Jurnalis Independen: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menanggapi santai dengan belum ditetapkannya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari PDI Perjuangan, I Wayan Koster, sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet sebagaimana yang menimpa kepadanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Nazar, penetapan tersangka tergantung KPK. Sebab, semua bukti keterlibatan Koster sudah Nazar serahkan ke KPK.
"Saya sudah serahkan datanya ke KPK. Sudah semuanya," kata Nazar seusai menjalani proses persidangan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Sebagaimana permintaan KPK, Imigrasi mencekal anggota Banggar DPR, Angelina dan Koster, untuk bepergian ke luar negeri. Dan hanya Angelina yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nazar mengatakan bahwa bekas koleganya di partai, Angelina Sondakh, telah mengakui di hadapan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) internal Demokrat, bahwa Koster ikut andil dalam aliran suap proyek Wisma Atlet tersebut.
"Di situ diungkap semua. Uangnya datang Rp 9 M (miliar) itu dari dia (Angie) sama Wayan Koster diserahkan ke Mirwan Amir. (Angie) menjelaskan, uang itu diberikan pada Anas Rp 2 M (miliar), dia (Angie) cuma nikmati Rp 1,5 M, ada Rp 1,5 M ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," beber Nazar.
Demokrat Protes KPK Wayan Koster dan Anas Belum Tersangka
Sementara itu, Partai Demokrat mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyebutkan status politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster. Padahal ia bersama-sama Angelina Sondakh masuk dalam daftar cekal lembaga tersebut.
"Dari apa yang disampaikan ketua KPK tadi siang, sebenarnya ada kritik yang ingin kita sampaikan bahwa jelas beliau (Ketua KPK) menyebutkan dua orang yang dicekal dengan inisial AS (Angelina Sondakh dan WK (Wayan Koster). Tapi tidak menjelaskan status WK sebagai apa," kata Ketua Biro Perimbangan dan Keuangan DPP Partai Demokrat Muhammad Husni Thamrin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).
Husni juga ingin mengetahui Wayan Koster dicekal dalam status sebagai apa. "Saya pkir kalau memang misalnya sama menjadi tersangka, maka proses yang sama atau kita harapkan partai di mana WK juga berada ikut mendukung penyidikannya di KPK, tidak menghalang-menghalangi sama seperti yang dilakukan partai Demokrat (mendukung KPK)," tutur Husni.
Selain itu, Husni pun meminta supaya KPK berani menelusuri aliran dana tersebut, tidak berhenti pada Wayan Koster semata.
"Jadi itu imbauan pada KPK tidak hanya menelusuri aliran dana yang terjadi di Partai Demokrat, tapi juga ditelusuri mungkin di WK tersebut. Karena statusnya tidak dijelaskan KPK tadi siang," ungkapnya.
Sayangnya Demokrat tidak protes ketika KPK tidak menyebutkan nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka, padahal Nazar juga sudah menyerahkan semua data tentang keterlibatan Anas. Selain itu, menurut kesaksian Yulianis adalah Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dan Mindo Rosalina Manulang Direktur Marketing PT Anak Negeri, keterlibatan Anas cukup signifikan dalam kasus Wisma Atlet. (tri/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar