Jumat, 27 Januari 2012

M. Misbakhun Tuding Presiden SBY "Dalang" Kasus Bailout Bank Century dan Pemerintahannya Layak di Gulingkan! Tiga Lembar Surat Sri Mulyani Jadi Bukti?

Jurnalis Independen: Kasus skandal Century yang hingga kini tak kunjung tuntas mengindikasikan adanya Permainan pihak kekuasaan. Penyamaran-penyamaran yang dilakukan oknum-oknum yang seharusnya menjadi tersangka agar skandal Bailout bernilai Rp 6,7 triliun itu tetap tidak terungkap. Melihat ini, politisi asal PKS M. Misbahun mengeluarkan jurus mautnya, guna membongkar kebusukan rezim SBY terkait peranan RI 1 dalam kasus Century, "meluluhlantakan" rezim SBY-BOED dan "mengakhiri" Pemerintahan SBY yang terkenal sangat korup.
Seperti yang dikatakan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya tiga surat bersifat sangat rahasia yang dikirim Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulayni kepada SBY.

"Surat itu mengatakan bahwa bailout itu tidak layak," kata Misbakhun  pada seminar nasional 'adu kuat mahasiswa vs SBY' dalam acara Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang digelar di kampus Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/01/2012)

Tidak hanya itu, Misbakhun yang mengaku memiliki bukti atas keterlibatan SBY itu, juga mengatakan isi surat Sri Mulayani itu menyebutkan bahwa Bailout Century adalah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Di dalam surat itu Sri Mulyani menyatakan bahwa itu (bailout Century) ada pelanggaran, dan tidak layak bailout," tegas politisi yang juga menjadi inisiator hak angket Century ini.

Seperti yang diketahui, kasus skandal century seakan tidak pernah bisa terungkap tuntas, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tak berdaya untuk membongkar kasus yang disebut-sebut melibatkan lingkaran kekuasaan ini.

Masih menurut Misbakhun, ia juga menyebut kasus Century adalah salah pintu masuk untuk mengakhiri pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut politisi PKS itu, Presiden SBY lari dari tanggung jawab, ini adalah bagian dari masalah. Kasus ini adalah kasus pelanggaran hukum.

Muhammad Misbakhun membeberkan keterlibatan SBY dalam kasus skandal Century yang disebut-sebut merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun.

Kata Misbahun, " bukti keterlibatan SBY dalam kasus itu adalah adanya surat yang bersifat sangat rahasia, yang dikirimkan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani kepada SBY. Namun, pihak SBY selalu membantah ketika dikonfirmasi kebenaran surat tersebut."

"Ada dalam surat menyurat yang dilakukan Sri Mulyani. Selama ini SBY selalu menghindar," kata Misbakhun pada seminar nasional 'Adu Kuat Mahasiswa vs SBY' dalam acara Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang digelar di kampus Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/01/2012)

Misbakhun juga membeberkan bahwa menurut data yang dipegangnya, menyebut Sri Mulyani telah tiga kali berkirim surat tentang bailout Century kepada SBY.

"Ada tiga surat Sri Mulyani yang dikirim ke SBY. Tiga surat itu sangat rahasia yang tidak pernah terekspos, tapi saya memilikinya," ungkapnya.

Yang menarik dalam surat tersebut, lanjut Misbakhun adalah adanya kalimat 'seperti yang bapak Presiden maklum'. Menurutnya, kalimat tersebut tercantum dalam tiga surat itu.

Namun, kalimat tersebut yang menjadi penutup dari surat pertama dan menjadi pembuka pada surat terakhir. Kalimat tersebut dicantumkan pada pembuka dalam surat terakhir, dikarenakan pada saat itu, sudah ditetapkan siapa pemenang Pemilu 2009.

Selain itu, politisi yang sempat merasakan dua tahun jeruji besi karena dituding  terkait kasus LC fiktif Century ini juga mengatakan, dalam kasus ini, SBY lari dari tanggung jawab, dan seakan-akan 'menumbalkan' Sri Mulayni,  Boediono dan dirinya sendiri untuk bertanggung jawab dalam kasus yang membuat kebisingan politik itu.

"Presiden nya lari dari tanggung jawab, ini adalah bagian dari masalah. Kasus ini adalah kasus pelanggaran hukum," tandasnya.

"Kalau ingin mengakhiri (pemerintahan saat ini), Century adalah salah satu pintu masuknya." 

Menurutnya, mahasiswa harus menjadi pelopor dalam perubahan, termasuk untuk membongkar skandal Century yang bertautan dengan kekuasaan itu. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Misbakhun tidak akan mampu membongkar skandal Rp 6,7 triliun, lantaran penyidik di KPK, tak lain adalah aparat kepolisian yang manut terhadap perintah atasannya.

"Karena penyidiknya (KPK) masih polisi. Century adalah kasus besar yang melibatkan kekuasaan," tandasnya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Misbakhun juga mengungkapkan bahwa salah satu indikasi keterlibatan SBY dalam kasus Century adalah adanya surat dari Sri Mulyani kepada SBY yang menyebut bailout Century melanggar aturan.

Seperti yang diketahui, acara Konami adalah konsolidasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari penjuru daerah di Indonesia untuk menyatukan isu dan kesepakatan bersama terkait dengan berbagai persoalan yang selama ini melanda bangsa dan negara Indonesia. Acara ini akan berlangsung dari Jumat (27/01/2012) hingga Sabtu (28/01/2012).

Sementara, ketua KPK saat ini, Abraham Samad menjanjikan bahwa dirinya akan mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini menyita perhatian publik, termasuk kasus Century. Bahkan, putra Makassar ini berjanji akan mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengungkap kasus kelas kakap dalam satu tahun masa kepemimpinannya.

Terkait masalah Century, pihak Polri telah menyita Rekening Yayasan Fatmawati dengan dana di dalamnya sebesar 59 miliar lebih, dana itu dipastikan sebagai  hasil praktek money laundering.

"Izinya (penyitaan-red) sudah keluar. dan nantinya kita akan segera sita, dimasukkan di dalam rekening barang bukti dari Bareskrim, dalam rangka proses lanjutan yaitu kasus money laundering," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (24/1/2012) kemarin.

Sebelumnya Polri secara diam-diam telah menetapkan salah satu petinggi Yayasan Fatmawati sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial T.

Ketika itu, Kadiv Humas Mabes Polri itu menyentil para wartawan yang tidak menanyakan perihal itu, sehingga luput dari pemberitaan terkait tertangkapnya T. "Makanya teman-teman lain kali tanyakan lewat SMS, sebab kalau gak ditanya ya saya juga diam saja," kata Saud, saat dipertanyakan lebih lanjut perihal status tersangka 'T' yang ditetapkan oleh Polri pada 23 Desember 2011 lalu, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Lebih lanjut Saud mengatakan bahwa, 'T' merupakan Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU). Melalui penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Kepolisian menetapkan kepala perusahaan yang membawahi Yayasan Fatmawati tersebut sebagai tersangka pada 23 Desember 2011. "Ditetapkan jadi tersangka 23 Desember 2011. Jadi dia itu, jabatannya sebagai direktur utama daripada PT GNU," ujar Saud.

Perlu diketahui bahwa dalam kasus yang telah memenjarakan Komisaris Bank Century, Robert Tantular, serta menyeret Presiden SBY dan Wakil Presiden RI Boediono serta  Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut bahwa tersangka bekerja sama dengan dengan Robert dalam menyalah gunakan dana penjualan beberapa aset Bank Century.

"Jadi si tersangka ini ada kerjasama dengan terpidana Robert Tantular. Robert Tantular  telah menjual aset di Bank Century yang macet itu, setelah terjual, dananya tidak dimasukkan ke Century, tapi dimasukkan kepada Yayasan Fatmawati, Ini kan money laundering," jelas Saud.

Dari Robert Tantular sendiri terdakwa kasus dana talangan Bank Century, mengungkapkan kejanggalan dari proses penggelontoran dana fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI).  Antara lain, tidak adanya permintaan dari direksi Bank Century untuk FPJP. Yang ada hanya permohonan bantuan likuiditas.

‘’Itu pun permohonan direksi jumlahnya Rp 1 triliun rupiah. Tapi kemudian malah menjadi Rp 6,7 trilun. Bagaimana bisa begitu saya tidak tahu,’’ paparnya di hadapan anggota tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus Bank Century, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/1).

Ia menambahkan, dari hasil audit forensic Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada perincian global mengenai pencairan dana Rp 6,7 triliun. Di situ, disebutkan ada empat kali pencairan yang totalnya Rp 4,5 triliun. Dana ini dimaksudkan untuk meningkatkan CAR (capital aspect ratio) dari negative menjadi plus delapan hingga 10. Kemudian, satu pencairan sisanya senilai Rp 2,2 triliun digunakan untuk membantu likuiditas.

Sebetulnya, ujar Robert, Bank Century masih memiliki uang sebesar Rp 2,8 triliun dalam bentuk SBI dan SUN. ‘’Sekarang sudah tidak ada kesulitan likuiditas, kenapa Rp 2,2 triliun itu tidak dikembalikan saja. sudah tiga tahun tidak ada maslah likuiditas,’’ papar dia.

Dari kebutuhan Rp 4,5 triliun yang ditujukan untuk peningkatan modal pun semuanya dalam bentuk kredit. Malah, jelas dia, ada upaya kredit itu dimacetkan, bahkan dibilang LC fiktif.

‘’Untuk LC saja cadangan Bank Century ada Rp 1,7 triliun. Dari audit (BPK) pertama, sudah ada enam nasabah direstrukturisasi. Sehingga, dari LC Rp 1,7 triliun, maka minimal Rp 1 triliun sudah kembali. Itu saja sudah Rp 3,2 triliun,’’ jelas Robert.

Dengan begitu, asumsi kerugian negara Rp 6,7 triliun bisa dikembalikan jika bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut dijual. Karena kebutuhan sisanya hanya Rp 3,5 triliun, Robert menilai penjualan Bank Mutirara akan lebih mudah ketimbang hasil penjualan itu harus menutupi Rp 6,7 triliun.

Malah, Robert melihat kalau Bank Mutiara memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang negara tersebut. Ini melihat kinerja bank yang terus mencatatkan keuntungan selama tiga tahun terakhir. Dalam paparannya, ia menyebut pada Desember 2008 bank tersebut rugi Rp 3,7 triliun.(rep/ser/mnt)

Tidak ada komentar: