Minggu, 22 Desember 2013

Dea Anak Koruptor Ratu Atut Gagal Besuk, Ngacir dari Wartawan

Jurnalis Independen: Dengan menggunakan mobil Honda CR-V abu-abu bernomor polisi D 99 QX, Andriana Aprilia Hikmat alias Dea, anak kedua Gubernur Banten terduga korupsi Alkes dan sengketa pilkada akhirnya keluar meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Anak kedua Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah koruptor Alkes dan penyuap kasus sengketa pilkada Banten, Andriana Aprilia Hikmat alias Dea keluar bersama-sama tim kuasa hukum ibunya, setelah gagal membesuk.

Sama seperti saat datang, Andriana kembali ogah menanggapi pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya. Dengan ekspresi muka datar, ia bergegas menuju mobil Honda CR-V abu-abu bernomor polisi D 99 QX dan meninggalkan rutan.

Kuasa hukum Atut, Tina Hariyaningsih membenarkan bahwa Andriana tidak berhasil bertemu dengan ibunya di dalam rutan. Pasalnya, istri Tanto W Arban itu tidak membawa surat izin besuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi cuma sempat kasih makanan sama baju bersih saja," ujar Tina kuasa hokum Atut kepada wartawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).

Lebih lanjut, Tina memastikan tidak ada lagi keluarga Atut yang akan datang membesuk, Senin (23/12) hari ini. Menurutnya, pihak kuasa hukum saat ini sedang mengurus izin besuk ke KPK.

"KPK minta daftar semua orang yang akan besuk Ibu (Atut). Mungkin baru besok ada (keluarga) yang datang lagi," tandasnya.

Sebelumnya diketahui Pihak Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ternyata tidak mengizinkan anggota keluarga untuk membesuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tanpa seizin dari KPK. Pasalnya, Atut merupakan tahanan KPK yang dititipkan di rutan khusus perempuan tersebut.

Ketentuan ini diketahui dari sebuah pengumuman yang terpampang di loket registrasi pengunjung Rutan Pondok Bambu. Surat pengumuman ditandatangani oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti.

"Untuk kunjungan tahanan atas nama terduga koruptor dan sengketa pilkada Tangerang Selatan, Ratu Atut Chosiyah tidak diizinkan masuk tanpa izin dari KPK kecuali para penasehat hukum," bunyi pengumuman tersebut.

Hari ini, Senin (23/12), putri Ratu Atut, Andriana Aprilia Hikmat alias Dea mendatangi Rutan Pondok Bambu. Sempat menunggu sekitar satu jam, Dea yang datang pukul 10.30 WIB akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam rutan didampingi kuasa hukum Atut, Firman Wijaya.

Menurut seorang petugas loket registrasi, Dea belum tentu bisa menemui ibunya meski diperbolehkan masuk ke dalam rutan. Petugas perempuan ini mengungkapkan, sekarang Dea masih tertahan di ruang pemeriksaan."Tetap nggak akan bisa ketemu, pasti ditahan di dalam," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu.

Dari Tanto W Arban diketahui, jika mereka di hentikan di ruang tunggu Rutan Pondok Bambu yang juga menjadi tempat penahanan kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh.

 "Kita akan ikutin mekanisme KPK. Pengacara sudah konfirmasi kepada KPK untuk urusan registrasi perizinan untuk berkunjung," jelas menantu Atut, Tanto W Arban kepada wartawan di ruang tunggu pengunjung Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).

Suami Andriana Aprilia Hikmat ini mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui adanya ketentuan tersebut. Karenanya, hari ini ia bersama istrinya datang membesuk tanpa meminta izin KPK. Ia pun mengaku akan segera mengurus izin besuk ke KPK. Akibat tidak adanya izin, Tanto dan istrinya gagal bertemu Atut. Padahal, Andriana alias Dea sudah berada di dalam area lapas sejak pukul 10.30 WIB.@jpnn


Tidak ada komentar: