Rabu, 15 Februari 2012

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,5 Ton Ganja Senilai Rp7 M

Ilustrasi ganja (Foto: Koran SI)
Jurnalis Independen-Aceh Utara: Aparat Polres Aceh Utara, Aceh, berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering sebanyak 2,5 ton ke luar Aceh alam razia di jalan lintas Medan-Banda Aceh, di Lhoksukon, pagi tadi. Ganja yang ditaksir senilai Rp7 miliar tersebut diamakan dari sebuah truk.

Sebanyak 2,5 ton ganja kering itu langsung diamakan ke Mapolres Aceh Utara. Ganja dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam 52 karung goni.

Barang haram itu rencananya akan dibawa melalui jalan darat ke Provinsi Lampung.

Namun, dalam perjalanan di jalan negara kawasan Lhoksukon, polisi mencurigai truk tersebut memuat ganja. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut ditutup dengan terpal dan ban bekas.

Saat digeledah, truk ternyata memuat ganja. Sopir truk dan kondektur sempat melarikan diri ke persawahan, namun keduanya berhasil diringkus.

Dua pelaku adalah Slamet Marto Harjoto (46), warga Lampung dan Hendri Decky (22) warga Jateng.

Kepada polsi, Slamet mengakui ganja tersebut diambil dari Aceh Besar dan akan dibawa ke Lampung dengan upah Rp52 juta.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid Bachtiar Efendi mengatakan penangkapan ganja tersebut berawal dari informasi warga.

Selain mengamankan 2,5 ton ganja, polsi juga menyita uang sebesar Rp3 juta dari kedua pelaku. Mereka kini diperiksa di Mapolres Aceh Utara.

Tidak ada komentar: