Senin, 09 Januari 2012

AJI Kritik Dana "Tutup Mulut Wartawan" Rp 400 juta di Proyek DAK Pendidikan Kabupaten Malang

Jurnalis Independen-Malang: Kabar yang dilansir sebuah media massa nasional dibawah ini, tentunya merupakan tantangan untuk wartawan & pemilik koran, di Negeri ini. Dengan mencuatnya kasus ini membuktikan bahwa dalam profesi jurnalistik ini masih ada yang tidak mau menerima uang tutup mulut hasil korupsi. Bahkan ada sebagian di antara insan Pers yang berani melakukan investigasi & reportase untuk membongkar korupsi. Kalau seperti sekarang hanya segelintir media massa kecil/lokal yang melakukan investigasi, reportase dan memberitakan korupsi puluhan milyar ini, sedangkan sebagian besar wartawan, media massa yang lain, baik yang kecil maupun besar, hanya diam saja, dan cuma membantah terima duit, bisa membuat masyarakat beranggapan, bahwa sebagian besar wartawan & media massa disana sudah dibeli oleh koruptor.

Sisi lain AJI, keras mengkritik dana pengamanan wartawan proyek DAKMALANG: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengkritik kabar yang berkembang seputar dugaan adanya dana pengamanan untuk wartawan dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Malang.

Abdi Purnomo, Ketua AJI Malang, mengatakan terkait dengan isu adanya oknum wartawan yang 'menjadi HERDER' proyek korup dengan menerima imbalan sejumlah uang tersebut, AJI Malang tidak terlibat dalam pengamanan proyek-proyek DAK Pendidikan Kabupaten Malang, baik secara kelembagaan maupun perorangan, baik ketua ataupun anggota.

“Hal ini merupakan otokritik dari AJI Malang terkait kabar yang berkembang,” kata Abdi Purnomo dalam rilisnya hari ini.Menurutnya, sejauh ini belum didapat bukti faktual keterlibatan pengurus dan anggota AJI Malang dalam pengamanan proyek DAK Pendidikan alias masih berdasar asumi atau dugaan belaka.AJI menduga kurang dari 5 orang wartawan saja yang menerima duit DAK.

Sisa 15 wartawan hanya korban pencatutan baik oleh rekan wartawan itu sendiri maupun oleh kontraktor pelaksana proyek.

Wartawan yang menerima duit DAK, lanjutnya, sama dengan telah menyalahgunakan profesi dan atau telah menerima suap, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

AJI Malang, ujarnya, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada media dan jurnalis yang rajin memberitakan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek DAK Pendidikan dan kasus-kasus sejenis lainnya di wilayah Malang Raya.

Pihaknya juga berharap, wartawan yang benar-benar terlibat untuk mengaku. Atau melakukan klarifikasi jika memang merasa tidak menerima duit DAK semata-mata karena dorongan nurani dan untuk menjaga hubungan baik antar wartawan.

“Apabila masalah tersebut sampai menjadi perkara hukum yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, AJI Malang tidak akan membela wartawan yang terlibat dalam kasus DAK karena tindakan mereka sudah tergolong sebagai tindakan kriminalitas,” jelasnya.

Selain itu,  AJI Malang, kata dia, akan membela para jurnalis yang bermasalah karena karya-karya jurnalistiknya.

Dan tentu saja, membela secara proporsional sesuai standar dan prosedur UU Pers dan kaidah Kode Etik Jurnalistik.Karut-marut pelaksanaan proyek DAK tersebut memunculkan isu panas tentang keterlibatan wartawan sebagai HERDER para koruptor.

Bukan keterlibatan aktif dan positif untuk ikut mengawasi atau mengontrol, melainkan terlibat 'menjadi herder atau mengamankan' pelaksanaan proyek DAK yang bermasalah itu.

Sebanyak Rp 400 juta dari duit DAK Pendidikan terdiri dari sisa DAK Pendidikan 2010 sebesar Rp 52 miliar, ditambah DAK Pendidikan 2011 sebesar Rp 71 miliar dan anggaran pendampingan dari APBD sebanyak 10 persen konon disiapkan sebagai 'uang aman' untuk 20 wartawan di wilayah Kabupaten Malang.

Dari isu yang berkembang, tiap wartawan mendapat Rp 20 juta per orang. Lebih lanjut dikisahkan dari Lawang Post (LP-18/12) pelaksanaan lelang pengadaan barang Dana Alokasi Khusus (DAK) dibeberapa daerah di Jawa Timur, bahkan diseluruh Indonesia, menunjukkan banyaknya pengusaha yang berminat acara lelang ini.

Dapat dikatakan bahwa pengusaha yang berminat dalam pelelangan pengadaan barang DAK ini jumlahnya mencapai puluhan perusahaan, sebagai contoh misalnya di Kabupaten Sumenep terdapat 60 perusahaan.

Demikian pula di Kabupaten Ngawi mencapai 49 peserta, di Kabupaten Magetan mencapai 68 peserta dan di Kota Yogyakarta mencapai 67 peserta.Akan tetapi tidak demikian halnya yang terjadi di Kabupaten Malang.

Lelang ulang Pengadaan Barang Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malang senilai 39,8 milyar kurang diminati pengusaha, hal ini dapat dilihat dari hasil pelelangan 5 (lima) paket pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ternyata hanya diminati oleh beberapa perusahaan yang juga merupakan peserta lelang paket pekerjaan Jasa Konstruksi.

Paket Pengadaan Meubelair Ruang Kelas Baru dengan HPS Rp.1.443.600.000,00 hanya diminati oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu :

1. CV Surya Indah
2. CV Rakyat Merdeka
3. CV Wedyakarya
4. CV Ayashovia
5. CV Karya Mandiri
6. CV Tunjang Langit
7. Panderman Dwi Jaya (pemenang lelang).

Paket Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik SMP/SMPLB dengan HPS Rp.13.027.215.400,00 hanya diminati oleh 7 (tujuh) perusahaan yaitu :

1. Bakti Dwitunggal
2. CV Karya Mandiri
3. CV Sawunggaling
4. CV Kartika Fajar Utama
5. CV Adhijaya Sakti
6. CV Tunjang Langit
7. CV Adikersa (pemenang lelang).

Pakert Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik SD/SDLB dengan HPS Rp.9.500.000.000,00 hanya diminati 7 (tujuh) perusahaan, yaitu :

1. Bakti Dwitunggal
2. CV Adikersa
3. CV Karya Mandiri
4. CV Kartika Fajar Utama
5. CV Adhijaya Sakti
6. CV Tunjang Langit
7. CV Sawunggaling (pemenang lelang).

Paket Pengadaan Peralatan Pendidikan SMP (alat Lab Bahasa, alat Lab IPA, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olah raga dan alat kesenian) dengan HPS Rp.7.500.000.000,00 hanya diminati 5 (lima) perusahaan, yaitu :

1. CV Sawunggaling
2. CV Kartika Fajar Utama
3. CV Adhijaya sakti
4. CV Tunjang Langit
5. CV Karya Mandiri (pemenang lelang).

Paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran dan Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia Interaktif Pembelajaran SD/SDLB dengan HPS Rp.8.445.400.000,00 hanya diminati 5 (lima) perusahaan, yaitu :

1. CV Karya Mandiri
2. CV Sawunggaling
3. CV Adhijaya Sakti
4. CV Tunjang Langit
5. CV Kartika Fajar Utama (pemenang lelang).

Masih menurut Lawang Post, pada lelang awal peserta lelang paket pengadaan ini telah mencapai lebih dari 40 (empat puluh) perusahaan, namun pada lelang ulang koq menurun menjadi tidak sampai 10 (sepuluh) perusahaan.

Apa yang menjadi latar belakang kejadian ini patut diselidiki dan dipertanyakan kepada instansi terkait, mulai dari Panitia Pengadaan, Kepala Dinas Pendidikan, LPSE Kabupaten Malang dan juga Bupati Malang.

Menurut salah seorang tokoh pemerhati pendidikan yang aktif menyoroti masalah pelaksanaan DAK Pendidikan di Kabupaten Malang, menurunnya jumlah perusahaan yang berminat pada paket lelang ulang pengadaan barang ini harus di-evaluasi lebih jauh untuk mencegah dan menghindari terjadinya korupsi, kolusi dan juga ada info,. bahwa saat beberapa paket lelang ini mulai diumumkan, sampai saat pemasukan dokumen penawaran dan pengumuman pemenang, lpse kabupaten Malang, sama sekali tidak bisa diakses selama lebih kurang 1 minggu.

Maka ada harapan dari masyarakat agar ahli IT, bapenas dan lembaga lain yang berkompeten untuk menyelidiki masalah ini.

 Karena masalah ini sebenarnya bisa dilacak, apakah memang ada kesengajaan dari pihak LPSE kabupaten Malang, sehingga akhirnya perusahaan tertentu saja yang tahu pengumuman dan bahkan ada dugaan bahwa hanya jam tertentu saat peserta yang memang diharapkan jadi pemenang dan peserta pendamping memasukkan penawaran, akses baru dibuka, lalu setelah itu akses dikecilkan lagi.

Bahkan ada dugaan, bahwa peserta yang mendaftar dan memasukkan penawaran dibantu up load di intern LPSE kabupaten malang.

Harapan itu berdasar logika teknologi, karena tentunya jejak rekam akses LPSE apakah ada kesengajaan saat mulai pengumuman lelang berlangsung sampai dengan selesainya pekerjaan memang akses internet ke LPSE kabupaten Malang dikecilkan, sehingga tidak bisa dibuka oleh masyarakat, dan baru normal kembali setelah lelang selesai dilakukan.

Karena infonya ada aroma, bahwa perusahaan perusahaan, yang tahu pengumuman, yang yang bisa mendaftar dan yang bisa memasukkan penawaran adalah dikelola oleh orang yang sama (bisa dilihat dalam tabel, bahwa perusahaan peserta lelang dalam beberapa paket pekerjaan adalah perusahaan yang sama, hanya pemenang dan peserta pendamping dari masing2 paket lelang dibolak-balik).

Apalagi ada aroma mencurigakan bahwa mulai pengumuman lelang dan pelaksanaan dilakukan pada 2 minggu terakhir bulan Desember 2011menjelang liburan, dan pekerjaan diperkirakan akan dibayar 2 minggu kemudian, yakni akhir Desember tahun 2011. (tas/mnt)

Tidak ada komentar: