“IUPHHK-RE merupakan izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya” ungkap Iman Santoso, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, pada workshop “Dukungan Kebijakan Finansial Pengembangan Usaha Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam Produksi di Indonesia”, di Jakarta.
Lebih
lanjut Iman menambahkan, izin usaha restorasi ini dilatari guna
mempertahankan fungsi hutan sehingga terpelihara keberadaannya disamping
mengoptimalkan jasa lingkungan dan jasa kawasan pada areal restorasi.
“Sedangkan kawasan hutan yang dapat dimohon untuk areal restorasi
ekosistem diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan
dicadangkan atau ditunjuk oleh menteri kehutanan sebagai areal restorasi
ekosistem” jelas Iman.
Dian
Agista, Task Manager for Ecosystem restoration Development Burung
Indonesia, menegaskan bahwa dukungan pemerintah bagi usaha restorasi
ekosistem perlu direalisasikan. Wujudnya, berupa kebijakan dalam proses
perijinan serta dukungan finansial melalui penetapan tarif yang lebih
rasional.
Dian
menjelaskan bahwa penetapan tarif belum memberikan kemudahan bagi
upaya pemulihan hutan di kawasan restorasi ekosistem. Tarif iuran
IUPHHK-RE perlu disesuaikan menurut tipologi tutupan kawasan. Kawasan
yang terdegradasi berat seharusnya membayar iuran di bawah tarif untuk
hutan alam produksi yang dieksploitasi.
Perlu
diberikan pula kemudahan usaha pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan
kayu dan jasa lingkungan, yang seyogianya dapat dilakukan tanpa harus
memohon izin baru. Unit pengelola cukup memasukkan usaha-usaha yang
tidak berbasis penebangan kayu ke dalam rencana kerja.
Kendala
yang dihadapi selama ini adalah lambatnya proses pencadangan. Penetapan
areal pencadangan untuk restorasi ekosistem perlu ditunjukan kepada
publik secara transparan, dan dimutakhirkan secara berkala. ”Selain itu,
pemerintah daerah perlu dilibatkan pula pada proses pencadangan” lanjut
Dian.
Hingga
September 2011, jumlah pemohon ijin restorasi ekosistem mencapai 38
pemohon. Namun, baru empat izin usaha restorasi ekosistem saja yang
diterbitkan, yang luasnya sekitar 200.000 hektar.
Kementerian kehutanan
sendiri pada tahun 2010 telah menargetkan terbitnya izin restorasi
ekosistem untuk kawasan seluas 2,5 juta hektar.
Diperkirakan,
terdapat sekitar 30 juta hektar kawasan hutan produksi yang tidak
dibebani izin. Pengalaman menunjukkan, kawasan tanpa unit pengelola yang
efektif akan berpotensi membuka akses dan pemanfaatan secara ilegal.
Selain itu, penyumbang deforestasi terbesar di kawasan hutan adalah pada
kawasan hutan produksi sebesar 49 persen.
Sebagai
bentuk investasi dan usaha baru di bidang kehutanan, IUPHHK-RE
sewajarnya mendapatkan dukungan dan insentif. Mengingat, usaha ini akan
berkontribusi penting dalam memulihkan ekosistem hutan. Namun, investasi
yang diperlukan untuk menjalankan IUPHHK RE tidaklah kecil, karena
areal yang diusahakan adalah bekas pengusahaan hutan (HPH) dan umumnya
telah mengalami “open access”. (kjpl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar