Senin, 13 Oktober 2014

Konflik Tanjung Genoa (1) Ada Tommy Winata di Tanjung Benoa

Jurnalis Independen: Bangun Bali subsidi petani
Kita semua makan nasi
Bukannya butuh reklamasi


Keputusan bau konspirasi,
penguasa pengusaha bagi komisi
Konservasi dikhianati

Bangun Bali tolak reklamasi
Bangun Bali tolak dibodohi
Rusak bumi dan anak negeri

Begitu lirik lagu berjudul Bali Tolak Reklamasi ciptaan Nosstress, grup band asal Pulau Dewata. Lagu ini dibuat saat mereka pertama kali berunjuk rasa menolak Tanjung Benoa.

Mereka prihatin soal rencana reklamasi Tanjung Benoa seluas 838 hektare. Ihwal rencana reklamasi itu mulai bergulir sejak dua tahun lalu saat PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) milik konglomerat Tommy Winata menandatangani kerja sama studi kelayakan dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, Bali.

Kerja sama itu dituding dalih atas nama Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuannya tidak lain mereklamasi wilayah konservasi Tanjung Benoa. daerah ini masuk ke dalam areal konservasi perairan sesuai Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).

Menjelang 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan aturan baru bernomor 112/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Isi pasal 2 ayat 3 mengatur jelas reklamasi tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi dan alur laut.

Namun peraturan presiden itu tetap dilangkahi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali saat LPPM Universitas Udayana mempresentasikan dua hasil studi kelayakan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali. DPRD Bali menerbitkan rekomendasi tindak lanjut kajian kelayakan oleh LPPM Universitas Udayana bernomor 660.1/142781/DPRD.

"Rekomendasi inilah menjadi dasar dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 2138/02-C/HK/2012," kata pegiat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) sekaligus Koordinator For Bali Wayan Gendo Suardana kepada merdeka.com melalui telepon selulernya kemarin.

Surat Keputusan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika itu terbit tanpa pemberitahuan. Di hari yang sama, 26 Desember 2012, bupati Badung mengeluarkan surat nomor 523/3193 Dinas Perikanan dan Kelautan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan soal gambaran reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut di Kabupaten Badung, Bali. Awal tahun lalu ramai digunjingkan konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Tanjung Benoa.

Terbitnya dua surat dari gubernur Bali dan bupati Badung dinilai melanggar Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 ditambah peraturan nomor 122/2012. Rupanya rencana reklamasi itu mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat Bali.

Mereka menentang lantaran masuk wilayah konservasi perairan dan meminta gubernur membatalkan surat keputusan nomor 2138. "Karena mereka tidak bisa menjawab pertanyaan kami maka surat keputusan itu dibatalkan," kata Gendo.

Namun Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengeluarkan surat keputusan baru bernomoromor SK 1727/01-B/HK/2013 tentang izin studi kelayakan rencana pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa. Dia mendorong kajian kelayakan sebagai bagian dari usaha reklamasi diteruskan. "Izin itu menggabungkan antara izin lokasi dan pelaksanaan. Harusnya izin lokasi dulu, jika sudah disetujui baru melakukan izin pelaksanaan," tutur Gendo.

Ternyata Mangku Pastika tidak gentar. Dia menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional untuk menyampaikan faktual kondisi umum pemanfaatan ruang di kawasan perairan Teluk Benoa.

Dalam surat itu dia memohon agar fungsi L3, khususnya pada perairan Teluk Benoa di luar kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, ditinjau kembali. Dia mengusulkan daerah ini sebagai kawasan pemanfaatan umum sehingga dapat dilakukan revitalisasi.

Mangku pastika mendapat angin segar. Rencana reklamasi itu masuk dalam Rencana Induk Percepatan Pemerataan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI memasukkan kawasan perhatian investasi Benoa dengan rencana investasi reklamasi Teluk Benoa.

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) juga merekomendasikan percepatan penerbitan berbagai peraturan untuk mengakomodasi rencana reklamasi Teluk Benoa oleh PT Tirta Wahana Bali International. Percepatan itu di antaranya adalah penerbitan Peraturan Daerah RT/RW Kabupaten Badung, percepatan penetapan rencana zonasi kawasan Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, percepatan izin pelaksanaan reklamasi oleh menteri kelautan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan nomor 17/PERMEN-KP/2013 mengizinkan reklamasi di zona konservasi non-inti," kata Gendo. Dia menuding aturan itu keluar berdasarkan rekomendasi KP3EI.

Peraturan itu juga dinilai cacat dan kemudian presiden menerbitkan peraturan presiden nomor 51/2014 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 45/2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita. Aturan ini intinya mengubah status Tanjung Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan umum.

"Perubahan peraturan presiden ini secara vulgar mengadopsi rencana reklamasi telah direncanakan oleh PT TWBI dengan memasukkan frase reklamasi seluas 700 hektare," ujar Gendo.

Seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Bali, Mangku Made Pastika bicara soal rencana reklamasi Teluk Benoa. Dalam tulisan berjudul Reklamasi Teluk Benoa untuk Masa Depan bali, dia mengatakan kebijakan mengeluarkan izin pemanfaatan itu sudah melalui pembahasan.

Mangku Pastika mengakui rekomendasi kepada PT TWBI untuk melakukan reklamasi masih memerlukan beberapa kajian pendukung, termasuk harmonisasi dengan perundang-undangan.
"Sekarang tugas kita bersama adalah mengawasi pelaksanaan kajian tersebut kalau memang benar-benar memenuhi semua aspek, kemudian dilanjutkan pada tahapan berikutnya," tulis Mangku Pastika.

Dia menjelaskan lebih rinci rekomendasi kepada PT TWBI untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa juga mencantumkan hak-hak harus dipenuhi oleh investor. Dia menjelaskan ada empat poin dalam rekomendasi itu. Pertama, investor wajib menaati aturan belaku. Kedua, memperhatikan kelestarian lingkungan.

Ketiga, mengikutsertakan masyarakat dengan menggunakan tenaga kerja dan terakhir menghormati nilai-nilai agama, budaya, dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan reklamasi. "Proses reklamasi ini masih sangat panjang memerlukan pemikiran kita bersama untuk mewujudkan sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Bali di masa mendatang," kata Mangku Pastika.

Komisaris PT Tirta Wahana Bali Internasional Leemarvin Lieano angkat bicara terkait penolakan terhadap rencana reklamasi di Tanjung Benoa. Dia membuka diri terhadap masukan dari masyarakat Bali.

Menurut dia, tujuan utama proyek reklamasi ini buat meningkatkan budaya lingkungan pariwisata Bali. "Kami tidak ingin pro dan kontra. Kami buka diri, mengerti yang ingin dilakukan. Tujuan revitalisasi meningkatkan budaya lingkungan pariwisata," kata leemarvin dalam siaran pers diterima merdeka.com pertengahan bulan lalu. "Bali indah dengan kekayaan alam religius di samping keindahan alam dan adat istiadat."

Tidak ada komentar: