Kamis, 16 Februari 2012

Malaysia Larang Rakyatnya terutama Umat Islam Ikuti Forex Trading


Jurnalis Independen: Badan tertinggi Islam Malaysia telah mengeluarkan sebuah fatwa yang melarang perdagangan valuta asing oleh individu Muslim, mengatakan perdagangan yang bersifat spekulasi tersebut melanggar hukum Islam.

Dewan Fatwa Nasional Malaysia menghukumi forex trading dengan money changer atau antara bank diizinkan tetapi perdagangan oleh individu "menciptakan kebingungan" di antara umat Islam, menurut sebuah laporan yang dikeluarkan Rabu lalu oleh kantor berita negara Bernama.

Ketua Dewan Fatwa Malaysia Abdul Shukor Husin memperingatkan "ada banyak keraguan tentang hal itu (forex trading) dan ini melibatkan individu yang menggunakan Internet, dengan hasil yang tidak pasti," lapor Bernama.

"Sebuah studi oleh dewan menemukan bahwa perdagangan tersebut melibatkan spekulasi mata uang, yang bertentangan dengan hukum Islam," ia mengatakan.

Seorang pejabat dewan menegaskan keputusan itu kepada AFP tapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Islam sendiri meletakkan kode etik yang ketat untuk bisnis serta tegas melarang spekulasi dan riba.(emi/mnt)

Tidak ada komentar: