Jurnalis Independen: Setelah sekian
lama bungkam seribu bahasa dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron di
kementerian yang dipimpinnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM)
Syarief Hasan akhirnya buka mulut dan membantah terlibat, namun tetap saja berlagak pilon dan melindungi keluarganya, dasar menteri KKN!
“Saya tidak tahu menahu persoalan
ini,” elak Syarief, di Jakarta, Jumat malam (27/12), menjawab pertanyaan kenapa
membiarkan terjadi tindak pidana korupsi di Kementerian KUKM.
Ditemukan banyak kasus korupsi di
Kemenkop UKM sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diantaranya
diduga melibatkan anak – anak Menkop UKM
Syarief Hasan dan adik iparnya bernama Hasnawi Bachtiar yang juga selaku
Kepala Biro Umum Kemenkop UKM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus
korupsi tersebut.
Syarief menjelaskan, ia tidak
terlibat proses pengadaan videotron tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Kepres
54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka Sesmen berdasarkan kuasa anggaran
memberikan pengadaan itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di samping korupsi proyek
pengadaan videotron, anak Menkop UKM Syarief Hasan juga dituding korupsi pada
proyek pengadaan elevator (lift) gedung kantor Kementrian Koperasi dan UKM Jl.
HR Rasuna Said. Korupsi proyek pengadaan Lift itu sesuai temuan BPK, merugikan
negara sebesar Rp. 19 miliar.
Mengenai keterlibatannya dalam
korupsi videotron yang diduga melibatkan anak kandungnya Riefan Avrian, Menteri
Syarif membantah. “Sejak itu HPS, tender, pengadaan, itu mereka yang lakukan,
Sesmen dan menteri tidak boleh mencampuri,” dalih Syarief.
Menurutnya, dirinya juga tidak
mendapat laporan dari Sesmen karena itu merupakan wewenang eselon II. “Saya
hanya awasi berapa pengeluaran anggaran, itu Tupoksinya. Proses ini tender
elektronik, siapapun bisa ajukan penawaran ke kementerian.”
Syarief mengatakan, Sesmen tak
terlibat sama sekali dalam kasus ini, karena ini merupakan tanggung jawab PPK.
“Sesmen tidak terlibat sama sekali, itu mentok di PPK,” tandasnya.
Menurutnya, baru mengetahui
terjadi kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya setelah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit sekitar awal 2013 lalu.
“Diaudit itu BPK temukan
kelebihan bayar, saya marah dan perintahkan Sesmen, saya hanya bilang
kembalikan uang negara. Menurut BPK, kalau uang negara sudah dikembalikan, maka
itu selesai, sehingga kami mendapat WTP,” ujarnya.
Syarief mengatakan, dirinya tidak
mengetahui anaknya yang bernama Riefan Avran (28) yang merupakan pemilik PT
Imaje Media, perusahaan pemenang tender, mengikuti tender di kementerian yang
dipimpinnya. “Saya tidak tahu anak saya ikut tender itu. Sesmen mengaku tidak
tahu itu anak saya.”
Ia menambahkan, sejak dirinya
menjadi menteri, ia mengaku setiap Rapim selalu mengingatkan jajarannya agar
tidak menanggapi pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya.
“Dalam setiap Rapim, saya selalu
katakan, jangan pernah layani yang memakai nama saya, sehingga saya katakan,
sebagai implementasi komitmen saya, sejak 2009- sekarang, saya bahkan katakan,
silahkan cari informasi, satupun apakah itu merupakan rapat, arahan, perintah,
atau pengkondisian, bahwa saya berikan rekom kepada seseorang. Saya harus
jalankan secara transparan. Tidak ada pengkondisian, intervensi, petunjuk,
arahan, saya tidak pernah. Kalau ada, tunjukan kepada saya!” tantang Syarief.
Untuk kasus korupsi proyek
pengadaan videotron yang merugikan negara Rp. 17 miliar, Kejaksaan TinggI DKI
Jakarta sudah menetapkan 3 tersangka.
Penetapan tersangka terhadapa
ketiganya didasarkan pada surat Sprin nomor : Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk
tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan
Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.
Ketiga tersangka tersebut dijerat
Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang No 20/2001, Juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1
jo Pasal 64 KUHP.
Sedang untuk korupsi lain di
Kementerian Koperasi dam UKM yang ditemukan BPK, belum ada tindak lanjut dari
Kejaksaan atau KPK. “Belum ada perintah penyelidikan untuk kasus korupsi yang
lain di Kemenkop”, ujar seorang penyidik Kejati DKI Jakarta.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar