Rabu, 01 Februari 2012

Rakyat Kecil Taat Pajak Semakin Tercekik, "Warnas" Kena Pajak 10 Persen, Resto, Pengusaha dan Pejabat "Kongkalikong Kemplang Pajak" Terutama Petugas Pajak!

Pengusaha warung makan telah mengajukan uji materi mengenai besaran omzet yang dikenai pajak sebesar Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Hingga pemberlakuan peraturan daerah ini pun ditunda.

"Kita tunggu hasilnya," ucap Iwan Setiawandi, KA Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, menanggapi pengajuan uji materi tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pajak, terdapat 20 ribu usaha warnas atau warteg  dan rumah makan yang tersebar di seluruh Jakarta. Dinas Pajak menargetkan penerimaan pajak dari warung, restoran, dan rumah makan untuk 2012 sebesar Rp 1,1 triliun.

"Memang itu bukan uang kecil, tetapi jika kemudian setelah terkumpul hanya menjadi ajang korupsi bagi pejabat, tidak dikembalikan kepada rakyat, untuk apa harus dibayar dan ditaati aturan itu," kata salah seorang pewarung.(lie/mnt)

Tidak ada komentar: