Jurnalis Independen: Ketentuan Mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Berdasarkan Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral.
Latar Belakang
Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (“Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral”) adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”).
Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya adalah:
mineral logam;
mineral bukan logam; atau
batuan.
Selanjutnya, di dalam Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral diatur bahwa peningkatan nilai tambah komoditas tambang dilaksanakan melalui kegiatan.
Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral, Minerba, Pemurnian Mineral, Pengolahan Mineral, Sumber Daya Mineral
Penghentian Sementara Kegiatan Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus
Posted by admin in Izin Usaha on September 19, 2012
Latar Belakang
Menurut Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi:
1. keadaan kahar;
2. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
3. keadaan dimana kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
Permohonan penghentian suatu kegiatan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pihak yang berwenang lalu wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan penghentian sementara paling lama 30 hari sejak menerima permohonan tersebut. Mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan karena kondisi daya dukung lingkungan, hal ini dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau berdasarkan permohonan masyarakat kepada pihak yang berwenang. Read the rest of this entry »
3.33 / 5 5
1 / 5
2 / 5
3 / 5
4 / 5
5 / 56 votes, 3.33 avg. rating (66% score) Eksplorasi, IUP, IUPK, Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Kegiatan Usaha Pertambangan, Persyaratan PerizinanNo Comments
Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK)
Posted by admin in Izin Usaha on September 13, 2012
Latar Belakang
Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk:
ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
keselamatan operasi pertambangan;
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan; Read the rest of this entry »
3.50 / 5 5
1 / 5
2 / 5
3 / 5
4 / 5
5 / 52 votes, 3.50 avg. rating (68% score) IUP, IUPK, Izin Usaha, Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Kewajiban Pemegang Izin, MinerbaNo Comments
Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dan IUP Khusus (“IUPK”)
Posted by admin in Izin Usaha on September 13, 2012
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90,91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :
melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat : Read the rest of this entry »
3.75 / 5 5
1 / 5
2 / 5
3 / 5
4 / 5
5 / 54 votes, 3.75 avg. rating (72% score) Hak Pemegang Izin, IUP, IUPK, Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan KhususNo Comments
Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus
Posted by admin in Izin Usaha on September 13, 2012
Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Dalam bab XI mengenai Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus, Pasal 86 UU Minerba mengatur bahwa Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain. Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di suatu WIUPK, serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK. Dalam pasal 62 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, IUPK terdiri atas IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.
Pasal 64 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi harus memenuhi persyaratan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar