Jurnalis Independen: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati
Jatim) menduga adanya penyimpangan dan penilepan dana anggaran senilai Rp 95
miliar yang dilakukan oleh oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati
mengendus aroma korupsi yang dilakukan oleh pihak Dispendik kota Surabaya dan
berusaha menguak kebenaran dugaan tersebut sekaligus menguak aktor dibelakangnya.
Dana yang digelapkan Dispendik tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Uang sebesar Rp 95 milyar yang masuk
dalam pengelolaan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya ini, diindikasikan
telah lama ngendon oleh penyidik. Ngendonnya dana menuai kecurigaan penyidik.
Sehingga, diam-diam penyidik pun mulai mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket)
terkait dengan DAK yang ganjil tersebut.
Usaha Pulbaket terkait tidak jelasnya
DAK tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi Sabtu (29/11/2013) lalu. Ia menyatakan, saat ini
penyidik mengakui sedang mengumpulkan bahan atas temuan kasus tersebut.
"Saat ini masih tahap Pulbaket.
Data yang kita temukan memang demikian, ada dana DAK yang katanya ngendon senilai
itu," ujarnya.
Ia kembali menyatakan, kecurigaan
petugas terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut. Jika memang benar ada
dana sebesar itu yang ngendon, maka dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan.
Nah, penyimpangan inilah, yang nantinya bakal diselidiki oleh penyidik.
"Kalau memang benar ada dana yang
sedemikian besar, tentunya yang menjadi pertanyaan adalah kenapa sampai bisa
terjadi demikian. Jika memang dikelola, bagaimana mekanismenya, apakah
menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.
Terkait dengan rentang waktu hingga
menghasilkan uang sebesar Rp 95 milyar ini, Rohmadi menyatakan jika hal itu
terjadi sejak 3 tahun silam. Ini berarti, terjadi sejak DAK tahun 2010 lalu.
Disinggung terkait dengan kemungkinan penyimpangan, Rohmadi tidak mau
blak-blakan. Sebab, saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan bahan atau
keterangan sebagai bukti untuk menyeret kasus tersebut. "Ya kita lihat
nanti saja. Ini kan masih tahap Pulbaket," tegasnya.
Persoalan dana ngendon ini, seperti
diketahui, bukanlah satu-satunya yang ditemukan oleh penyidik Pidsus Kejati
Jatim. Sebelumnya, penyidik juga menemukan dana sebesar Rp 8 miliar yang
ngendon di Dinas Pendaptan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya. Kini, kasus
tersebut pun tengah dalam penyelidikan Kejati. Dhi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar