Jurnalis Independen: Hakim PN Jayupura menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Burrot. Dua jurnalis Perancis itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Keimigrasian.
Sebelum vonis, Jumat (24/10/2014), keduanya tampak cemas menanti putusan hakim. Thomas terlihat termenung, wajahnya mengerut solah tak percaya kejadian ini menimpanya. Sementara rekannya Marie terlibat percakapan serius dengan rekan mereka lainnya yang ikut menghadiri sidang.
Menjelang pembacaan putusan, mereka menuju kursi terpidana dengan didampingi oleh seorang penerjemah. Dengan wajah tegang, mereka mendengarkan putusan hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap para pidana tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dan 15 hari, dan denda sebesar dua juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," putus Ketua Majelis Hakim Martinus Bala.
Selepas mendengar vonis dari majelis hakim, keduanya segera menuju meja penasihat hukum untuk merundingkan hasil vonis. Lagi-lagi keduanya tampak serius mendengar penasihat hukumnya Aristo Pangaribuan.
Belum diketahui mereka akan mengajukan banding atau tidak. Setelah hakim menutup persidangan keduanya langsung menyalami majelis hakim satu persatu dengan wajah penuh kelegahan.
Seperti diketahui, dua jurnalis Perancis itu ditangkap bersama tiga orang yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada (7/10/2014). Keduanya pun dituduh bekerjasama dengan OPM.
Di dalam sidang Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Burrot membantah dakwaan itu. Mereka datang ke Papua untuk melakukan tugas peliputan.
Dakwaan membantu OPM itu tidak terbukti dalam persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar