Kamis, 09 Oktober 2014

Dua Polisi Narkobais Anggota Polres Bangkalan Diciduk Polda Jatim

Jurnalis Independen: Dua anggota Polisi, Polres Bangkalan, Madura, menjadi budak narkoba. Polisi yang seharusnya menjadi musuh, memberi contoh masyarakat untuk melawan, mengenyahkan narkoba dalam segala bentuknya, justru malah menjadi pemakai dan pengedar sabu-sabu.
Setelah tertangkap tanang dua anggota polisi yang terlibat kasus narkoba itu, saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur Surabaya. Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono, yang membenarkan tragedi itu. “Memang benar ada dua anggota kami yang ditangkap tim Polda Jatim terkait kasus narkoba,” jelasnya pada wartawan, Kamis (9/10).

Kedua anggota Polres Bangkalan yang ditangkap Polda Jatim karena terlibat kasus narkoba itu berinisial GP dan YL. Saat ini, katanya, kedua oknum anggota polres itu sedang menjalani proses penyidikan di Mapolda Jatim. Mereka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sanksi hukuman pidana sangat berat.

Beratnya hukuman yang mengancam kedua oknum, sangat jelas. Sebabnya, mestinya sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya memberikan contoh positif terkait peran negara yang menyatakan perang terhadap narkoba. Sebaliknya, mereka justru melakukan pengedaran, dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu. lantaran itulah, sangsi berat layak mereka terima sebagai konsekwensi perbuatan atas pelanggaran hukum yang berlaku maupun penggaran kode etik seorang prajurit penegak keamanan negara.

Sulistijono juga menegaskan. “Polisi tidak ada yang kebal hukum, karena semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Bila tersandung kasus pidana semuanya sama, kita tidak tebang pilih,” tegasnya.

Kapolres juga sangat kecewa dengan kejadian ini, karena sebelumnya polisi bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Bangkalan mendeklarisikan “Bangkalan Antinarkoba” sebagai upaya serius polisi dan Pemkab Bangkalan untuk memberantas peredaran narkoba.

Sebelumnya, kedua oknum anggota Polres Bangkalan yang ditangkap Polda Jatim itu saat mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya, di Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang, beberapa hari lalu, bahkan mereka juga sempat menjual barang haram tersebut kepada pengguna narkoba di Sampang.

“Awalnya, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka beli sebanyak 9 gram, namun 5 gramnya dijual kepada pengguna di Kecamatan Kokop, Bangkalan dengan harga Rp3,6 juta,” kata kapolres.JI

Tidak ada komentar: