Jurnalis Independen: Setelah tertangkap di sebuah kapal dan dipenjara selama 9 tahun, Pengadilan
Filipina membebaskan tiga tersangka teror warga Indonesia dan memerintahkan deportasi
mereka.
Hakim mengatakan mereka ditahan
secara ilegal karena membawa senjata dan peledak di pelabuhan Filipina selatan
sembilan tahun lalu.
Hakim Eleuterio Bathan mengatakan
ketiga warga Indonesia itu ditahan polisi tanpa surat penahanan pada Desember
2004 setelah tiba dengan feri dari Kota Zamboanga.
Kantor berita Associated Press
melaporkan salinan keputusan yang dijatuhkan Senin (9/12) mengutip hakim Bathan
yang mengatakan bahan peledak, granat dan pistol yang disita dari mereka tidak
dapat digunakan sebagai bukti karena ditemukan dalam penggeledahan ilegal.
Mohammad Yusuf Karim Faiz,
Mohammad Nasir Hamid, dan Ted Yolanda menyatakan tidak bersalah dalam
pengadilan pada 2008.
Mereka mengatakan membawa Alquran
dan bukan senjata dalam perjalanan ke Filipina selatan untuk berdakwah.
Ketiganya juga menegaskan tidak
memiliki paspor karena berpendapat tidak diperlukan.
Hakim Bathan memerintahkan
deportasi warga negara Indonesia yang dicurigai polisi Filipina sebagai anggota
Jamaah Islamiyah itu.
Bathan juga mengatakan seorang
warga Filipina yang ditahan dengan tiga WNI itu dibebaskan dengan jaminan,
namun menghilang. (BBC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar