Jurnalis Independen: Tudingan tersangka kasus maling uang rakyat lewat pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ada skenario yang disiapkan pihak tertentu sehingga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga kini aman dari penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebenarnya gampang, ambil rekening Yulianis di Bank Mandiri yang untuk transfer gaji, nanti ketahuan," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 3 Februari 2012. "Tapi kan itu ditutupi, dirapikan supaya Anas tidak masuk,” kata Nazar.
Yulianis adalah Wakil Direktur Keuangan Grup Permai. Dialah yang disebut-sebut tahu aliran dana yang masuk maupun keluar dari perusahaan. Namun hingga kini belum jelas siapa pemilik perusahaan yang berkantor di Mampang, Jakarta Selatan, itu. Nazar menuding Anaslah pemilik perusahaan. Namun sejumlah bekas pegawai Grup Permai menyebut Nazar sebagai bos mereka.
Menurut Nazar, rekening Yulianis di Bank Mandiri bisa digunakan aparat untuk menelisik alokasi kas perusahaan yang digunakan untuk membayar pegawai. Dari situ, kata sang terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, bisa dilihat siapa sebenarnya yang duduk di tampuk pimpinan Grup Permai.
“Dulu kan saya sekantor sama Anas pada 2007-2008. Siapa pun yang di kantor, posisi apa pun, dapet gaji tiap bulan. Setelah 2009, saya sudah tidak terima gaji. Itu yang harus diungkap. (Data) itu kan yang megang Yulianis,” ujar Nazar. “Harus dicek siapa Yulianis, Oktarina Fury, Luthfi sopirnya Yulianis, terus Budi Witarsa. Ini kan sampai kemarin masih dikasih uang Yulianis.”
Untuk kesekian kalinya Nazar juga mengklaim dirinya dikorbankan untuk kasus Wisma Atlet. Salah satu buktinya, menurut Nazar, keterangan Yulianis dan Oktarina untuk berita acara pemeriksaan dibuat saat ia masih dalam pelarian ke luar negeri, pertengahan tahun lalu.
“Jadi tidak bisa diklarifikasi. Kan ini satu cerita yang dikondisikan Anas supaya (kasus) mencapai ke saya. Saya di sini kan dituduh menerima hadiah. (Jika iya) tunjukkan ada taping (rekaman) saya sama Rosa (Direktur Marketing Grup Permai). Enggak ada saya nanya untuk minta fee proyek,” katanya.
Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazar didakwa menerima duit Rp 4,6 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. Duit diberikan karena PT DGI sebagai pemenang lelang proyek senilai Rp 191 miliar. El Idris dalam perkara ini sudah divonis bersalah dan dihukum bui dua tahun penjara.
Masih menurut tersangka kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dirinya mengancam akan membeberkan kasus lain yang menyeret Anas Urbaningrum jika Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak jujur soal proyek-proyek yang digarap perusahannya selama ini. Menurut Nazar, ia mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Anas dalam sejumlah proyek pemerintah.
“Saya ini kan dari 2006 hampir tiap hari sama Anas," kata Nazar sebelum menjalani sidang kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 3 Februari 2012. "Kalau dia enggak ngaku-ngaku juga, perlu dibuka (kasus) yang lain,” katanya.
Saat ditanya proyek apa saja yang pernah digarap perusahaan Anas, Nazar emoh mengaku. Ia mengklaim akan lebih dulu menunggu itikad Anas melaporkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika hal itu tak kunjung terjadi, baru Nazar akan mengungkap proyek yang melibatkan Anas.
“Saya sih maunya dia datang ke KPK dan ngakuin. Memang uangnya saya yang terima. Itu kan pahlawan, contoh bagi Republik ini," kata Nazar. "Kalau dia enggak ngaku juga, terpaksa saya buka lagi yang lain.”
Menurut Nazar, ia tahu banyak soal Anas karena pernah satu atap di perusahaan Grup Permai pada 2007 dan separtai di Demokrat. Bahkan, Nazar adalah salah satu dari anggota tim sukses pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.
“Kasus yang terkait Anas banyak bener. Wong saya hampir setiap hari sama Anas. Tanya saja sopir Anas, sopir saya, tanya gimana saya. Bisa dibilang hampir tiap pagi sampai malam tuh kami bareng, selama tiga tahun berturut-turut,” kata dia.
Sebelum ini, Nazar terus melempar bola panas ke Anas. Dia menuding Anas terlibat proyek pembangunan Komplek Olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. Dari proyek itu, Anas diklaim Nazar meraup duit Rp 50 miliar. Anas juga dituduh terlibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Riau dan Kalimantan Timur serta mendapat Rp 80 miliar dari proyek itu.
Ihwal keterlibatan Anas di Hambalang, Nazar menilai bukti-buktinya sudah cukup terang bagi KPK untuk menaikkan status Anas. “Hambalang cek aja. Nanti panggil Pak Joyo Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional, siapa yang kenalkan. Hambalang sebenarnya sudah cukup bukti. Tanyakan ke KPK saja,” ujarnya.(temp/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar