Rabu, 18 Januari 2012

DPRD Sumsel Terima Jasa Perjuangkan Utang Sea Games Rp 324 Miliar dengan Perda yang di ACC Mendagri?

Parade atlet menutup SEA Games XXVI di Stadion Sriwijaya, Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/11).
Jurnalis Independen-Palembang: Sea Games XXVI telah berakhir, namun perjalanan pesta olahraga ini sejak awal pembangunan fasilitas hingga selesainya Sea Games, penuh aroma korup yang sangat kentara. Dengan berbagai alasan, pembelaan hingga legalitas hukum telah dilakukan oleh para koruptor di tingkat pusat hingga tingkat daerah, semua itu demi citra pemerintahan SBY-BOED yang menjadikannya sebagai rezim pemerintahan terkorup dalam sejarah bangsa Indonesia hingga detik ini.
Setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pembayaran utang Sea Games XXVI sebesar Rp324,9 miliar dapat dialokasikan dari APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2012. Namun dana alokasi tersebut tidak dapat digunakan tanpa payung hukum peraturan daerah (Perda).
 

Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp324,9 miliar yang dalam pos pengeluaran pembiayaan APBD 2012 masih menunggu selesainya Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang dibuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Pembuatan Raperda tersebut harus sesegera mungkin diselesaikan, agar persetujuan dari Mendagri tidak dibatalkan dan dapat diberlakukan pada APBD saat ini.  Tugas DPRD Sumsel hanya membicarakan dan mengevaluasi hal mana-mana yang dibutuhkan," kata Wasista, Rabu (18/1).

Dalam pembuatan perda tersebut, lanjut dia, sekarang tinggal tugas eksekutif mengajukan Raperda kemudian masuk ke badan legislasi DPRD untuk dikaji. "Mengenai bentuk perda tersebut akan kita bicarakan bersama. Namun dengan catatan harus sesegera mungkin disampaikan dan dibahas," tambahnya.

Isu Pembagian Uang Persetujuan Utang SEA Games MerebakSementara itu berita versi Antara mengatakan, Isu yang merebak belakangan ini, hingga Minggu, menyebutkan bahwa fraksi di DPRD Sumsel yang menyetujui dianggarkan dana pelunasan utang itu, telah mendapatkan "uang jasa" dari pihak yang berkepentingan dengan dana tersebut.

Namun Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Ahmad Djauhari ketika dikonfirmasi, mengatakan dirinya tidak tahu dengan isu tersebut.

"Yang jelas saya tidak mengetahuinya dan sikap fraksi juga sudah jelas pada rapat paripurna beberapa waktu lalu," kata dia.

Namun dia menyatakan, kalau memang isu tersebut benar adalah tidak dibenarkan.
Dia sebagai wakil rakyat sangat menyayangkan, jika hal itu benar-benar terjadi.

"Kalau benar, tindakan itu sangat disayangkan. Sikap saya sejak awal sudah jelas, menolak dimasukkannya dana Rp324,9 miliar itu dalam APBD 2012 selama tidak ada payung hukumnya," kata dia lagi.

Akan tetapi, lanjut dia, bila ada dasar hukumnya tentu akan menjadi orang pertama yang menyetujui, dianggarkan dana pelunasan utang untuk pembangunan area pertandingan SEA Games di Palembang tersebut.

Secara terpisah, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumsel, Rizal Kennedi menyatakan, sampai saat ini dirinya tidak tahu adanya isu dugaan bagi-bagi uang tersebut.

"Sampai detik ini pun, saya tidak pernah menerima uang itu, diharamkan menerima uang tersebut dan saya bersedia disumpah," ujar dia.

Sebelumnya pada rapat paripurna 21 Desember 2011, Fraksi Golkar, PPP, Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Reformasi DPRD Sumsel menyetujui pengalokasian dana cadangan Rp324,9 miliar itu, untuk melunasi pembiayaan pembangunan tiga arena pertandingan dalam APBD 2012 dengan sejumlah catatan.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, PKS dan Demokrat belum sependapat untuk mengalokasikan dana Rp324,9 miliar itu dalam APBD Sumsel tahun 2012, juga dengan sejumlah catatan.

Fraksi PAN juga menolak dana itu dimasukkan dalam APBD Sumsel tahun 2012 sebagaimana disampaikan fraksi tersebut.

Fraksi Golkar, Gerindra, PPP dan Fraksi Kebangkitan Reformasi menyatakan perlu untuk memasukkan satu pasal tambahan dalam Perda APBD Sumsel tahun 2012.

Penganggaran dana tersebut dapat diteruskan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri, hasil evaluasi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2012.

Namun belum diperoleh tanggapan dari pihak Pemprov Sumsel maupun pengembang swasta, terkait dengan pembayaran utang senilai ratusan miliar rupiah untuk pembangunan area Sea Games dimaksud.(rep/ant/mnt)

Tidak ada komentar: