Jumat, 10 Oktober 2014

Freeport Menang, Kontrak Diperpanjang hingga 2041

Jurnalis Independen: 7 April 2014 | 14:30 Pemerintah akhirnya takluk menghadapi Freeport yang ingin lebih lama lagi berada di Papua. Kontrak karya (KK) perusahaan raksasa tambang asal AS ini diperpanjang 2 kali 10 tahun atau hingga 2041.


“Para pengusaha ini minta kepastian perpanjangan karena telah membenamkan dana investasi besar. Ini poin titik temu kami,” kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dikutip dari Kontan, Senin (7/4/14).

Dengan perpanjangan durasi KK tersebut, berarti Freeport menambang di Papua selama 74 tahun. KK pertama PT Freeport Indonesia ditandatangani tahun 1967, tepat begitu Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967) diberlakukan oleh Presiden Soeharto sebagai penanda dimulainya Orde Baru.

KK kedua ditandatangani tahun 1991. Seturut KK kedua ini, masa kerja Freeport akan berakhir pada 2021. Namun menjelang tenggat waktu itu, pemerintah ternyata memperpanjang kembali masa kerjanya hingga 2 x 10 tahun (sampai tahun 2041).

Perpanjangan KK itu sebenarnya bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). UU ini menyatakan bahwa, KK setiap perusahaan yang habis masa kontraknya tidak akan diperpanjang. Rezim KK akan dihapus, diganti dengan rezim IUPK (izin usaha pertambangan khusus) yang setara dengan pertambangan biasa.

Bobby Rizaldi, anggota Komisi VII DPR RI mengatakan, indikasi perpanjangan KK Freeport sebenarnya sudah terbaca sejak lama. Sebab perlakuan pemerintah terhadap Freeport berbeda dengan Inalum atau Blok Mahakam.

Untuk Inalum dan Blok Mahakam, pemerintah sudah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil alih keduanya. Namun untuk Freeport, pemerintah seperti tidak tertarik opsi selain memperpanjang KK, tidak menyiapkan BUMN untuk menguasai atau menasionalisasi Freeport.

“DPR harus mengawasi ini, untuk memastikan apakah itu memang opsi yang terbaik bagi rakyat Papua dan Indonesia,” kata Bobby.

Selain Freeport, pemerintah juga berencana memperpanjang KK PT Vale Indonesia, perusahaan tambang asal Brasil. KK Vale semestinya habis pada 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 2045.

Newmont Resmi Teken Renegoisasi, Ini Poin-Poin Kontraknya
4 September 2014 | 18:00 Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya resmi menandatangani MoU renegoisasi kontrak pertambangan, pada Rabu malam (3/9/14) di Batu Hijau, NTB. Berikut poin-poin kesepakatannya.

Poin pertama adalah kenaikan royalti emas, perak, dan tembaga dari sebelumnya masing-masing 1, 1, dan 3,5 persen menjadi 3,75, 3,25, dan 4 persen. Kewajiban kenaikan royalti ini sesuai PP No 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Poin kedua, Newmont wajib membayar iuran tetap (dead rent) sebesar US$ 2 per hektar lahan tambang.

Poin ketiga, Newmont wajib mengurangi luas lahan dari 87.000 ha menjadi 66.422 ha.

Poin keempat, Newmont wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan sebagai awal harus menyetor uang jaminan US$ 25 juta.

Poin kelima, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Newmont akan dikenakan bea keluar atas ekspor konsentrat sebesar 7,5 persen. Tingkat bea keluar tersebut akan menurun menjadi lima persen jika kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5 persen dan 0 persen apabila kemajuan smelter di atas 30 persen.

Poin keenam, divestasi saham sebesar 51 persen dan penggunaan komponen dalam negeri. Saat ini porsi kepemilikan saham PT Newmont Nusa Tenggara adalah 31,5 persen dimiliki Newmont Mining Corp (NTP BV); 24,5 persen dimiliki Sumitomo Corp. (NTP BV); 18 persen milik PT Multicapital (Grup Bakrie); 17,8 persen milik PT Pukuafu Indah; 6 persen milik PT Daerah Maju bersaing (Pemda NTB); dan 2,2 persen milik PT Indonesia Masbaga.

Dengan adanya MoU renegoisasi kontrak ini, maka nantinya bentuk kontrak karya (KK) akan berakhir dan diganti dengan kontrak biasa yakni izin usaha pertambangan khusus (IUPK). NNT terakhir menandatangani KK Generasi IV yang pada 2 Desember 1986.

Newmont saat ini bisa kembali mengekspor konsentrat (mineral mentah) tembaga dan emas. Martiono Hadianto, Dirut Newmont Nusa Tenggara (NNT), memperkirakan ekspor dan operasional tambang bisa dibuka kembali mulai pekan depan.

“Produksi segera mulai dan karyawan kembali bekerja,” kata Martiono Hadianto, di Jakarta, Kamis (4/9/14).

Sebelumnya, NNT terpaksa menghentikan kegiatan produksi menyusul larangan ekspor konsentrat sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan tambang asal AS itu juga mengajukan gugatan kepada arbitrase internasional atas larangan ekspor.

Atas gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) itu, pemerintah mengancam tak akan melanjutkan proses renegosiasi kontrak. Akhirnya, NNT pun bersedia mencabut gugatannya untuk melanjutkan proses renegosiasi.

Perusahaan dan LSM Asing Bakal Dapat Pengamanan “VIP”, Apa Perlu?
3 September 2014 | 15:00 Pemerintah menggulirkan wacana perlindungan prioritas pengamanan tiap perusahaan asing maupun LSM asing. Seperlu itukah perlakuan “VIP”?

Pemerintah, melalui MS Hidayat, Menteri Perindustrian (Menperin), membenarkan ada rencana melindungi perusahan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing. “Iya betul itu sudah ada dalam wacana kita.

Tapi pemerintah masih menginginkan yang didahulukan sektor industri nasional, tapi tidak menutup kemungkinan kalau itu jadi produk kebutuhan nasional tapi kepemilikannya sebagian mungkin yang asing,” kata MS Hidayat di Jakarta, Selasa (2/9/14).

Nanti perusahaan dan LSM asing akan ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI). Jika sudah ditetapkan menjadi OVNI, maka mereka akan diperlakukan sebagai objek VIP. Sehingga, mereka pun mendapat prioritas perlindungan dari sisi pengamanan.

Menperin menjelaskan, saat ini pemerintah baru memprioritaskan pengamanan kepada objek vital industri nasional. Perlakuan ini mengingat industri nasional merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia yang sangat trategis karena menyumbang 21 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Sedangkan untuk perlindungan NGO, saat ini belum menjadi prioritas. Sebagai tahap awal, kemungkinan besar OVNI akan diberikan pada perusahaan joint venture, separuh milik Indonesia dan separuh lagi milik asing.

“Saat ini baru objek vital industri nasional, kalau nanti dibutuhkan juga objek vital tetapi yang dimiliki joint venture gitu ya mungkin lebih banyak lagi,” tandas Hidayat.

Berdasarkan catatan Kemenperin, sertifikat OVNI saat ini diberikan pada 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri. Perusahaan-perusahaan dan kawasan industri itu mendapatkan perlindungan lebih dari sisi pengamanan. (anila/ dpy)

Tidak ada komentar: