Kamis, 16 Februari 2012

Diduga Lakukan Konspirasi dengan Pendahulunya, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Tri Maryanto "Ancam" Walikota Tri Rismaharini Masuk Bui

Jurnalis Independen: Penegasan Kombespol Tri Maryanto perwira kelahiran Surabaya 4 Maret 1962 yang kini menggantikan Coki Manurung sebagai Kapolrestabes Surabaya cukup mencengangkan, karena ternyata berbagai statementnya mementahkan kebijakan Risma Walikota Surabaya yang diduga kuat menggerojok dana hibah berupa uang tunai ke mantan Kapolrestabes Surabaya, Coki Manurung. Hal ini sangat berpotensi membuat posisi Risma semakin tersudut di mata hukum.


Dugaan adanya konspirasi banjir dana hibah dari Walikota Surabaya Tri Rismahrini ke mantan Kapolrestabes Kombes Polisi Coki Manurung mendapat perhatian serius Kapolresta baru, Kombes Polisi Tri Maryanto.

Pejabat yang baru saja menggantikan Coki ini menantang buka-bukaan untuk mengusut pemberian hibah yang berpotensi merugikan keuangan daerah lebih dari Rp 30 miliar itu.

Sepanjang yang dia tahu, Tri Maryanto mengatakan bahwa ada dua jenis  pemberian dana hibah. Yakni pemberian yang diperbolehkan dan pemberian yang tidak diperbolehkan. Hibah apa yang diperbolehkan? Menjawab pertanyaan ini, perwira dengan tiga melati di pundak tersebut secara tegas mengatakan bahwa hibah yang berupa peralatan fisik, itu yang diperbolehkan. “Yang saya tahu, hibah berupa peralatan itu yang boleh,” katanya.

Penegasan perwira kelahiran Surabaya 4 Maret 1962 itu spontan mementahkan kebijakan Risma –sapaan akrab Tri Rismaharini- yang diduga kuat menggerojok dana hibah berupa uang tunai ke mantan Kapolrestabes Surabaya, Coki Manurung.

Alasan tersebut juga sangat berpotensi membuat posisi Risma semakin tersudut di mata hukum. Sebab dari data yang ada, berdasarkan redaksi yang tertulis pada  surat-surat permohonan hibah dari Coki, jelas permintaan hibah tersebut berupa uang tunai dan bukan barang, kecuali pinjam pakai 28 unit Isuzu Panther. Pendapat Kapolrestabes Tri Maryanto ini dipertegas dengan pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief.

Dalam penutupan Rapat Kerja Kejaksaan 2011 beberapa waktu lalu, Basrief melarang pemberian dana hibah dari pihak manapun dalam bentuk tunai.

Menurut Basrif, ada 16 butir yang dihasilkan dalam rapat Komisi A (pembinaan). Salah satunya adalah larangan menerima dana hibah. “Jadi kalaupun hibah diberikan, seperti pemberian hibah tanah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembangunan kantor misalnya, maka tanahnya yang harus diberikan, bukan uangnya,” tegas Basryf.

Aggota Komisi III DPR Nudirman Munir malah secara tegas menyampaikan bahwa penerimaan hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang secara umum tidak dapat dibenarkan karena bisa mempengaruhi independensi lembaga penagak hukum.

Pemberian hibah, kata anggota dewan dari Partai Golkar ini akan mengakibatkan sikap keberpihakan pejabat penerimah hibah kepada pejabat pemberi hibah. Meskipun ada hal-hal khusus yang membuat hibah diperbolehkan, seperti hibah untuk membantu pembangunan rumah ibadah.

Karena itu, berbeda dengan Coki, Kapolrestabes yang tampil lebih cair dengan kesan bersahabat ini, juga menunjukkan sikap profesional sebagai seorang perwira. Itu ditunjukkan Tri Maryanto menjawab pertanyaan beberapa wartawan terkait salah, tidaknya prosedur pemberian hibah yang melibatkan Coki dan walikota.

“Kalau memang permintaan itu tidak prosedural, tentu itu tidak boleh. Kalau prosedural nggak masalah” jawabnya.
Pernyataan itu membuat kasus tersebut semakin jelas, bahwa selain hibah tersebut dilarang karena berupa uang tunai, diduga kuat pemberian hibah dilakukan tidak prosedural. "Kasus ini sudah dilaporkan KPK"? tanya wartawan.

Menjawab ini, alumnus SMAN 5 Surabaya tersebut mengaku tidak masalah. Namun demikian, dia mengingatkan bahwa laporan tersebut belum tentu bisa cepat direspon (KPK). “Tidak gampang,” katanya.

Ketika ditanya Apakah dirinya berani mengusut kasus ini, termasuk menangkap Walikota jika terbukti melanggar pidana? Sejenak Tri Maryanto terdiam. Tri Maryanto kemudian menyentil sistem penangkapan seorang kepala daerah yang tersangkut kasus pidana. “Kalau benar ada pidana, maka yang berhak menangkap kepala daerah (walikota), itu Polda,” tegas Tri Maryanto.

Sementara itu, seorang sumber membocorkan bahwa untuk membahas persoalan hibah yang menjadi sorotan publik  itu, Tri Maryanto pada Selasa (14/2) telah dipanggil Kapolda. Namun informasi tersebut kemarin dibantah Tri Maryanto. “Nggak ada pangilan dirinya oleh Kapolda terkait hibah itu,” bantahnya.
Untuk menyikapi Coki, pihaknya menegaskan bahwa saat ini belum bisa banyak berkomentar.

Namun untuk mengungkap sedetail-detailnya, perwira yang gemar menebar senyum ini menantang siapa saja yang mengantongi bukti-bukti pendukung untuk menyerahkan ke pihaknya.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu, atas dugaan pelanggaran penerimaan dana hibah, Koordinator Masyarakat Pemantau Pelaksana Program dan Kebijakan Pemerintah (MP3KP) Jawa Timur, Purwadi melaporkan Coki ke KPK.

Selain itu, lembaga ini juga mengirimkan tembusan dugaan permainan tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ombudsman Republik Indonesia, Ketua DPR Marzuki Alie, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Komisi III DPR, Indonesia of Corruption Watch dan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.

Coki dilaporkan karena diduga kuat hibah yang diajukan ke walikota tersebut berupa uang tunai, bukan barang.

Selain itu, dari data yang dimiliki, akibat pemberian dana hibah yang dilakukan pemkot ke Kapolrestabes Coki Manuruing tersebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp18 miliar lebih. Tepatnya Rp 18.721.977,00 pada Tahun Anggaran 2011. Tapi, data lain menyebut permintaan Coki berdasar surat yang ada melebihi angka Rp 30 miliar.

Di antara bukti bahwa permintaan Coki tersebut berupa uang tunai, bisa dilihat dari 8-9 surat permohonan yang dibuat Coki ke Walikota antara Pebruari-November 2011.

Laporan yang dikirim ke KPK tersebut, mengungkap temuan bahwa pengajuan hibah yang berlangsung sejak 28 Pebruari 2011. Data itu antara lain terdapat pada surat permohonan hibah bernomor : B/937/II/2011/Bagsumda.

Redaksi yang dipakai adalah pengajuan permintaan dana hibah untuk pengalihan anggaran pembangunan Polsek Jambangan ke sub Polsek Gunung Anyar, Bulak dan Sambikerep.

Dalam surat pertama, Coki mengajukan permintaan cukup besar, Rp 11,6 miliar lebih. Rinciannya, guna pembangunan Polsek Gunung Anyar –Polsek Rungkut Rp 4.169.643.000, Bulak –Polsek Kenjeran Rp 3.044.643.000 dan pembangunan sub Polsek Sambi Kerep –Polsek Lakarsantri Rp 4.544.643.000.
Bukti bahwa dugaan pemberian hibah oleh Risma tersebut berupa uang tunai juga terbaca pada surat kedua Maret 2011.

Dalam surat bernomor B/1110/ III/2011/Satbinmas itu, Coki berdalih untuk mendukung program dan anggaran peningkatan SDM penyidik Polrestabes Surabaya. Nilaianya juga cukup menggiurkan, Rp 4 miliar lebih. Tepatnya Rp 4.557.000.000.

Kemudian pada surat bernomor B/1478/IV/2011/Bagren, Coki Manurung juga menyampaikan permohonan pencairan dukungan anggaran hibah 2011 Rp 2,087 miliar. Surat selanjutnya bernomor: B /1494/IV/2011/Bagsumda.

Melalui surat itu, juga terlihat jelas permohonan hibah berupa uang tunai. Itu bisa dilihat dari gaya redaksi untuk membangun pos polisi Restabes Surabaya senilai Rp 400 juta. Permintaan inilah yang dilarang tegas oleh Jaksa Agung Basryf Arief.

Pada Mei 2011, Polrestabes juga mengajukan kembali anggaran hibah untuk anggaran program integarsi pendidikan lalu lintas Rp 712 juta. Yang paling mencolok dan memperkuat bahwa dana hibah itu berupa uang tunai sudah cair bisa dilihat pada permintaan hibah 10 Juni 2011 melalui surat Nomor : B/2641/VI/2011/Satbinmas.

Dalam surat tersebut jelas-jelas Kapolrestabes saat itu meminta adanya permohonan penambahan dukungan anggaran sebesar Rp.1.500.000.000. untuk Lomba Cipta Kampung Aman tahun 2011. Surat kedua yang mengindikasikan bahwa hibah sudah cair terdapat pada surat bernomor: B/3322/VII/2011/Bagren tanggal 19 Juli 2011.
Pada surat itu, dijelaskan bahwa permohonan pencairan kekurangan Dana Hibah senilai Rp.1.412.353.150.(tas/mnt)

Tidak ada komentar: