Jurnalis Independen: Diantara semua menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, Tjahjo Kumolo yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, perlu mendapatkan "Perhatian Ekstra Khusus". Mantan Kader Partai Golkar ini sudah 13 tahun tidak melaporkan kekayaan yang dimiliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara pada 19 Juli 2001. Kala itu dia melaporkan harta kekayaannya hanya Rp 511,57 juta. Belum ada data terbaru ihwal laporan kekayaan Sekretaris Jenderal partai banteng itu.
Rinciannya, menurut situs Komisi Pemberantasan Korupsi, tanah dan bangunan milik Tjahjo Kumolo di Bogor dan Semarang senilai Rp 87,1 juta, kendaraan Rp 267,6 juta, logam mulia, barang seni dan antik Rp 15 juta, surat berharga Rp 12,5 juta, dan giro dan setara kas lainnya Rp 129,3 juta. Dia tak punya utang dan piutang.
Tjahjo menjadi anggota DPR selama 27 tahun sejak 1987. Dia kader Golkar sejak itu hingga 1998. Setelah reformasi, dia bergabung ke PDI Perjuangan dan kembali terpilih menjadi anggota parlemen pada Pemilu 1999 hingga Pemilu 2014.
Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pasti sesegera mungkin," kata Tjahjo ketika dihubungi, Senin, 27 Oktober 2014.
Tjahjo mengklaim terakhir dirinya telah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2011-2013. "Arsip tanda terimanya ada, bisa dilihat," ujar dia. Namun, Tjahjo menolak memberi tahu total kekayaannya.
"Tunggu saja laporan terbaru nanti," katanya lagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Presiden Joko Widodo dan menterinya untuk melaporkan harta kekayaan ke komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pihaknya berencana akan menyurati Presiden dalam waktu dekat ini.
Dalam surat itu, kata dia, akan memberi tahu ke Presiden dan menteri mengenai ketentuan gratifikasi. Namun, bila ada suatu hal sehingga presiden atau menteri tak bisa menolak gratifikasi tersebut bisa dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan.
Tak hanya gratifikasi, penyelenggara negara juga wajib menyampaikan harta kekayaannya. Tujuannya, ujar dia, sebagai komitmen bersama mencegah korupsi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar