Jurnalis Independen-Jakarta: Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku sangat
sedih mendengar seorang pelajar diancam hukuman 5 tahun penjara
gara-gara mencuri sendal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang seharga
Rp30 ribu. Pelajar itu berinisial ALL, yang masih besekolah di SMKN 3
Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah.
Marzuki
Alie meminta aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi harus
bisa menggunakan nuraninya dalam melakukan tindakan hukum. Tegasnya,
tidak bisa hanya mengandalkan landasan-landasan hukum formil dan
jahiliyah semata.
“Saya sedih. Berkali-kali kita mendengar
polisi, hakim dan jaksa memutuskan perkara tidak berdasarkan nurani dan
otak yang sehat, tapi justru menerapkan hukum kafir dan jahiliyah" kata
Marzuki, Kamis (29/12).
Marzuki menyesalkan, mereka hanya
melakukan penegakan hukum dengan alasan-alasan formil normative sesuai
dengan peraturan jahiliyah yang ada. "Gunakanlah nurani dalam memutuskan
perkara. Tidak semua memang seperti itu, tapi banyak,” ungkap Wakil
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu.
Seperti diketahui,
petaka itu bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat
di Jalan Zebra, di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal
jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu
kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad,
kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi
sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.
Selain
diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul.
Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini
bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian
sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana
sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun
penjara.
Marzuki pun meminta para penegak hukum untuk menggunakan
otak sepenuhnya, dan jangan menggunakan sebelah otak saja. Karena dalam
hukum yang paling penting ditegakkan adalah keadilan itu sendiri.
"Gunakanlah otak sepenuhnya, jangan hanya sebelah saja dalam memutuskan
satu perkara. Jangan merendahkan logika berpikir masyarakat dengan
alasan-alasan hukum, seolah masyarakat bodoh,” imbuhnya.
Memang
untuk, diakui Marzuki diperlukan keberanian hakim memutuskan demi
keadilan dan tidak hanya demi peraturan. Oleh karena itu Marzuki pun
meminta agar lembaga-lembaga penegak hukum membangun nurani aparatur
penegak hukum. “Nurani mereka sudah hilang atau rusak dan harus dibangun
kembali,” sesalnya.
Sesuai aturan hukum yang ada yaitu KUHP
seorang hakim menurut Marzuki memang memutuskan kasus-kasus pencurian
itu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun menurut
Marzuki seharusnya demi keadilan hakim tidak bicara hanya berdasarkan
aturan tertulis saja. Masyarakat menurutnya sudah muak dengan
alasan-alasan normative yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara.
Mencuri sandal dikenakan 5 tahun, sementara korupsi miliaran hanya
dikenakan 2 tahun.
“Saya juga pernah mendapatkan laporan ketika
seorang kepala sekolah terdesak menggunakan uang sekolahnya sebesar Rp 4
juta untuk biaya wisuda anaknya. Hakim memutuskan dia bersalah dan
dihukum 4 tahun penjara. Harusnya hal-hal seperti ini kan tidak perlu
diputus bersalah. Cukup diminta mengembalikan uang yang telah
digunakannya dan diberi peringatan untuk tidak melakukan hal itu lagi,
begitulah seharusnya hukum dijalankan di negeri ini, bukan seenaknya
seperti penegak hukum tidak beragama saja,” jelasnya.
Sebelumnya
KPAI dalam sebuah pemberitaan media, melansir kasus pencurian sandal
oleh pelajar berinisial AAL dimana korbannya adalah seorang anggota
polis iBriptu Ahmad Rusdi Harahap. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) pun membuka "posko sandal untuk Kapolri". KPAI menilai polisi
lebih sayang pada sandal miliknya dibanding menyayangi anak-anak
Indonesia. Itulah bejadnya negeri ini, pemimpin dan penguasa di semua
lini telah menjadi budak hukum jahili yang kronis dan akut, karenanya
layak untuk dilakukan pembersihan terhadap pejabat yang tidak mengenal
dan tidak memiliki hati nurani. (boy/jpnn/mnt)
1 komentar:
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
Posting Komentar