang
Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa steam PT Suparma Tbk oleh Dinas PU
Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Terbitnya surat penghentian pemberian
izin tahun 2011 itu menyusul dugaan “Ndablek”nya sikap manajemen PT Suparma Tbk.
Pihak manajemen terkesan “mbanggel” dan tidak pernah mau menjalankan ketentuan serta
syarat yang tertuang dalam Surat Izin Nomor: 593.1/ 280/ 4365.1/2009 tentang
Penggunaan Daerah Jalan Milik Jalan (Damija) untuk keperluan tertentu di luar
fungsi jalan.
Sebelumnya, surat izin pernah
dikeluarkan di era Walikota Bambang DH oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan
Kota Surabaya pada tahun 2009 tersebut menjawab permohonan izin dari PT Suparma
Tbk, dengan jelas mengizinkan kepada PT Suparma Tbk boleh memasang pipa steam
dengan ketentuan “Pemasangan pipa harus ditanam dalam tanah”, bukan dibangun
dan dipasang melintang di atas tanah jalan.
Data yang diperoleh menyebut,
Surat Izin Nomor:593.1/ 280/ 4365.1/2009 tentang Penggunaan Daerah Jalan Milik
Jalan (Damija) untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan yang diterbitkan
pada 2009 silam itu hanya diperuntukkan untuk satu titik lokasi pipa steam
saja.
Namun kenyataan dilokasi
menunjukkan fakta berbeda, apalagi saat ini kini ada dua pipa steam dipasang
melintang di atas melewati jalanan RW I yang menghubungkan satu lokasi pabrik
dengan lokasi pabrik lain milik PT Suparma Tbk yang dipisahkan oleh jalan umum
di RW I.
Dengan fakta ini, diduga PT
Suparma Tbk sudah secara ilegal mengoperasikan pipa steam tanpa izin resmi dari
Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2009 hingga kini, dimana setiap tahun izin
pipa steam itu seharusnya selalu diperpanjang.
Dan sejak tahun 2011 lalu, Pemkot
Surabaya sudah tidak pernah lagi mengeluarkan izin serupa kepada PT Suparma Tbk
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: 593.11/693/436.6.1/2011. Dengan
kata lain, Pemkot Surabaya seperti ‘loyo’ berhadapan dengan PT Suparma Tbk.
Dinas PU Bina Marga dan Pematusan
Kota Surabaya,sudah tak memiliki kekuatan lagi menyusul indikasi lemahnya
aparat Satpol PP Kota Surabaya menghadapi kekuatan kapital yang dimiliki PT
Suparma Tbk.
Terbukti, hingga saat ini,
manajemen PT Suparma Tbk tidak membongkar dan memindah pipa itu untuk ditanam
di bawah tanah sesuai Surat Izin Nomor:593.1/ 280/ 4365.1/2009.
Sebaliknya, PT Suparma Tbk malah
makin berani membangun satu pipa pemanas lagi yang hanya berjarak kurang dari 300
meter, dari lokasi pipa pertama dengan posisi persis sama, yakni melintang di
atas jalanan.
Hingga kini dua pipa itu tidak
dibongkar dan terus beroperasi. Bahkan, di lokasi dua pipa steam melintang itu,
tidak dipasangi “tanda bahaya” sebagai peringatan bagi masyarakat yang melintas
di bawah kedua pipa itu.
Padahal, resiko masyarakat
terkena bahaya uap atau cairan panas sangat mungkin terjadi jika lewat di
lokasi itu. Karena kedua pipa itu menggunakan pasokan steam untuk
mengoperasikannya.
Diduga, dua pipa steam yang
saling terkoneksi diantara dua pabrik milik PT Suparma Tbk itu berfungsi
sebagai Purified Water dan Water for Injection yang menggunakan sirkulasi dalam
loop system yang dipanaskan pada suhu 70 – 90°C. Bila terjadi kesalahan
prosedur atau kebocoran dapat menimbulkan resiko yang tinggi.
Diperoleh kabar, jika keengganan
PT Suparma Tbk untuk merubah konstruksi pipa steam dari atas untuk ditanam di
bawah tanah, memakan biaya kurang lebih Rp 3 miliar. Hal ini yang diduga memicu
PT Suparma Tbk lebih memilih pengamanan ‘jalur belakang’ asal kedua pipa steam
itu tidak dibongkar dan terus dipersoalkan meski tidak mengantongi izin.
Informasi dari salah satu pejabat
di Balai Kota menyebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini diduga tidak tahu dan
tak pernah dilapori perihal aksi mbalelo yang dilakukan pihak PT Suparma Tbk
itu.
“Kalau Bu Wali tahu, Satpol PP
pasti diperintahkan membongkarnya, seperti nggak tahu ketegasan Bu Wali,” ujar
pejabat itu.
Sementara, Kadis PU Bina Marga
dan Pematusan Kota Surabaya, Ir Erna Purnawati dikonfirmasi tidak memberikan
jawaban dan terkesan menutupi.
Terpisah, Kasatpol PP Kota
Surabaya, Irvan Widyanto, mengaku tidak tahu soal perihal perizinan dua pipa
steam milik PT Suparma Tbk itu.
Pernyataan Irvan ini menarik,
karena sejak 2009 hingga kini satu pipa steam milik PT Suparma Tbk saja
bermasalah, namun pihak Satpol PP tidak tahu-menahu.
“Saya nggak tahu soal itu, coba
tanya ke BLH (Badan Lingkungan Hidup),” elak Irvan.
Sementara pihak PT Suparma Tbk
hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan dan penambahan 1 pipa pemanas,
padahal sejak April 2011 sudah dihentikan izinnya. Dilain pihak saat dihubungi,
pihak manajemen serentak melakukan gerakan tutup mulut.@
Nomor
telepon 031-7666666 dan 031-7662492, staf bernama Mbak Tin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar