Kamis, 16 Februari 2012

Anas Urbaningrum Coba Telikung Pembina Partai Demokrat SBY



Jurnalis Independen: Dinamika politik intenal Partai Demokrat pekan ini terlihat adem ayem. Namun diam-diam, terdapat dua peristiwa yang memberi pesan terkait perlawanan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepada Ketua Dewan Pembina SBY.


Pesan politik yang disampaikan Anas Urbaningrum kepada SBY cukup jelas. Pesan pertama terkait penempatan Angelina Sondakh di Komisi Hukum DPR dalam rangka rotasi sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat. Pesan kedua, terkait rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) tentang pemberian sanksi kepada sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat yang semestinya diumumkan Kamis (16/2/2012) ini.

Dua pesan Anas Urbaningrum ini bisa dimaknai sebagai upaya perlawanan Anas terhadap SBY. Seperti soal penempatan Angelina Sondakh di Komisi Hukum DPR oleh Fraksi Partai Demokrat, membuat SBY meradang. "Setelah mendapat info itu, SBY marah besar," kata Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng di Denpasar, Bali, Kamis (16/2/2012).

Karenanya, kata Andi, SBY mengintruksikan Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Ketua Fraksi Partai Demokrat untuk membatalkan rencana itu.

"Sebagai Ketua Dewan Pembina, segera memerintahkan Ketua Umum dan Ketua Fraksi membatalkan pergeseran tersebut. SBY menilai tindakan yang diambil DPP keliru. Komentar Beliau, itu sama sekali tidak cerdas," ujar Andi.

Perpindahan Angelina Sondakh dari Komisi Pendidikan ke Komisi Hukum sebelumnya disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafsah. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan instruksi dari DPP Partai Demokrat.

Belakangan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menyebutkan pihaknya telah meralat keputusan tersebut dengan mengembalikan Angie ke Komisi Pendidikan. "Per hari ini, Mbak Angie di Komisi X, yang di Komisi III pak Khatibul Umam Wiranu," ujarnya di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Sumber lingkar dalam Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menginformasikan penempatan Angie di Komisi Hukum memang kebijakan Ketua Umum. Tujuan penempatan di Komisi Hukum, sambung sumber tersebut, agar Angie bisa menanyakan langsung kepada KPK terkait kasusnya. "Angie agar equal di Komisi Hukum dengan KPK. Kalau di pengadilan kan tidak bisa," ujarnya memberi alasan.

Pesan kedua terkait perlawanan Anas kepada SBY terkait sikap DPP Partai Demokrat semestinya diumumkan Kamis (16/2/2012) tentang pengurus yang diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan. “Itu menjadi tugas dan kewenangan DPP untuk mengumumkannya. Mereka yang harus berbicara atas nama partai," kata Sekretaris Komisi Pengawas Partai Demokrat Suaedy Marasabessy.

Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Ketua Departemen Komunikasi DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati membantah bahwa DPP sengaja mengulur-ngulur waktu untuk menunda proses pemecatan kader-kader PD yang bermasalah. “Tidak ada alasan apapun dan niatan apapun untuk menunda. Ini soal waktu saja,” ujar Andi.

Sumber lingkar dalam Anas Urbaningrum menyebutkan DPP Partai Demokrat tidak ada kewajiban untuk melaksanakan keputusan DK Kehormatan yang berasal dari rekomendasi Komwas Partai Demokrat. Ia menyebutkan, Komwas merupakan produk yang tidak dihasilkan dari Kongres II Partai Demokrat di Bandung, 2010. "Komwas hanyalah kreasi Dewan Pembina," cetus sumber tersebut.

Perlawanan Anas terhadap SBY memang terbaca melalui dua peristiwa tersebut. Ini juga memberi pesan, secara politik Anas Urbaningrum masih memiliki daya atas eksistensinya di partai yang ia pimpin sejak 2010 lalu itu. Kita lihat saja akhir perlawanan Anas ke SBY. (Pz/inilah)

Tidak ada komentar: