Senin, 30 Desember 2013

Berlagak Pilon Menkop Syarief Hasan Tolak Terlibat Korupsi Videotron

Jurnalis Independen: Setelah sekian lama bungkam seribu bahasa dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpinnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan akhirnya buka mulut dan membantah terlibat, namun tetap saja berlagak pilon dan melindungi keluarganya, dasar menteri KKN!


“Saya tidak tahu menahu persoalan ini,” elak Syarief, di Jakarta, Jumat malam (27/12), menjawab pertanyaan kenapa membiarkan terjadi tindak pidana korupsi di Kementerian KUKM.

Ditemukan banyak kasus korupsi di Kemenkop UKM sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diantaranya diduga melibatkan anak – anak Menkop UKM  Syarief Hasan dan adik iparnya bernama Hasnawi Bachtiar yang juga selaku Kepala Biro Umum Kemenkop UKM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus korupsi tersebut.

Syarief menjelaskan, ia tidak terlibat proses pengadaan videotron tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Kepres 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka Sesmen berdasarkan kuasa anggaran memberikan pengadaan itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di samping korupsi proyek pengadaan videotron, anak Menkop UKM Syarief Hasan juga dituding korupsi pada proyek pengadaan elevator (lift) gedung kantor Kementrian Koperasi dan UKM Jl. HR Rasuna Said. Korupsi proyek pengadaan Lift itu sesuai temuan BPK, merugikan negara sebesar Rp. 19 miliar.

Mengenai keterlibatannya dalam korupsi videotron yang diduga melibatkan anak kandungnya Riefan Avrian, Menteri Syarif membantah. “Sejak itu HPS, tender, pengadaan, itu mereka yang lakukan, Sesmen dan menteri tidak boleh mencampuri,” dalih Syarief.

Menurutnya, dirinya juga tidak mendapat laporan dari Sesmen karena itu merupakan wewenang eselon II. “Saya hanya awasi berapa pengeluaran anggaran, itu Tupoksinya. Proses ini tender elektronik, siapapun bisa ajukan penawaran ke kementerian.”

Syarief mengatakan, Sesmen tak terlibat sama sekali dalam kasus ini, karena ini merupakan tanggung jawab PPK. “Sesmen tidak terlibat sama sekali, itu mentok di PPK,” tandasnya.

Menurutnya, baru mengetahui terjadi kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit sekitar awal 2013 lalu.

“Diaudit itu BPK temukan kelebihan bayar, saya marah dan perintahkan Sesmen, saya hanya bilang kembalikan uang negara. Menurut BPK, kalau uang negara sudah dikembalikan, maka itu selesai, sehingga kami mendapat WTP,” ujarnya.

Syarief mengatakan, dirinya tidak mengetahui anaknya yang bernama Riefan Avran (28) yang merupakan pemilik PT Imaje Media, perusahaan pemenang tender, mengikuti tender di kementerian yang dipimpinnya. “Saya tidak tahu anak saya ikut tender itu. Sesmen mengaku tidak tahu itu anak saya.”

Ia menambahkan, sejak dirinya menjadi menteri, ia mengaku setiap Rapim selalu mengingatkan jajarannya agar tidak menanggapi pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya.

“Dalam setiap Rapim, saya selalu katakan, jangan pernah layani yang memakai nama saya, sehingga saya katakan, sebagai implementasi komitmen saya, sejak 2009- sekarang, saya bahkan katakan, silahkan cari informasi, satupun apakah itu merupakan rapat, arahan, perintah, atau pengkondisian, bahwa saya berikan rekom kepada seseorang. Saya harus jalankan secara transparan. Tidak ada pengkondisian, intervensi, petunjuk, arahan, saya tidak pernah. Kalau ada, tunjukan kepada saya!” tantang Syarief.

Untuk kasus korupsi proyek pengadaan videotron yang merugikan negara Rp. 17 miliar, Kejaksaan TinggI DKI Jakarta sudah menetapkan 3 tersangka.

Penetapan tersangka terhadapa ketiganya didasarkan pada surat Sprin nomor : Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang No 20/2001, Juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Sedang untuk korupsi lain di Kementerian Koperasi dam UKM yang ditemukan BPK, belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan atau KPK. “Belum ada perintah penyelidikan untuk kasus korupsi yang lain di Kemenkop”, ujar seorang penyidik Kejati DKI Jakarta.(*)



Tidak ada komentar: