Jurnalis Independen: Dari Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dengan itu, Koalisi Merah Putih yang kalah dalam Pilpres 2014 kini menguasai DPR. Peluang kader parpol Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Demokrat besar menguasai kursi pimpinan DPR. Sedangkan sebagai partai peraih kursi terbanyak, PDI Perjuangan belum tentu mendapatkan kursi pimpinan DPR.
Melihat kondisi tersebut, presiden terpilih Jokowi mengaku heran lantaran partainya yang menguasai kursi DPR dan menjadi partai pemenang dalam Pemilu legislatif 2014 malah justru berpeluang menjadi 'partai oposisi' di parlemen. Sebab untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR, PDI Perjuangan beserta partai koalisi pengusung Jokowi-JK harus bertarung dengan koalisi merah putih (KMP) yang mempunyai kursi lebih besar di DPR.
"Ya, logikanya lucu banget. Ya, lucu banget, masa yang menang jadi oposisi di parlemen?! kan lucu," ucap Jokowi.
Lalu, apakah dengan penolakan tersebut, akan turut berimbas pada terhambatnya kinerja pemerintahannya mendatang? Jokowi mengaku belum melihat kemungkinan tersebut. Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku tidak akan berupaya melakukan upaya lobi ke partai-partai di KMP agar bergabung dalam barisan pendukungnya.
"Ya kan belum (belum tahu apakah akan menghambat atau tidak). Ya saya gak pernah ngeloba-ngelobi. Saya gak punya hobi ngeloba-ngelobi," ucap Jokowi.
Dalam UU MD3 baru, Pasal 84 menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Sebelumnya, pada Pasal 82 disebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.
Dengan UU MD3 baru ini, PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak otomatis menduduki kursi Ketua DPR. Bahkan PDIP juga terancam tidak mendapatkan kursi Wakil Ketua DPR bila paket yang dipilih tidak menyertakan kader PDIP.
Berdasarkan hasil hitung-hitungan jumlah kursi, di DPR kubu koalisi Merah Putih sendiri yang berisikan Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN, minus Partai Demokrat yang masih bersikap abu-abu, masih tetap bisa mengajukan sistem paket dengan raihan 292 suara.
Sedangkan Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, Hanura, serta PKB hanya berjumlah 207 suara. (Yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar