Jumat, 03 Oktober 2014

Benarkah Lolosnya UU MD3, Persulit Pemerintahan Presiden Joko Widodo?

Jurnalis Independen: Mahkamah Konstitusi Senin (29/09) menolak uji materi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut juga MD3.

"Mengadili, menyatakan, menerima eksepsi pihak terkait (koalisi Merah Putih) untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon (PDIP) untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Hamdan Zoelva.

Dengan uji materi yang diajukan PDIP, maka pada Oktober mendatang, PDIP -sebagai partai pemenang pemilu legislatif- tidak otomatis mendapat kursi pimpinan parlemen seperti yang selama ini.
Pemilihan pimpinan parlemen akan ditentukan oleh para anggota parlemen.

Menanggapi keputusan MK, politikus PDIP Trimedya Panjaitan, mengatakan kekecewaannya.

"Kami lagi mempertimbangkan untuk melaporkan hakim konstitusi di luar yang dissenting ini kepada komite etik Mahkamah supaya diperiksa. Kenapa? Karena hak kami sebagai pemohon tidak diakomodir, tidak didengarkan keterangan kami. Ini yang kita lakukan," kata Trimedya Panjaitan di Gedung Mahkamah Konstitusi kepada wartawan BBC Rizki Washarti.

Jokowi-JK kalah?
Jokowi-JK itu mempunyai sesuatu yang sangat menarik, yaitu jabatan menteri. Jadi mau gak mau jabatan menteri harus dijadikan bahan untuk negosiasi dan itu dalam politik hal yang lumrah.


Sementara itu Maswadi Rauf, pengamat politik Maswadi Rauf menilai kubu Jokowi-JK dikalahkan secara hukum oleh koalisi Merah Putih.

"Kalau begitu halnya, melihat kursi DPR sudah pasti pimpinan DPR akan diduduki oleh kelompok Prabowo.

Itu berarti DPR akan dikuasai oleh kelompok oposisi, sedangkan kepresidenan akan oleh kelompok pemerintah yang minoritas di DPR, " ungkap Maswadi Rauf.

Agar berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi-JK berjalan dengan lancar, Maswadi pun berpendapat sebaiknya Jokowi perlu melakukan lobi dengan gencar.

"Sekarang ini kan masih terbuka peluang untuk pergesaran anggota-anggota koalisi. Satu-satunya cara terbuka untuk koalisi berubah ke koalisi Jokowi-JK itu adalah dengan berusaha merebut sebagian partai yang tergabung dengan koalisi merah putih."

"Jokowi-JK itu mempunyai sesuatu yang sangat menarik, yaitu jabatan menteri. Jadi mau gak mau jabatan menteri harus dijadikan bahan untuk negosiasi dan itu dalam politik hal yang lumrah," tambah Maswadi.
Koalisi Jokowi-JK yang terdiri dari PDIP, NasDem, PKB, Hanura dan PKPI memiliki 207 kursi di parlemen.

Di lain pihak oposisi koalisi Merah Putih, yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP dan PBB- secara keseluruhan memiliki 297 kursi.

Sayangnya, saat pengambilan keputusan itu Partai Demokrat dengan 61 kursi menyatakan bersikap "netral", dengan melakukan walkout dari sidang paripurna.JI

Tidak ada komentar: