Selasa, 28 Oktober 2014

Hakim Agung Artidjo Alkostar: Hukum Mati Koruptor

Jurnalis Independen: Ini adalah versi  Artidjo Alkostar
Lahir 22 Mei 1949 (umur 65)
Bendera Indonesia Situbondo, Jawa Timur
Kewarganegaraan Bendera Indonesia Indonesia
Almamater Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
Pekerjaan Hakim Agung Indonesia
Agama Islam
Artidjo Alkostar (lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949; umur 65 tahun) adalah seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapat (dissenting opinion)-nya dalam banyak kasus besar. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia


Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malpraktek.[1]


Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Kemudian, masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

"Artidjo Alkostar: Tak Ada Satu Profesi Pun Berada di Atas Hukum"
Tanggal kelahiran 22 MeiKelahiran 1949Tokoh hukum IndonesiaTokoh MaduraTokoh dari Situbondo

Sebelum menjadi hakim agung, pria kelahiran Situbondo Jawa Timur pada 22 Mei 1948 ini aktif sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan advokat. Sebagai advokat, ia menangani beberapa kasus penting, di antaranya Anggota Tim Pembela Insiden Santa Cruz di Dili (Timor Timur 1992), dan Ketua Tim Pembela gugatan terhadap Kapolri dalam kasus Pelarungan "Darah Udin" (wartawan Bernas Fuad M Syafruddin).

Artidjo Alkostar


Mantan Hakim Agung
Lihat Curriculum Vitae (CV) Artidjo Alkostar

MA Tambah 1 Tahun Penjara ke Penyuap Akil Mochtar
16 Oct 2014
MA Tambah Hukuman Budi Santoso, Begini Respons Pimpinan KPK
15 Oct 2014
KPK: Putusan Artidjo Cs untuk Fathanah dan LHI Berpihak ke Kaum Tertindas
19 Sep 2014
Koruptor Alquran dan SIM Juga Jadi 'Korban' Artidjo
19 Sep 2014
Palu Godam Artidjo Alkostar
19 Sep 2014

Direktur LBH
Yogyakarta 1983-1989 itu, adalah alumnus FH UII
Yogyakarta (1976), dan Program Doktor di FH Universitas
Diponegoro Semarang. Disertasinya membahas tentang Korupsi Politik.

Saat diangkat menjadi hakim agung, dia melaporkan kekayaan: Rumah berukuran 54 meter persegi di atas tanah seluas 200 meter persegi di Jalan Cerme A-37 Perum Sidoarum Blok II, Godean, Sleman,
Yogyakarta; Tanah hak milik seluas 1.122 meter persegi di Candibinangun Pakem, Sleman, Yogyakarta; Sepeda motor merek Honda Astrea tahun 1985; Penghasilan tetap sebagai dosen FH UII Yogyakarta, serta advokat/penasihat hukum. ti/kps

KPK: Putusan Artidjo Cs untuk Fathanah dan LHI Berpihak ke Kaum Tertindas
sekitar sebulan yang lalu

Dalam waktu yang hampir bersamaan, hakim agung Artidjo Alkostar Cs menjatuhkan vonis berat pada dua terdakwa korupsi suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, putusan kasasi itu sangat berpihak pada kaum tertindas.

Koruptor Alquran dan SIM Juga Jadi 'Korban' Artidjo
Hakim Agung Artidjo Alkostar tak hanya memutus hukuman maksimal kepada para koruptor. Dia juga pernah memperkuat hukuman kepada sejumlah koruptor.

Palu Godam Artidjo Alkostar
Nama Artijo Alkostar mendadak dikenal masyarakat karena memutuskan hukuman maksimal kepada para koruptor. Salah satunya Angelina Sondakh.

Tidak ada komentar: