Jurnalis Independen: Kementerian Agama dalam waktu dekat akan menarik dana haji yang selama ini disimpan di beberapa bank sebesar Rp 12 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Suryadarma Ali, penarikan dana haji di sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS) itu dimaksudkan untuk mengamankan dana haji.
Selama ini "disinyalir", dana milik Ummat Islam itu dinikmati para Bankir dan menjadi modal pengusaha non muslim, menjadikan mereka konglomerat yang kemudian merat dari negeri ini. Bahkan dana tersebut bisa digunakan sebagai pemberangus ekonomi ummat Islam sendiri dengan cara meminjamkan dana tersebut kepada non muslim untuk usaha sementara ummat Islam dipersulit jika hendak meminjam di Bank yang menyimpan dana awal setoran OHN.
"Sekarang ini penarikan dana tabungan haji sedang kita lakukan. Ini untuk mengamankan keuangan. Jika pemerintah yang memegang kan aman,"kata Suryadarma Ali dalam kunjungan kerja di Pekanbaru,Riau Sabtu (25/2/2012).
Menurutnya, selama ini pihak bank sudah terlalu banyak menikmati dana segar dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kini saatnya pemerintah mengambil alih.
" Kalau bank bisa saja tidak aman, tiba-tiba bank bangkrut, mereka tidak akan mau mengganti semua. Sudah cukup lama mereka menikmati dana segar haji," ucapnya.
Dia melanjutkan, uang yang disetorkan calon jemaah haji mulai dari setoran awal waktu selama ini berada di bank konvensional dan bank syariah. Jika ditotal uang dana haji tersebut mencapai Rp 15 triliun.
" Pihak bank memang menjerit, ketika kita tarik uang dana haji itu. Tapi dari pada kita semua yang menangis nanti, biarlah mereka yang menjerit. Kita akan tarik semua dana haji yang ada di bank," tukas Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP
Sementara itu, Komisi Agama DPR menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Radityo Gondo Gambiro mengatakan pendaftaran haji dan pengelolaan keuangan merupakan kegiatan terpisah. Karenanya usulan moratorium yang dikaitkan dengan pengelolaan keuangan, dinilai tidak tepat.
Radityo menjelaskan dalam kunjungan kerja Komisi VIII ke sejumlah daerah, anggota dewan kerap mendapat pertanyaan mengenai wacana moraorium pendaftaran haji.
Namun para ulama termasuk yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah, melontarkan reaksi keras. "Mereka tak setuju kalau pendaftaran itu harus dihentikan karena haji kan urusan syariat," kata Radityo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan di DPP PD ini mendesak dilakukannya perbaikan sistem pengelolaan keuangan dari setoran awal calon jemaah haji. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigatif.
"Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana membangun sistem yang lebih sehat," cetusnya.
Dia pun mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan setoran awal calon jemaah haji itu. Dicontohkannya, pemerintah telah menaikkan dana setoran awal dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta. "Ini apakah demi mengurangi jumlah pendaftar, atau ada maksud lain?" ucapnya.
Radityo menambahkan, kenaikan jumlah setoran awal pendaftaran dapat dilakukan asalkan dibarengi dengan pengelolaan yang transparans dan ada akuntabilitas penggunaannya. "Jadi audit investigasi tetap dilakukan, tapi BPK juga membangun sistem manajemen keuangan haji yang lebih baik. Ini tak kalah penting karena ini tidak hanya dipakai untuk sekali musim haji," imbuh dia.
Bagaimana jika KPK memang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan penyelenggaraan haji? "Ada atau tidak ada laporan, itu sudah wewenang KPK untuk melakukan penindakan. Tapi perbaikan sistem manajemen keuangan itu juga tak kalah penting," tegasnya.
Saat ini Komisi VIII DPR juga tengah mendorong pembentukan badan khusus sebagai penyelenggara ibadah haji. Badan itu akan melengkapi Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH) yang dibentuk sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH).
"Selama ini kan yang jadi persoalan pemerintah menjadi regulator, pelaksana, sekaligus pengawas. Nanti lewat revisi UU PIH, kita bentuk badan khusus penyelenggara haji. Badan khusus itu bukan berarti swastanisasi, karena langsung di bawah presiden.," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan moratorium pendaftaran haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, manajemen pengelolaan keuangan haji saat ini berpotensi korupsi. Hingga Februari 2012 saja jumlah pendaftar calon haji sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah setoran awal mencapai Rp38 triliun.
Terkait Moratorium Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah menilai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait moratorium pendaftaran haji harus diapresiasi.
Menurutnya rekomendasi itu harus dilihat substansinya. Sebab menurutnya substansi dari moratorium itu untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana pendaftaran biaya haji jemaah.
“Sebenarnya sinyalemen KPK perlunya moratorium, jangan dilihat sebagai moratorium tapi lihat substansinya rawannya penyalahgunaan uang jemaah,” kata Ida yang tak mau banyak komentar soal rencana kenaikan ongkos Biaya Ibadah Haji.
Moratorium itu perlu kajian yang mendalam agar tidak menimbulkan permasalahan lain. “Perlu dilakukan kajian mendalam. Apakah moratorium itu tidak menimbulkan masalah lain. Itu harus dikaji, semisal dibuat sistem dan mikenisme agar tidak terjadi penyalahgunaan dari uang pendaftaran umat yang sudah dibayar dan ditampung di rekening Kemenag,” ucapnya.
Selain itu politikus PKB itu, menilai apakah moratorium itu nantinya tidak dianggap menjadi pengekang dari keinginan masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinan yang dianut.
“Kalau di moratorium apakah tidak menimbulkan masalah baru semisal masyarakat melihat moratorium menjadi penghambat untuk menjalankan ibadah sebagai keyakinan sendiri,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali mengatakan kemungkinan Ongkos Naik Haji (ONH) mendatang akan naik. Jamaah diminta bisa menyikapinya.
Hal itu ditandai dengan banyaknya faktor. Salah satu faktor yang saat ini terjadi, sebut Suryadharma akibat melambungnya harga minyak dunia.
"Hal ini terjadi akibat terjadi krisis antara Iran versus negara-negara barat sehingga terjadi embargo minyak yang menyebabkan harga minyak terus melambung. Ini bisa menyebabkan ongkos haji bisa naik," kata dia dalam kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau Sabtu (25/2/2012) kemarin.
Faktor lain yang bisa menyebabkan ONH naik yakni nilai tukar rupiah yang terus terpuruk. "Saat ini kita ketahui nilai tukar rupiah atas dolar terus melemah dikisaran Rp9 ribuan. Padahal sebelumnya sempat menguat," ujarnya.
Namun demikian, Kementrian Agama berjanji akan mengupayakan semaksimal mungkin agar ONH tidak naik. Sehingga para jemaah tidak banyak terbebani.
"Salah satu caranya adalah dengan mensubsidi ongkos haji dari Dana Abadi Umat (DAU) yang merupakan dana sisa haji yang kita simpan selama ini," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar