Kamis, 26 Desember 2013

Kesepakatan Rahasia SBY- Nazar

Jurnalis Independen: Begitu banyak bukti dan fakta di depan mata kita yang menunjukan bagaimana Nazarudin, seorang raja koruptor mendapatkan perlindungan dan perlakuan istimewa dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan KPK.


Siapa yang dapat menyangkal Nazar si terpidana korupsi wisma atlit hanya dihukum 6 tahun penjara, vonis yang direkayasa sedemikian rupa hingga sama dengan vonis istri Nazar, Neneng si terpidana PLTS Kemenakertrans.

Sesungguhnya kesepakatan rahasia antara keluarga presiden dengan keluarga Nazarudin sudah sangat telanjang, mudah dipahami oleh orang – orang yang mau berfikir cermat dan teliti. Nazar dulu dijuluki Raja Korupsi Republik Indonesia, kini hidup tenang dan nyaman di bawah perlindungan SBY. Kasus korupsinya berjibun tapi tidak pernah berani diusut KPK. Semua janji KPK terkait penuntasan 31 kasus korupsi dan pencucian uang Nazarudin, Sandiaga Uno dan kroni – kroninya yang merugikan negara Rp. 6.1 miliar kini senyap hilang tak berbekas. Status hukum Nazarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menjadikannya pesakitan di depan pengadilan. Padahal KPK tahun lalu berjanji akan segera mengusut semua korupsi Nazar cs dan segera menyeretnya ke depan persidangan pengadilan Tipikor.

Kenapa Nazarudin begitu sakti mandraguna tidak tersentuh hukum ? Kenapa Nazar mampu menciutkan nyali KPK ? Kenapa Nasir kakak kandung Nazarudin tidak diusut bahkan diberikan hadiah menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat No. 1 Dapil Riau ? Fakta bahwa Nasir adalah koruptor besar yang terlibat dalam banyak kasus korupsi seperti Proyek Pengadaan Pabrik Vaksin Flu Burung yang rugikan negara Rp. 1.4 triliun, Proyek Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar di Kemterian Kesehatan yang rugikan negara Rp. 94 miliar dan lain lain.

Hanya satu jawaban untuk pernyataan di atas : SBY melindungi Nazarudin dan keluarganya. Proses hukum terhadap Nazarudin yang dihadapinya tahun lalu itu hanya dagelan menipu seluruh rakyat Indonesia.

Kenapa SBY melindungi Nazarudin ?

Mari kita kilas balik peristiwa menggegerkan pada 21 April 2011 ketika Rosa, direktur di perusahaan Nazar ditangkap OTT KPK di Kemenpora bersama Sesmenpora Wafid Muharam. Mereka ditangkap ketika sedang melakukan tindak pidana suap menyuap.

KPK dibawah kepemimpinan Busyro Muqoddas memang luar biasa. Kemenpora yang dikenal sebagai instansi tak tersentuh hukum karena hubungan kedekatan antara Menpora Andi dan keluarga Cikeas, berani diterobos oleh penyidik KPK. Pengembangan kasus korupsi hasil OTT itu mengungkapkan fakta bahwa Nazarudin adalah terduga koruptor besar dan harus dicekal. Sayangnya, informasi cekal itu bocor atau dibocorkan oknum pejabat KPK dengan imbalan suap Rp. 5 miliar dan Nazarudin pun lolos kabur ke Singapura sehari sebelum cekal diumumkan.

Pelarian Nazar ke Singapura menimbulkan masalah dan ketakutan besar banyak pejabat tinggi republik ini. Sesuai catatan di perusahaan Nazar, Permai Grup, ratusan nama pejabat tinggi Indonesia tercantum namanya sebagai pihak penerima suap lengkap dengan jumlah suap dan tanggal pemberian suapnya.

Salah satu pihak yang sangat khawatir terseret dalam pusaran proses hukum kasus Nazarudin adalah keluarga Cikeas. Bukan merupakan rahasia lagi jika Nazarudin selama beraksi merampok keuangan negara, dia sering bertindak sebagai kasir dan bandar anggota keluarga Cikeas. Nazarudin harus diamankan.

Maka diutuslah Choel Malarangeng untuk menjinakan Nazar yang sedang galau di tempat persembunyiannya di Singapura. Terjadilah kesepakatan rahasia antara kedua belah pihak untuk saling melindungi dan menutupi kejahatan masing – masing dengan menjalankan skenario licik dan keji.

Kesepakatan rahasia itu jelas sangat melanggar hukum dan harus dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan Nazar – Cikeas itu telah menghancurkan sistem hukum dan rasa keadilan.

Agar kesepakatan tersebut bisa diwujudkan, terlebih dahulu KPK harus dihancurkan. Maka dimulailah fitnah – fitnah dari Nazar yang dilontarkannya selama dia buron dan disebarluaskan oleh berbagai media massa yang sudah menjadi kolaboratornya dengan imbalan bayaran yang mahal. KPK pun hancur. DPR termasuk sebagai pihak yang berperan besar menghancurkan KPK saat itu dengan mengebiri kekuasaan Busyro Muqoddas. Masa jabatan Busryro selaku Ketua KPK dipangkas DPR menjadi hanya 1 tahun dan kemudian digantikan dengan Ketua KPK baru, Abraham Samad yang kapasitas dan kredibilitasnya jauh dari memadai sebagai pendekar penegak hukum.

Upaya penghancuran KPK terus dilakukan dengan ancaman kriminalisasi para komisioner KPK. Bambang Widjajanto diancam jadi tersangka karena terlibat rekayasa saksi palsu di beberapa pilkada. Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja diancam jadi tersangka tindak pidana pembocoran spindik KPK yang merupakan hasil jebakan oleh oknum istana bekerjasama dengan Bambang Widjajanto dan oknum – oknum KPK lainnya. Kini KPK tidak ubahnya seperti instansi penegak hukum biasa yang sudah terkooptasi dan dikendalikan oleh istana.

Dengan kondisi KPK yang sangat menyedihkan ini sulit berharap upaya pemberantasan korupsi dapat terwujud. Yang terjadi KPK malah menjadi alat kekuasaan istana dalam menghancurkan musuh – musuh politik penguasa termasuk menjalani agenda penguasa yang bertujuan merusak citra dan kredibilitas partai – partai lain dengan menjadikan tokoh – tokoh partai lain sebagai target tersangka korupsi melalui tangan KPK.

Selamat tinggal 31 kasus korupsi Nazarudin cs, selamat tinggal kasus korupsi Dahlan Iskan cs, selamat tinggal kasus korupsi Ibas cs, selamat tinggal hukum dan keadilan Indonesia. Selamat datang era kezaliman !


Tidak ada komentar: