Pengusaha warung makan
telah mengajukan uji materi mengenai besaran omzet yang dikenai pajak
sebesar Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Hingga
pemberlakuan peraturan daerah ini pun ditunda.
"Kita tunggu hasilnya," ucap Iwan Setiawandi, KA Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, menanggapi pengajuan uji materi tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pajak, terdapat 20 ribu usaha warnas atau warteg dan rumah makan yang tersebar di seluruh Jakarta. Dinas Pajak menargetkan penerimaan pajak dari warung, restoran, dan rumah makan untuk 2012 sebesar Rp 1,1 triliun.
"Memang itu bukan uang kecil, tetapi jika kemudian setelah terkumpul hanya menjadi ajang korupsi bagi pejabat, tidak dikembalikan kepada rakyat, untuk apa harus dibayar dan ditaati aturan itu," kata salah seorang pewarung.(lie/mnt)
"Kita tunggu hasilnya," ucap Iwan Setiawandi, KA Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, menanggapi pengajuan uji materi tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pajak, terdapat 20 ribu usaha warnas atau warteg dan rumah makan yang tersebar di seluruh Jakarta. Dinas Pajak menargetkan penerimaan pajak dari warung, restoran, dan rumah makan untuk 2012 sebesar Rp 1,1 triliun.
"Memang itu bukan uang kecil, tetapi jika kemudian setelah terkumpul hanya menjadi ajang korupsi bagi pejabat, tidak dikembalikan kepada rakyat, untuk apa harus dibayar dan ditaati aturan itu," kata salah seorang pewarung.(lie/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar