Jumat, 03 Oktober 2014

Pengubahan dan Amandemen UU 1945 Salah Kaprah

Jurnalis Independen: Anggota DPR RI yang sekaligus sebagai putra Proklamator, Guruh Soekarno Putra mengatakan telah banyak salah kaprah yang terjadi di negeri ini. Salah satu hal utama yang menurutnya salah adalah konstitusi negeri ini. Tepatnya UUD 1945 yang pada tahun 2002 sudah diamandemen sebanyak 4 kali.


“Itu sudah kebablasan, dan menurut saya sudah menyimpang dari Pancasila. Namanya saja UUD 45, mukadimahnya masih tetap, tapi batang tubuhnya sudah berubah menjadi sebuah konstitusi liberal. Itu harus dikembalikan, harus diamandemen lagi, bagaimana caranya harus kembali ke UUD 45 yang asli yang merupakan hasil atau produk proklamasi, atau hasil produk dari Dekrit Presiden 5 juli 1959,”ungkap Guruh.

MPR RI misalnya, dijelaskan Guruh, sebelumnya merupakan lembaga tertinggi Negara. Kini sudah tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara, melainkan satu level atau sejajar dengan lembaga lainnya, seperti DPR RI. Presiden dalam UUD saat ini dinilai Guruh hanya menjalankan visi dan misi masing-masing. Sementara dalam UUD 1945 yang merupakan hasil proklamasi, Presiden menjalankan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang dibuat oleh MPR sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat.

“Yang paling buruk adalah dengan terjadinya pemilu langsung. Buat orang yang tidak mengerti politik digembar-gemborkan juga bahwa seakan-akan pemilu langsung itu paling demokratis dan suatu kemajuan. Itu orang yang tidak mengerti politik, seolah rakyat diberikan haknya langsung, tapi kalau orang mengerti politik dan sejarah, mengerti Pancasila. Justru pemilu langsung itu bertentangan dengan Pancasila, sila ke empat yang bunyinya, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,”paparnya.

Dengan demikian dijelaskan Guruh, yang namanya demokrasi itu adalah demokrasi Pancasila, demokrasi yang terpimpin, sekaligus demokrasi yang menganut sisitem perwakilan karena ada kalimat permusyawaratan perwakilan. Sehingga disini dijunjung musyawarah untuk mufakat, bukan gaya liberalis yang sedikit-sedikit voting.

“Pilkada yang sekarang sedang diributkan ini,dalam sistem UUD 1945 yang asli atau belum diamandemen, tidak ada soal Pilkada di dalamnya. Presidenlah yang langsung memilih Gubernur. Presiden menunjuk langsung orang-orang yang punya kemampuan untuk memimpin daerahnya,contohnya ketika Soekarno menunjuk Ali Sadikin untuk memimpin DKI Jakarta. Jika presiden tidak menemukan figur yang cocok maka presiden bisa bertanya kepada DPRD,”tegas Guruh. (Ayu)

Tidak ada komentar: