Selasa, 21 Oktober 2014

Tenang dan Sabar! Presiden Punya Waktu 14 Hari Umumkan Kabinet Trisakti

Jurnalis Independen: Bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sebuah kabinet yang solid, bersih, cerdas dan berakhlaq mulia tidaklah mudah. Sementara itu selama ini masyarakat, politisi, birokrat, pengamat maupun media belum terbiasa dengan ketelitian yang dilakukan Jokowi.



Lantaran beberapa hal seperti diatas, pengumuman nama-nama calon menteri Kabinet Trisakti Jokowi terkesan lambat. Selain nama, lokasi pengumumanpun tidak pernah tercium oleh masyarakat bahkan media.

"Secepatnya. (Diumumkan) di tempat khusus," kata Jokowi di Istana Negara, Selasa (21/10).

Dia pun mengakui kalau sudah mengumpulkan jajaran menterinya yang dipilih pada Selasa dini hari tadi.

Seperti diketahui, Ketua Tim Transisi Jokowi-JK Rini Mariani Soemarno dan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK telah menyerahkan nama-nama calon menteri ke KPK untuk diteliti rekam jejaknya pada Jumat (17/10).

Dan KPK telah menyerahkan kembali hasil penelusuran rekam jejak nama-nama calon menteri itu kepada Presiden Jokowi pada Minggu (19/10).

KPK memberikan tanda merah dan kuning kepada nama-nama calon menteri yang telah diberikan oleh pihak Presiden Jowo Widodo.

"Kami tidak pakai istilah lolos atau tidak lolos, tapi memberikan masukan sesuai yang diminta, yang berisiko tinggi kami anggap merah, yang kami anggap kurang kami beri warna kuning," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Senin (20/10)lalu.

Menurut Zulkarnain warna merah menandakan nama calon menteri tersebut dapat menjadi "potential suspect" (berpotensi untuk menjadi tersangka).

Zulkarnain mengaku bahwa hasil penelusuran itu dengan melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gratifikasi dan pengaduan masyarakat.

"Semua yang terkait yang bisa membuat profil, orang-orang yang tentu terkait dengan perkara korupsi, atau potensi korupsi, juga ketaatan terhadap ketentuan yang menyangkut pencegahan korupsi. Dari laporan masyarakat juga, perkara yang ditangani selama ini dari LHKPN dan gratifikasi," jelas Zulkarnain.

Namun Zulkarnain enggan mengungkapkan nama-nama menteri yang ditelusuri KPK.
"Ini masih tertutup, saya tidak mau fokus kepada orang per orang, kami harapkan orang yang menurut kami bermasalah dan berpotensi bermasalah, kami harapkan tidak dipilih," tegas Zulkarnain.

Kepada Jokowi dan Jusuf Kalla, Zulkarnain berpesan agar delapan agenda pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan baik.

"Delapan agenda pemberantasan korupsi yang dibuat KPK bisa membantu dan itu sudah disampaikan. Kami harap dilaksanakan secara baik dan optimal. Reformasi birokrasi, administrasi kependudukan, pengolahan Sumber Daya Alam, penerimaan negara, pendidikan, itu diantaranya. Jangan lupa ketahanan pangan juga termasuk," ungkap Zulkarnain.

Sebelumnya Jokowi mengatakan akan melibatkan peran KPK dan Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjaring orang yang akan membantunya di pemerintahan

Diketahui, Pada Minggu (19/10) Jokowi dan empat orang pimpinan KPK bertemu di gedung KPK untuk menerima hasil penelusuran nama-nama calon menteri yang sudah diserahkan oleh tim transisi pada Jumat (17/10).

Sementara, terkait Kabinet Trisakti, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap ada penundaan pengumuman.

"ICW minta Presiden Jokowi menunda pengumuman kabinet," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/10).

Hal itu terkait sejumlah nama yang diragukan integritasnya terkait pemberantasan korupsi.

ICW menilai masih ada beberapa nama dari 43 figur calon menteri atau pejabat setingkat menteri yang diusulkan Presiden Jokowi yang diduga bermasalah baik karena diragukan integritas maupun komitmen antikorupsinya.

Figur calon menteri yang diragukan tersebut potensial menjadi tersangka korupsi dan diberitakan memiliki rekening atau transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Kami mendesak Jokowi untuk menunda pengumuman kabinet hingga ada kepastian figur-figur yang terpilih adalah yang terbaik dan tidak memiliki masalah hukum atau integritas," kata dia.

Apalagi, dalam UU Kementerian jelas diatur bahwa Presiden punya waktu 14 hari setelah pelantikan untuk mengumumkan kabinetnya.


Tidak ada komentar: