Jurnalis Independen: Sekedar mengingat kasus Century. Dalam pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama:
1. Boediono selaku Gubernur BI,
2. Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,
3. Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah,
4. S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan,
5. Hermanus Hasan Muslim
6. Robert Tantular
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama:
1. Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),
2. Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter,
3. Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI
4. Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar