Jurnalis Independen: Pengadilan tingkat banding federal di
Amerika Serikat (AS) memutuskan menolak pengajuan banding soal larangan
penerapan hukum syariah Islam di negara bagian Oklahoma, AS. Majelis
hakim menyatakan bahwa putusan sebelumnya itu tidak konstitusional dan
bernuansakan agama.
"Sementara masyarakat yang memiliki hak untuk
memilih. Mereka memilih untuk menegakkan hak konstitusional individu,"
kata pengadilan banding federal dalam putusannya yang dikutip Reuters di laman Onislam.
Putusan
pengadilan tingkat pertama di Oklahoma melarang untuk memasukkan dan
menerapkan hukum syariah dalam pertimbangan hukum. Padahal, langkah itu
disetujui oleh 70 persen pemilih di Oklahoma pada tahun 2010 silam.
Pengajuan
banding atas larangan hukum syariah itu diajukan oleh Muneer Award,
seorang muslim yang tinggal di Oklahoma City. Dia berpendapat bahwa hak
konstitusionalnya akan dilanggar jika larangan tersebut diberlakukan.
"Syariah itu menggabungkan agama dan hukum. Konstitusi kami benar-benar
berbeda," ujar Senator Republik, Anthony Sykes yang dikutip Los Angles
Times, Rabu (11/1).
Dalam putusan banding itu, larangan tersebut
pun ditolak dan majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan bisa tetap
menggunakan hukum syariah. Putusan ini membuat Muslim di AS senang.
"Ini
merupakan peringatan penting, bahwa konstitusi adalah baris terakhir
pertahanan dari fanatisme antimuslim dalam masyarakat kita," ungkap
penggugat, Awad. Dia juga direktur eksekutif Council on American Islamic
Relations (CAIR) di Oklahoma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar