Jumat, 24 Februari 2012

Sudah Korupsi, Kurang Ajar! KPK dan Polisi Disiram Air saat Serahkan Surat Panggilan pada Ali Mudhori


Ali Mudhori (foto: Okezone)Jurnalis Independen: Sebanyak empat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah anggota Polres Lumajang disiram air oleh kakak Ali Mudhori.
Peristiwa itu berawal saat para petugas tersebut hendak mengantar surat panggilan kepada orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar itu .

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/2/2012) sore saat rombongan petugas mendatangi kediaman orangtua Ali Mudhori.

Sebelumnya mereka juga mendatangi rumah mewah Ali Mudhori di Jalan Pisang Agung, Lumajang namun gagal menemui mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Petugas KPK ini hendak menyerahkan surat panggilan ketiga kepada Ali Mudhori sebagai saksi terkait kasus suap di Kemenakertrans untuk hadir di persidangan Pengadilan Tipikor, Senin 27 Februari mendatang.

Adalah kakak Ali Mudhori, Muhammad Taufik yang menyiram para petugas tersebut sehingga juga mengenai wartawan yang tengah meliput.

Keributan terjadi ketika petugas KPK dan Polisi meminta kakak Ali Mudhori untuk keluar dari persembunyianya di dalam kamar mandi. Petugas KPK kemudian memutuskan menitipkan surat panggilan ke Ali Mudhori lewat Ketua RT untuk disampaikan ke orangtua atau keluarga yang bersangkutan.

Keributan kembali terjadi saat Ketua RT didampingi petugas KPK menyerahkan surat panggilan tersebut kepada Taufik. Taufik langsung menolak surat panggilan untuk adiknya tersebut lantaran merasa tidak tersangkut dengan kasus adiknya.

“Dalam rangka menyerahkan surat panggilan ketiga sebagai saksi dalam persidangan Tipikor,” ucap salah seorang petugas KPK, AKP Eko di lokasi, Jumat (24/2/2012).

Dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans, Ali Mudhori sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Jika panggilan ketiga tersebut tidak juga diindahkan, maka KPK akan menjemput paksa Ali Mudhori.

Sementara itu tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah  (PPID) Sindu Malik ternyata memerintahkan kepada istrinya, Rohyati, untuk membakar sejumlah dokumen yang diduga terkait proyek PPID di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Iya, saya menyuruh istri membakarnya," kata Sindu Malik saat bersaksi untuk tersangka lainnya, Nyoman Suisnaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin, (6/2/2012).

Fakta tersebut terungkap setelah Sindu dicecar jaksa mengenai hubungannya dengan I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan di proyek tersebut. Namun, Sindu menegaskan dokumen-dokumen yang dibakar itu tidak terkait dengan proyek yang belakangan menyeret Menteri Muhaimmin Iskandar. "Itu dokumen biasa, bukan dokumen PPID," kata Sindu.

Sindu hadir di persidangan sebagai saksi dugaan kasus korupsi I Nyoman Suisnaya. Kepada jaksa, Sindu menjelaskan alasannya membakar dokumen-dokumen tersebut. "Saya ketakutan kalau terkait dengan kasus mereka Nyoman dan Dadong," terang Sindu. 

Tidak ada komentar: