Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, Nasir mengaku hanya bertemu Nazar selama 30 menit di rutan. Keterangan ini disampaikan Nasir saat dipanggil BK pada Selasa, 14 Februari.
"Waktu minta keterangan Nasir, beliau mengatakan datang ke Cipinang setengah jam saja. Tapi tadi dari tayangan rekamannnya (CCTV) ternyata lebih dari dua jam, yakni dua jam delapan menit," kata Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Berdasar bukti rekaman CCTV yang dibawa Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke BK DPR, Nasir datang pukul 20.53 WIB dan meninggalkan rutan pukul 23.01 WIB. Atas temuan ini BK akan melakukan penyelidikan dengan memverifikasi data dan keterangan yang telah diperoleh.
"Kita mulai verifikasi dan penyelidikan minggu depan. Nanti kita dalami dulu informasi, keterangan dan data, baru nanti ditentukan BK jenis pelanggarannya," sambung Prakosa.
Atas sejumlah bukti yakni rekaman CCTV, buku tamu pengunjung termasuk keterangan Wamenkum HAM, BK telah menemukan indikasi awal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nasir.
"Kalau kita verifikasi, itu artinya sudah ada indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran etika," sebutnya.
Selain membesuk di luar aturan jam kunjungan rutan, Nasir juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai anggota dewan untuk mendapat kemudahan saat bertandang ke rutan. "Ada indikasi penyalahgunaan jabatan," tegas Prakosa.
Masih menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M
Prakosa memastikan akan bertindak tegas dengan memberi sanksi terhadap M
Nasir bila terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Usai mengumpulkan keterangan dan data dari Nasir dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, BK akan memulai tahap penyelidikan pada pekan depan. "Kalau kita verifikasi, itu artinya sudah ada indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran etika," tegas Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Prakosa menampik dugaan yang menyebut BK akan kesulitan memutus sanksi bagi Nasir lantaran banyaknya intervensi dari anggota dewan di luar BK.
"BK kan hanya berpegang pada kode etik, tidak ada urusan dengan yang berdebat di luar. Kita mencari ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau ada, tentu kita beri sanksi," tegas dia.
Selain itu, Prakosa menjamin anggotanya di BK akan independen menangani dugaan pelanggaran Nasir meski anggota BK juga ada yang berasal dari Fraksi Demokrat.
"Kalau menurut saya, kita semua sekarang tidak ada sesuatu yang bermasalah. Jadi semua akan dilakukan sesuai ketentuan, BK tak punya masalah dengan masalah ketidak-independenan," ujarnya.
Nasir diduga menyalagunakan jabatan dengan memanfaatkan statusnya sebagai anggota dewan untuk menabrak aturan jam kunjungan saat membesuk Nazaruddin di Rutan Cipinang.
"Memang itu dikatakan penyimpangan karena untuk kunjungan, aturannya tidak boleh di luar jam kunjungan. Nanti akan kita tindaklanjuti di penyelidikan," imbuh Prakosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar