Kamis, 02 Februari 2012

Wa Ode Bongkar Mafia, Rampok, Maling di DPR, "Ketakutan" Barang Bukti Berupa Kursi Import di "Jual" ke PT Decorindo

Jurnalis Independen: Wa Ode Bongkar Mafia, Rampok, Maling di DPR, "Ketakutan" Barang Bukti Berupa Kursi Import di "Jual" ke PT Decorindo. Sebelumnya,terjadi iring-iringan mobil truk boks mengangkut puluhan kursi impor ruang Badan Anggaran DPR dibawa ke sebuah gudang di kawasan Parung, tepatnya di KM 42 Parung, Bogor, Jawa Barat.
Di dalam gudang tersebut truk kemudian masuk dan membongkar muatannya, ketika ditanya kepada salah satu sopir yang mengendarai truk boks, ia mengaku tempat yang dipergunakan untuk meletakkan kursi-kursi impor Badan Anggaran DPR adalah milik sebuah PT Decorindo.

"Ya, mas PT Decorindo," ujar salah satu sopir truk boks di Parung, Jumat(3/2/2012).

Suasana gudang tersebut nampak sepi dan hanya dijaga oleh beberapa orang yang siap di sebuah pos penjagaan. Lokasi gudang sendiri ada tepat di pinggir Jalan Raya Parung-Bogor, KM 42, Desa Jampang.

Terkait kasus Banggar Wa Ode Nurhayati (WON) menjadi "tumbal". Setelah sekian lama dirinya berusaha menutupi kini Wa Ode memberikan sejumlah bukti data mengenai praktik mafia anggaran di Banggar DPR, Wa Ode berjanji juga akan membongkar semua yang terjadi selama ini di Banggar DPR.

"Sistem permainan angggaran yang sudah habit itu akan dibuka secara gamblang oleh WON ketika di persidangan nanti," ujar kakak Wa Ode Nurhayati sekaligus kuasa hukumnya, Wa Ode Zaenab saat dihubungi, Kamis (2/2/2012).

Lebih lanjut, kata Zaenab, Wa Ode merasa dikorbankan terkait penetapan tersangka pada kasus pembahasan anggaran infrastruktur daerah oleh penyidik KPK. Karenanya, alasan itu akan dijadikan dasar dirinya untuk mengungkap strategi permainan di Banggar saat di persidangan.

"Sekarang malah WON yang dijadikan obyek yang terkesan bermain anggaran. Dalam hal ini WON jelas-jelas sudah dikhianati penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya Wa Ode telah memberikan setumpuk data ke KPK terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, Wa Ode mengaku menyerahkan sejumlah dokumen perihal pimpinan Banggar yang turut terlibat anggaran PPID. Dokumen ini diserahkan Wa Ode kepada penyidik KPK sebelum ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/1/2012).


Seperti diketahui, dalam kasus itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, diduga KPK telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh.

Demikian juga, Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010. Tetapi Wa Ode, menyangkal melalui staf pribadinya, Sefa Yolanda dengan mengatakan telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar.

Demi kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga KPK terlibat kasus ini, telah dicekal untuk ke luar negeri. Di antaranya  pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Sedangkan Fahd Arafiq akhirnya ditetapkan juga sebagai tersangka KPK lantaran diduga terlibat dengan Wa Ode.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Wa Ode selaku anggota Banggar diduga menerima suap dari pihak pengusaha Rp 6 miliar atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggara 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah senilai Rp 40 miliar. Informasi yang dihimpun, diketahui Wa Ode telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID.

Atas perbuatannya, Wa Ode dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsidiar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan putri pedangdut A Rafiq, Fadh Arafiq, sebagai tersangka penyuap Wa Ode, pada Rabu (25/1/2012) dan sekarang telah di cekal.

Seolah tak rela koleganya dijadikan tersangka, Fraksi PAN mengaku kecewa atas perlakuan KPK kepada Wa Ode. "Khusus dalam kasus Wa Ode ada kejanggalan, karena prosesnya begitu cepat. Wa Ode langsung ditahan, padahal dia punya anak," kata Teguh Juwarno, Sekretaris Fraksi PAN DPR beberapa hari sebelumnya. Biasalah membela "Crew".(new/rep/mnt)

Tidak ada komentar: