Pemulangan
ikan ini dilakukan oleh Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II bersama Kantor
Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan yang
direncanakan tiga tahap yaitu tanggal 14 Februari 2012 sebanyak 27 ton
dengan memakai kapal MV. Daya Maju, tahap kedua tanggal 15 Pebruari 2012
sebanyak 28 ton dengan memakai MV. Sinar Biak. Sedangkan tahap ketiga
direncanakan tanggal 16 Februari 2012 sebanyak 48 ton kapal yang memuat
belum diketahui.
Eksportir
ikan-ikan yang bengandung formalin ini dilakukan oleh tiga perusahaan
yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Gabion. Meraka
kompratif untuk memulangkan ikan tersebut karena dapat membahayakan
konsumen di Sumut dan sekitarnnya.
Edi Santosa satu diantara staf Karantina Ikan mengatakan, “Ikan-ikan itu akan distuffing kedalam kontainer.”
Menurut
Edi, dari hasil uji laboratorium Kantor Stasiun Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II dan
Laboratorium Balai Bina Mutu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi
Sumut, ikan yang ditemukan berformalin itu, mengandung formalin antara
0,25 – 0,8, tapi yang terbanyak antara 0,25 – 0,4.
Sementara
Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan mengatakan,
“Pengawasan pemuatan ikan ke kontainer (stuffing) dilakukan bersama
Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan Kelas I Medan II bersama Kantor Stasiun Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan Belawan.”
Pada
tanggal 11 Pebruari 2012 pagi dan siang sudah dilakukan Stuffing
sebanyak 57 ton ikan Frozen Markarel kedalam dua kontainer yang
disaksikan langsung Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan,
Suhartono staf dan Pihak Karantina.
Selanjutnnya
kontainer tersebut akan di tarik ke BICT untuk di re-ekspor. Menurut
Felik Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II rencana Re-ekspor akan
disaksikan oleh pihak pusat. (muk/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar