Sabtu, 25 Oktober 2014

KPK Masih Ingatkah pada (Abang None Century) Boediono, SBY dan Sri Mulyani?

Jurnalis Independen: KPK seharusnya periksa Boediono, SBY dan Sri Mulyani. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, masalah penyelidikan atas Boediono bukan lagi persoalan berwenang atau tidaknya, tetapi berani atau tidaknya KPK.


Jika KPK menyatakan berani, KPK harus menyidik Boediono dan semua saksi termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Semua saksi yang diduga mengetahui kasus century harus diperiksa KPK, termasuk SBY, Sri Mulyani dan siapa saja yang tahu kasus itu," tulisnya dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, hari ini.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatakan, dalam hukum ketatanegaraan hingga saat ini belum ada persoalan yang mengatur apakah presiden atau wakil presiden harus dicopot dari jabatannya atau tidak bila telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena belum adanya peraturan tersebut, maka hal itu tergantung kepada Boediono.

"Karena belum ada aturan ketatanegaraan tentang hal itu, maka tergantung pada Boediono, apakah akan sukarela mundur atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan lembaganya tidak bisa menyelidiki seorang wakil presiden karena hal tersebut melanggar konstitusi. "Kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Gubernur Bank Indonesia bukan merupakan kewenangan KPK. KPK tidak mau melanggar hukum," kata Abraham di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11). 22 Nov 2012

Tidak ada komentar: