Rabu, 25 Januari 2012

Mantan Menkes Fadillah Supari Korban Balas Dendam "Proyek NAMRU AS yang di Tendangnya"

Jurnalis Independen- Jakarta: Beginilah bila seorang pejabat yang berani membongkar rahasia keberadaan Proyek NAMRU. Karena berani mengutak-atik bahkan mengusir keberadaan Namru di Indonesia ketika menjabat sebagai Menteri Kesehatan Periode 2004-2009, Siti Fadillah Supari kini dibayangi "penghukuman" oleh kekuatan terselubung yang berada dibalik proyek NAMRU.


Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari membantah tegas dirinya telah memberikan disposisi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007, yang terindikasi menjadi kasus korupsi. Padahal sebelumnya, tersangka Mulya A Hasyim, Mantan Sesditjen Depkes mengatakan Menkes telah mengetahui mengenai sejumlah proyek pengadaan alkes saat itu.

"Tidak ada itu. Saya hanya dimintai keterangan mengenai kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dan pengadaan vaksin flu burung," bantah Siti saat dikonfirmasi wartawan seusai menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Siti yang mengenakan kemeja batik coklat akhirnya merampungkan pemeriksaan KPK, pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan pemeriksaan tersebut merupakan kelima kalinya bagi dirinya oleh pihak penyidik KPK.

Sementara itu, berbeda dengan pemeriksaan Mulya A Hasyim, Siti kali ini diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya.

"Saya harus mengklarifikasi temuan-temuan KPK. Tolong ya masyarakat jangan menganggap saksi itu bersalah," ujarnya seraya bergegas pergi menumpangi kendaraan bernopol B 1063 RFT dari kantor KPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rustam sebagai tersangka sejak 28 September 2010 lalu.

Rustam selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pada proyek alkes itu diduga menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan perintah untuk menyusun spesifikasi alkes yang mengarah pada produk tertentu. Akibat perbuatan yang disangkakan kepadanya, Negara telah menelan kerugian sekitar Rp 6,8 miliar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan atas  mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan pada tahun 2007.

Sebelumnya, Rustam Pakaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2011.

Selain itu, KPK juga menetapkan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp52 miliar.

Dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang gencar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan penangulangan krisis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Salah satu yang dibidik adalah Mantan Menkes Siti Fadillah Supari yang dikenal vokal saat gencar-gencarnya kasus Flu burung melanda negeri ini. Kala itu Ibu menteri ini menduga ada kaitannya antar Penyakit Flu burung dengan Proyek NAMRU yang telah bercokol di negeri puluhan tahun lamanya. Dari kasus itu, Fadillah Supari "mengusir" NAMRU dari Indonesia.

"Saya sudah lima kali dipanggil KPK tapi alhamudlillah tidak ada ketekaitan dengan kasus ini, sekadar mengonfirmasi tentang eselon dua itu saksi kan belum tentu bersalah," ujar Siti saat ditanya wartawan di KPK.

Saat itu, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku sudah menyampaikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apa yang diketahui soal kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung, 2006 silam.

"Saya sudah sampaikan apa adanya saja. Dengan tersangkanya eselon II," kata Siti Fadilah usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1). Tapi Siti Fadilah yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengaku tak tahu ketika ditanya mengenai proses penunjukkan langsung dalam kasus ini.

KPK meminta kesaksian Siti Fadilah untuk tersangka mantan Sesditjen Bina Pelayanan Depkes Mulya A Hasyim dan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar. Keduanya diduga menggelembungkan anggaran yang ada dalam pengadaan kasus flu burung pada 2006.

Dari kasus ini, ada kemungkinan rekayasa yang hendak "menggigit" mantas menkes itu untuk turut bertanggungjawab. Kemungkinan itu sebagai balas dendam atas keberanian Fadillah Supari menelanjangi Proyek NAMRU AS yang personelnya memiliki kekebalan diplomatik dan kebebasan tak terbatas menjelajah ruang, waktu dan seluruh pelosok negeri ini dengan hasil yang tidak pernah dilaporkan kepeda pemerintah Indonesia.(rep/lie/mnt) 

Tidak ada komentar: