Nama Zulkifli masuk dalam usulan paket pimpinan MPR dalam Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR, Wakil Ketua MPR Mahyudin (Golkar), EE Mangindaan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), dan Oesman Sapta Odang (DPD). Paket B ini mendapat suara 347 dari 678 suara yang diperebutkan Rabu 8/10/2014. Ia mengalahkan Paket A yang berisi Ketua Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua, Ahmad Basarah, Patrice Rio, Imam Nahrawi, Asrul Azwar usulan paket KIH yang hanya mendapatkan 330 suara, dengan 1 abstain.
Zulkifli Hasan sebelumnya menjabat Menteri Kehutanan di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Dia mengundurkan diri sebagai menteri karena akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Mengawali karier politiknya di PAN, pria kelahiran Lampung Selatan, 17 Mei 1962 itu, pernah menjabat Ketua Departemen Logistik DPP PAN, Sekjen PAN tahun 2005-2010 hingga Ketua Fraksi PAN DPR RI periode 2004-2009.
Zulkifli pernah mengenyam pendidikan strata satu di Universitas Krisna Dwipayana (1996) dan strata dua di Sekolah Tinggi Manajemen PPM (2003). Selain aktif di dunia politik, ayah empat orang anak itu juga menjalankan bisnis sebagai Presiden Direktur PT Panamas Mitra Inti Lestari.
Pada 8 Oktober 2011 lalu, Zulkifli Hasan mempererat hubungannya dengan mantan Ketua MPR yang juga ketua Majelis Pertimbangan PAN Amien Rais. Putri pertama Zulkifli bernama Fitri Zulya Safitri resmi menikah dengan putra ketiga Amien Rais bernama Ahmad Mumtaz Rais yang disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berurusan dengan KPK
Dalam perjalanan karirenya sebagai Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan sempat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang juga melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan, 7 Mei 2014. Rachmat Yasin diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri (Francis Xaverius Yohan Yap), terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare.
Sebelum tertangkap, Rachmat juga diduga telah menerima uang Rp3 miliar terkait suap itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyebutkan ada kewenangan Kemenhut dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga hutan lindung tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar