Jurnalis Independen: dari NEFOSNEWS, Jakarta – Presiden SBY telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembatalan UU Pilkada. Apa tanggapan Jokowi?
"Memang kita harus mendengar rakyat, keinginan rakyat apa, itu yang harus diberikan. Gini, jangan sampe pas rakyat lagi seneng-senengnya berdemokrasi, lagi bergembira-gembiranya berdemokrasi, tahu-tahu enggak ada hujan enggak ada angin langsung hilang. Bagaimana enggak ngamuk," kata Jokowi, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat (3/10/2014).
Presiden terpilih periode 2014-2019 menilai, langkah yang dilakukan Presiden SBY sudah benar, karena seorang pemimpin harus mendengarkan keinginan rakyat. Disahkannya UU Pilkada oleh DPR memang telah membuat hak demokrasi rakyat direnggut.
Jokowi berharap, langkah yang dilakukan Presiden SBY dapat diterima oleh DPR. "Kita harapkan dengan Perppu ini adalah sebuah usaha yang ingin mengembalikan lagi ke Pilkada langsung. Tapi jangan sampai Perppu ya sudah ditandatangan masuk ke dewan, entar ada masalah lagi. Dari sana keluar, nanti ke MK lagi. Enggak rampung-rampung," jelas Jokowi.
Agus Hermanto, Wakil Ketua Umum DPR dari Fraksi Demokrat, berharap, fraksi-fraksi di DPR tidak perlu tergesa-gesa untuk menyikapi Perppu tersebut, karena keputusan diterima atau ditolaknya Perppu dapat diambil setelah dibahas oleh DPR.
"Dibahas saja belum, sampai DPR saja belum, masa sudah ditolak?" kata Agus, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (3/10/2014).
Agus menegaskan, suara penolakan dari beberapa fraksi di DPR, antara lain dari PPP yang mengatakan Perppu tersebut tidak logis, seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab setelah Perppu terkait Pilkada tersebut masuk ke DPR, bakal ada sejumlah mekanisme, sebelum pengambilan keputusan di sidang paripurna. Misalnya pembahasan oleh panitia khusus dan lobi antar fraksi. "Kami, Partai Demokrat, punya tugas khusus mengegolkan Perppu ini," ujar Agus.
Sementara itu, Saleh Partaonan Daulay, Ketua DPP PAN, mengharap semua pihak menghormati langkah yang dilakukan Presiden SBY, karena itu adalah hak konstitusional presiden.
"Namun apakah DPR akan menerima atau menolak? itu mesti harus dikaji dengan pikiran yang jernih dan bebas dari prasangka tidak baik," ujar Saleh, pada Jumat (3/10/2014).
Anggota Fraksi PAN DPR itu meyakini, Presiden SBY memiliki alasan menerbitkan Perppu tersebut. "Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR. Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait Perppu tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, Saleh menyarankan agar pemerintah melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR. Kalau pendekatan yang dilakukan baik, bisa saja Perppu itu diloloskan. (lenny handayani/ bim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar