Selasa, 10 Desember 2013

9 tahun Dipenjara Tiga WNI Tersangka Teror Dibebaskan dari Penjara Filipina

Jurnalis Independen: Setelah tertangkap di sebuah kapal dan dipenjara selama 9 tahun, Pengadilan Filipina membebaskan tiga tersangka teror warga Indonesia dan memerintahkan deportasi mereka.


Hakim mengatakan mereka ditahan secara ilegal karena membawa senjata dan peledak di pelabuhan Filipina selatan sembilan tahun lalu.

Hakim Eleuterio Bathan mengatakan ketiga warga Indonesia itu ditahan polisi tanpa surat penahanan pada Desember 2004 setelah tiba dengan feri dari Kota Zamboanga.

Kantor berita Associated Press melaporkan salinan keputusan yang dijatuhkan Senin (9/12) mengutip hakim Bathan yang mengatakan bahan peledak, granat dan pistol yang disita dari mereka tidak dapat digunakan sebagai bukti karena ditemukan dalam penggeledahan ilegal.

Mohammad Yusuf Karim Faiz, Mohammad Nasir Hamid, dan Ted Yolanda menyatakan tidak bersalah dalam pengadilan pada 2008.

Mereka mengatakan membawa Alquran dan bukan senjata dalam perjalanan ke Filipina selatan untuk berdakwah.

Ketiganya juga menegaskan tidak memiliki paspor karena berpendapat tidak diperlukan.

Hakim Bathan memerintahkan deportasi warga negara Indonesia yang dicurigai polisi Filipina sebagai anggota Jamaah Islamiyah itu.

Bathan juga mengatakan seorang warga Filipina yang ditahan dengan tiga WNI itu dibebaskan dengan jaminan, namun menghilang. (BBC)


Tidak ada komentar: