Jurnalis Independen-Jerman: Pemerintah Jerman dilaporkan akan membentuk pengawasan yang
sistematis terhadap situs-situs yang bersubyek anti-Islam dalam upaya
memantau terkait adanya pelanggaran hukum atas situs-situs tersebut.
Laporan ini dipublikasikan oleh surat kabar Sueddeutsche Zeitung pada Kamis kemarin (5/1) dengan mengutip pernyataan dari Kantor Federal untuk Perlindungan Konstitusi.
Dengan keputusan ini pemerintah, khususnya, berusaha mencegah terjadinya serangan teroris seperti yang dilakukan oleh Anders Breivik di Norwegia. Breivik sendiri memiliki pandangan sayap kanan dan sering menjadikan Internet untuk mempromosikan gagasan "Eropa tanpa Islam."
Pada musim gugur Pemerintah Federal Jerman dan pemerintah daerah telah mengorganisir sebuah kelompok kerja, yang bertugas untuk mencari tahu apakah isi situs anti-Islam melakukan pelanggaran undang-undang atau tidak. Audit ini menemukan bahwa beberapa situs telah melanggar hak-hak yang dilindungi oleh Konstitusi.
Sementara itu, perwakilan dari Departemen Dalam Negeri dari negara bagian Bavaria, menekankan bahwa inisiatif pemerintah Jerman ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berbicara. (emi/mnt)
Laporan ini dipublikasikan oleh surat kabar Sueddeutsche Zeitung pada Kamis kemarin (5/1) dengan mengutip pernyataan dari Kantor Federal untuk Perlindungan Konstitusi.
Dengan keputusan ini pemerintah, khususnya, berusaha mencegah terjadinya serangan teroris seperti yang dilakukan oleh Anders Breivik di Norwegia. Breivik sendiri memiliki pandangan sayap kanan dan sering menjadikan Internet untuk mempromosikan gagasan "Eropa tanpa Islam."
Pada musim gugur Pemerintah Federal Jerman dan pemerintah daerah telah mengorganisir sebuah kelompok kerja, yang bertugas untuk mencari tahu apakah isi situs anti-Islam melakukan pelanggaran undang-undang atau tidak. Audit ini menemukan bahwa beberapa situs telah melanggar hak-hak yang dilindungi oleh Konstitusi.
Sementara itu, perwakilan dari Departemen Dalam Negeri dari negara bagian Bavaria, menekankan bahwa inisiatif pemerintah Jerman ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berbicara. (emi/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar