Senin, 02 Desember 2013

Diduga Dispendik Surabaya Tilep Anggaran Rp 95 miliar

Jurnalis Independen: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menduga adanya penyimpangan dan penilepan dana anggaran senilai Rp 95 miliar yang dilakukan oleh oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati mengendus aroma korupsi yang dilakukan oleh pihak Dispendik kota Surabaya dan berusaha menguak kebenaran dugaan tersebut sekaligus menguak aktor dibelakangnya. Dana yang digelapkan Dispendik tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


Uang sebesar Rp 95 milyar yang masuk dalam pengelolaan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya ini, diindikasikan telah lama ngendon oleh penyidik. Ngendonnya dana menuai kecurigaan penyidik. Sehingga, diam-diam penyidik pun mulai mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan DAK yang ganjil tersebut.

Usaha Pulbaket terkait tidak jelasnya DAK tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi Sabtu (29/11/2013) lalu. Ia menyatakan, saat ini penyidik mengakui sedang mengumpulkan bahan atas temuan kasus tersebut.

"Saat ini masih tahap Pulbaket. Data yang kita temukan memang demikian, ada dana DAK yang katanya ngendon senilai itu," ujarnya.

Ia kembali menyatakan, kecurigaan petugas terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut. Jika memang benar ada dana sebesar itu yang ngendon, maka dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan. Nah, penyimpangan inilah, yang nantinya bakal diselidiki oleh penyidik.

"Kalau memang benar ada dana yang sedemikian besar, tentunya yang menjadi pertanyaan adalah kenapa sampai bisa terjadi demikian. Jika memang dikelola, bagaimana mekanismenya, apakah menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.

Terkait dengan rentang waktu hingga menghasilkan uang sebesar Rp 95 milyar ini, Rohmadi menyatakan jika hal itu terjadi sejak 3 tahun silam. Ini berarti, terjadi sejak DAK tahun 2010 lalu. Disinggung terkait dengan kemungkinan penyimpangan, Rohmadi tidak mau blak-blakan. Sebab, saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan bahan atau keterangan sebagai bukti untuk menyeret kasus tersebut. "Ya kita lihat nanti saja. Ini kan masih tahap Pulbaket," tegasnya.

Persoalan dana ngendon ini, seperti diketahui, bukanlah satu-satunya yang ditemukan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Sebelumnya, penyidik juga menemukan dana sebesar Rp 8 miliar yang ngendon di Dinas Pendaptan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya. Kini, kasus tersebut pun tengah dalam penyelidikan Kejati. Dhi


Tidak ada komentar: