Selasa, 17 Desember 2013

Permainan Dibalik sertifikat jalan Kenari Surabaya

Jurnalis Independen: Pemkot Surabaya ternyata telah mengirimkan surat hingga tiga kali mempertanyakan pembatalan sertifikat Jalan Kenari ke BPN sejak keputusan Angket Kenari DPRD. Akan tetapi, jawaban dari BPN terakhir diterima justru tidak menjawab substansi yang dipertanyakan melainkan mempertanyakan pengembalian uang titipan PT Sentral Tunjungan Perkasa.


Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Eka Rahayu mengatakan, Pemkot akan kembali mengirimkan surat rekom keputusan Angket DPRD, Perjanjian yang belum pernah terlaksana, Pengembalian fungsi jalan Kenari sebagai Jalan umum.

"Surat tersebut akan kita kirim ke PT Sentral Tunjungan Perkasa, BPN Surabaya, BPN Kanwil, dan BPN Pusat," kata Yayuk panggilan Maria Theresia Eka Rahayu dalam hearing di Komisi A DPRD, Senin (16/12/2013).

Selanjutnya, ungkap Yayuk, Pemkot Surabaya juga akan membuat surat seperti yang diminta DPRD Surabaya untuk mempertanyakan soal pembatalan sertifikat jalan Kenari yang tidak bisa di proses. Di mana surat tersebut yang ditujukan ke BPN Surabaya dengan tembusan ke DPRD dan BPN Pusat.

"Kami kira langkah itu akan secepatnya dilakulan Pemkot Surabaya untuk bisa secepatnya menyelesaikan persoalan Jalan Kenari," ucap Yayuk.

Sedangkan jika untuk kembali melakukan koordinasi dengan PT Sentral Tunjungan Perkasa, ungkap Yayuk, akan dilakukan jika hasilnya positip untuk menyelesaikan pembatalan sertifikat jalan Kenari secara baik-baik. Tapi jika koordinasi justru memperlambat proses penyelesaian jalan Kenari maka Pemkot akan berpikir dua kali untuk bersedia.

"Yang jelas, Pemkot akan selalu mengikuti langkah dan keputusan dari DPRD dalam penyelesaian persoalan jalan Kenari," tutur Yayuk.

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyiapkan dasar pembatalan sertifikat Jalan Kenari yang kini telah menjadi hak milik PT Sentral Tunjungan Perkasa (STP) dengan harapan agar bisa digunakan sebagai jalan umum lagi.

Anggota Komisi A dan sekaligus anggota hak angket Jalan Kenari DPRD Surabaya Alfan Khusairi, Selasa, mengatakan, pihaknya menyiapkan enam item kejanggalan dari sembilan kejanggalan yang ditemukannya, untuk diharapkan bisa membatalkan sertifikat itu. "Ini bisa dijadikan dasar pengambilalihan Jl. Kenari," katanya, Selasa (3/12).

Menurut dia, enam item yang disebut sebagai unsur kepatutan peraturan dan patut dipertanyakan adalah dalam aturan BPN pusat secara jelas disebutkan ada beberapa unsur yang dapat menggugurkan sertifikat yang telah diterbitkan.

Salah satunya, tenggat waktu antara terbitnya sertifikat dengan dibuatnya perjanjian terbilang cukup lama yakni seritifikatnya keluar pada 1997 sementara perjanjian antara PT STP dengan Pemkot baru dilakukan pada 2002.

Begitu juga dengan ukuran luasan fisik lahan di Jl. Kenari ternyata dengan yuridis formalnya tidak sama. Kalau luas aslinya Jl. Kenari mancapai 3.000 meter persegi, tapi secara yuridis atau yang tertulis di dalam perjanjian itu hanya dicatat 2.000 meter persegi.
Semestinya, lanjut dia, hal semacam ini tidak boleh terjadi, tapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya tetap mengeluarkan sertifikat atas kepemiliki PT STP yang di dalamnya ada jalan umum berupa fisik Jl. Kenari tersebut.

Kalau melihat itu, tambah Alfan, aturannya sudah jelas, tapi tidak diketahui kenapa BPN Surabaya mengeluarkan sertifikat atas nama PT STP dan saat ini kantor BPN II tidak segera membatalkannya. Lebih aneh lagi, dalam keterangan yang diberikan BPN II Surabaya menganggap, perjanjian yang dibuat antara pemerintah kota (pemkot) Surabaya dengan PT STP, adalah perjanjian biasa.

Padahal, perjanjian itu tidak bisa dibenarkan kalau BPN mengatakan itu berjanijian biasa. Sebab, yang benar adalah perjanjian bersyarat. Itu artinya, jika ada syarat yang tidak terpenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan. "Jadi, sertifikat BPN yang dipegang PT STP dan di dalamnya ada Jl. Kenari harus batal demi hukum," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, lamanya proses pembatalan sertifikat Jl. Kenari yang saat ini dikuasai oleh PT STP, kembali mendapat perhatian serius dari kalangan anggota Komisi A DPRD Surabaya. Komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini mengancam, bakal membuat panitia angket ke II, jika masalah tersebut tidak kunjung selesai dalam kurun 10 hari ke depan.

Bagian hukum BPN Surabaya II, Budi Santosa sebelumnya menjelaskan, terkait penyelesaian Jl. Kenari PT STP ingin dimediasi secara langsung dengan Pemkot Surabaya. Mereka khawatir, begitu Jl. Kenari difungsikan akan ada banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan tersebut. "PT STP juga mengaku, mereka tidak pernah disurati terkait pembahasan Jl. Kenari," katanya.@


Tidak ada komentar: