Jurnalis Independen: Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan warga mengosongkan identitas agamanya
saat mengisi formulir kepengurusan kependudukan. Meski mereka menyatakan tidak
beragama, layanan administrasi tetap akan berjalan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, kalau memang ada warga yang
mengaku tidak beragama, tidak ada paksaan untuk mengisi kolom tersebut di
formulirnya.
“Tidak usah khawatir, kami tetap
akan mengurus administrasi kependudukannya dan mendapatkan pelayanan yang
sama,” kata Irman dalam acara sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006 di
Hotel Grand Sahid.
Irman menyebut, pihaknya menjamin
tidak akan ada diskriminasi antara penduduk beragama dan bukan. Masyarakat
justru diimbau untuk jangan mengkhawatirkan identitas agama di e-KTP mereka.
“Kalau memang tidak menganut satu
dari enam agama yang ada, tulis saja jenis kepercayaannya, dan kalau memang
tidak beragama, kosongkan saja,” tutup Irman.@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar