Minggu, 01 Januari 2012

Hukum Jahiliyah Pencuri Sendal Diancam 5 Tahun, Koruptor "Lenggang Kangkung" Marzuki Alie Sedih

Jurnalis Independen-Jakarta:  Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku sangat sedih mendengar seorang pelajar diancam hukuman 5 tahun penjara gara-gara mencuri sendal  milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang seharga Rp30 ribu. Pelajar itu berinisial ALL, yang masih besekolah di SMKN 3 Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah.

Marzuki Alie meminta aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi harus bisa menggunakan nuraninya dalam melakukan tindakan hukum. Tegasnya, tidak bisa hanya mengandalkan landasan-landasan hukum formil dan jahiliyah semata.

“Saya sedih. Berkali-kali kita mendengar polisi, hakim dan jaksa memutuskan perkara tidak berdasarkan nurani dan otak yang sehat, tapi justru menerapkan hukum kafir dan jahiliyah" kata Marzuki, Kamis (29/12).

Marzuki menyesalkan, mereka hanya melakukan penegakan hukum dengan alasan-alasan formil normative sesuai dengan peraturan jahiliyah yang ada. "Gunakanlah nurani dalam memutuskan perkara. Tidak semua memang seperti itu, tapi banyak,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu.

Seperti diketahui, petaka itu  bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra,  di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Marzuki pun meminta para penegak hukum untuk menggunakan otak sepenuhnya, dan jangan menggunakan sebelah otak saja. Karena dalam hukum yang paling penting ditegakkan adalah keadilan itu sendiri. "Gunakanlah otak sepenuhnya, jangan hanya sebelah saja dalam memutuskan satu perkara. Jangan merendahkan logika berpikir masyarakat dengan alasan-alasan hukum, seolah masyarakat bodoh,” imbuhnya.

Memang untuk, diakui Marzuki diperlukan keberanian hakim memutuskan demi keadilan dan tidak hanya demi peraturan. Oleh karena itu Marzuki pun meminta agar lembaga-lembaga penegak hukum membangun nurani aparatur penegak hukum. “Nurani mereka sudah hilang atau rusak dan harus dibangun kembali,” sesalnya.

Sesuai aturan hukum yang ada yaitu KUHP seorang hakim menurut Marzuki memang memutuskan kasus-kasus pencurian itu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun menurut Marzuki seharusnya demi keadilan hakim tidak bicara hanya berdasarkan aturan tertulis saja. Masyarakat menurutnya sudah muak dengan alasan-alasan normative yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara. Mencuri sandal dikenakan 5 tahun, sementara korupsi miliaran hanya dikenakan 2 tahun.

“Saya juga pernah mendapatkan laporan ketika seorang kepala sekolah terdesak menggunakan uang sekolahnya sebesar Rp 4 juta untuk biaya wisuda anaknya. Hakim memutuskan dia bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Harusnya hal-hal seperti ini kan tidak perlu diputus bersalah. Cukup diminta mengembalikan uang yang telah digunakannya dan diberi peringatan untuk tidak melakukan hal itu lagi, begitulah seharusnya hukum dijalankan di negeri ini, bukan seenaknya seperti penegak hukum tidak beragama saja,” jelasnya.

Sebelumnya KPAI dalam sebuah pemberitaan media, melansir kasus pencurian sandal oleh pelajar berinisial AAL dimana korbannya adalah seorang anggota polis iBriptu Ahmad Rusdi Harahap. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun membuka "posko sandal untuk Kapolri". KPAI menilai polisi lebih sayang pada sandal miliknya dibanding menyayangi anak-anak Indonesia. Itulah bejadnya negeri ini, pemimpin dan penguasa di semua lini telah menjadi budak hukum jahili yang kronis dan akut, karenanya layak untuk dilakukan pembersihan terhadap pejabat yang tidak mengenal dan tidak memiliki hati nurani. (boy/jpnn/mnt)

1 komentar:

ANNAS mengatakan...

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu