Jumat, 06 Januari 2012

Jabatan Wakil Menteri, Kabinet Bayangan Loyalis SBY & Pemborosan Anggaran!

Jabatan Wakil Menteri Sebuah Pemborosan?Jurnalis Independen-Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diketuai Mahfud MD, meminta pemerintah memperjelas posisi, kedudukan dan kewenangan pejabat menteri dengan wakil menteri di Kabinet SBY Indonesia Bersatu Jilid II.

Hal ini agar ke depan tidak terjadi tumpang-tindih dalam melaksanakan tugas pemerintahan di kementerian masing-masing.

“Ini harus dijelaskan pemerintah. Sebab kalau posisi menteri dan wakilnya saja tidak jelas, ini bisa menimbulkan kesan di masyarakat bahwa pemerintah hanya bagi-bagi kue saja. Pengangkatan wakil menteri nanti dianggap pemborosan keuangan Negara,” kata Mahfud dalam sidang persidangan di MK, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Selain pemborosan gaya SBY dalam memerintah menunjukkan ingin mencari amannya saja. Wakil menteri juga diibaratkan sebagai kabinet bayangan yang tentu diharapkan loyal kepada SBY, yang boroknya amulai terkuak lebar di mata Rakyat Indonesia, terlebih setelah mendapatkan pujian dari induk semangnya AS.
 
Permintaan Mahfud MD tersebut dilontarkan, setelah mendengarkan penjelasan Mualimin Abdi dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai wakil pemerintah, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara pengangkatan 20 Wakil Menteri Kabinet Presiden SBY, atas permohonan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Pusat.

Dalam memeriksa perkara gugatan Tim Advokasi GNPK Pusat bernomor 79/PUU-IX/2011 ini, Mahfud didampingi anggota majelis hakim Akil, Hamdan Zulfa, Anwar Usman, Achmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim. Sedang dari wakil pemerintah selain Mualimin Abdi (Kemenkum HAM), juga didampingi Susila Wardana (Kemenhan), Kurniati (Menpan).

Sidang ditunda dua minggu ke depan, Selasa 18 Januari 2012, dengan mengundang 3 menteri (Menkumham, Menpan, Mensesneg) dan Ketua Pansus UU Kementerian Negara. Sementara pihak pemohon Adi Warman, SH, MH MBA didampingi kuasa hukumnya M. Arifsyah Matondang SH, Syariful Alam SH, Nugraha SH, Nur Aliem Halvaima SH, diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli pada persidang mendatang.

Tim Advokasi GN-PK selaku pemohon, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 10 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Menurut Adi Warman, dasar hukum pengangkatan para wakil menteri yang diangkat kemudian diumumkan Selasa (18 Oktober 2011) oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, dinilai rentan dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
“Dengan diangkatnya wakil menteri, pasti akan mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus dari Negara yang dananya bersumber dari APBN. Di antaranya rumah dinas , kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, sopir dan beberapa staf pembantu dan sebagainya. Ini semua bisa menguras uang APBN dengan estimasi sekitar Rp 900 miliar untuk periode tiga tahun ke depan ,” kata Adi Warman.
Karena itu, kata Adi Warman, melalui Tim Advokasi GN-PK terdiri M. Arifsyah Matondang SH, Syariful Alam SH, Nugraha SH, Nur Aliem Halvaima SH sebagai kuasa pemohon, pihaknya melakukan upaya hukum ke MK guna mencegah resistensi KKN dalam penyelenggaraan negara, khususnya dalam pengangkatan wakil menteri tersebut, demi terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.

Menurut Adi Warman, Tim Advokasi GN-PK berupaya menyikapi materi pidato SBY saat mengumumkan nama-nama Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II hasil reshuffle dan nama wakil menteri, sepanjang penafsirannya "yang menyamakan" kedudukan wakil menteri dengan wakil presiden, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota.

"Itu sebabnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi, yang berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dan undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi, karena tafsir Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya tafsir atau the sole interpreter of constitution yang memiliki kekuatan hukum," kata Adi Warman.(tri/JI/mnt)

Tidak ada komentar: