Kamis, 09 Oktober 2014

KPK Kejar Tersangka Kasus Innospec

Jurnalis Independen: Busyro Muqoddas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  memastikan, terus pengembangan dan mengejar oknum-oknum pejabat Pertamina, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tersangkut kasus dugaan suap dari perusahaan energi asal Inggris, PT Innospec. Ltd.



"Ini tak pernah berhenti pada titik tertentu, itu masih bagian dari kasus yang terus didalami KPK," kata Busyro di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014).

Menurut Busyro, kasus ini sedang dikembangkan ke arah pejabat-pejabat Indonesia. Musababnya, ada dugaan kuat pejabat menerima suap sekitar US$ 8 juta dari Innospec.

Diketahui, KPK sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus terjadi, Ari tercatat selaku Direktur Utama PT Pertamina.

Busyro pun tak menampik, KPK terus melakukan pendalaman kasus. Meskipun, KPK terhambat sumber daya manusia. "Sebetulnya kasus itu kan melalui proses-proses hukum di kantor KPK, kemudian kemarin saya mencoba untuk menanyakan perkembangan kasus innospec. Dan ternyata masih terus dikembangkan," tegas Busyro.

Diketahui, KPK sudah menyeret mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo menjadi pesakitan. Suroso ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso.

Selain itu, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan. Mereka adalah mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua Eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Dalam putusannya, hakim Hakim Lord Justice Thomas secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rachmat Sudibyo yang menerima suap lebih dari US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut. Selain Rachmat ada  nama lain yang disebut dalam putusan adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim menetapkan denda US$ 12,7 juta kepada Innospec atas perbuatan korupsi yang menurutnya sangat parah.JI

Tidak ada komentar: