Jurnalis Independen: Dengan
menggunakan mobil Honda CR-V abu-abu bernomor polisi D 99 QX, Andriana Aprilia
Hikmat alias Dea, anak kedua Gubernur Banten terduga korupsi Alkes dan sengketa
pilkada akhirnya keluar meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu,
Jakarta Timur.
Anak kedua Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah koruptor Alkes dan penyuap kasus sengketa pilkada Banten, Andriana
Aprilia Hikmat alias Dea keluar bersama-sama tim kuasa hukum ibunya, setelah
gagal membesuk.
Sama seperti saat datang,
Andriana kembali ogah menanggapi pertanyaan dari awak media yang telah
menunggunya. Dengan ekspresi muka datar, ia bergegas menuju mobil Honda CR-V
abu-abu bernomor polisi D 99 QX dan meninggalkan rutan.
Kuasa hukum Atut, Tina
Hariyaningsih membenarkan bahwa Andriana tidak berhasil bertemu dengan ibunya
di dalam rutan. Pasalnya, istri Tanto W Arban itu tidak membawa surat izin
besuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi cuma sempat kasih
makanan sama baju bersih saja," ujar Tina kuasa hokum Atut kepada wartawan
di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).
Lebih lanjut, Tina memastikan
tidak ada lagi keluarga Atut yang akan datang membesuk, Senin (23/12) hari ini.
Menurutnya, pihak kuasa hukum saat ini sedang mengurus izin besuk ke KPK.
"KPK minta daftar semua
orang yang akan besuk Ibu (Atut). Mungkin baru besok ada (keluarga) yang datang
lagi," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Pihak Rutan
Pondok Bambu, Jakarta Timur ternyata tidak mengizinkan anggota keluarga untuk
membesuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tanpa seizin dari KPK. Pasalnya,
Atut merupakan tahanan KPK yang dititipkan di rutan khusus perempuan tersebut.
Ketentuan ini diketahui dari
sebuah pengumuman yang terpampang di loket registrasi pengunjung Rutan Pondok
Bambu. Surat pengumuman ditandatangani oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri
Susilarti.
"Untuk kunjungan tahanan
atas nama terduga koruptor dan sengketa pilkada Tangerang Selatan, Ratu Atut
Chosiyah tidak diizinkan masuk tanpa izin dari KPK kecuali para penasehat
hukum," bunyi pengumuman tersebut.
Hari ini, Senin (23/12), putri
Ratu Atut, Andriana Aprilia Hikmat alias Dea mendatangi Rutan Pondok Bambu.
Sempat menunggu sekitar satu jam, Dea yang datang pukul 10.30 WIB akhirnya
diperbolehkan masuk ke dalam rutan didampingi kuasa hukum Atut, Firman Wijaya.
Menurut seorang petugas loket
registrasi, Dea belum tentu bisa menemui ibunya meski diperbolehkan masuk ke
dalam rutan. Petugas perempuan ini mengungkapkan, sekarang Dea masih tertahan
di ruang pemeriksaan."Tetap nggak akan bisa ketemu, pasti ditahan di
dalam," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Dari Tanto W Arban diketahui,
jika mereka di hentikan di ruang tunggu Rutan Pondok Bambu yang juga menjadi
tempat penahanan kasus suap
wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh.
"Kita akan ikutin mekanisme KPK.
Pengacara sudah konfirmasi kepada KPK untuk urusan registrasi perizinan untuk
berkunjung," jelas menantu Atut, Tanto W Arban kepada wartawan di ruang
tunggu pengunjung Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).
Suami Andriana Aprilia Hikmat ini
mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui adanya ketentuan tersebut.
Karenanya, hari ini ia bersama istrinya datang membesuk tanpa meminta izin KPK.
Ia pun mengaku akan segera mengurus izin besuk ke KPK. Akibat tidak adanya
izin, Tanto dan istrinya gagal bertemu Atut. Padahal, Andriana alias Dea sudah
berada di dalam area lapas sejak pukul 10.30 WIB.@jpnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar