Jurnalis Independen-Tenggarong: Kepala Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar I Gusti KB Harryarsana mengatakan kasus ambruknya Jembatan Kartanegara sudah memasuki tahap penyidikan.
"Mengenai dugaan adanya kelalaian, kami terus mengupayakan pemeriksaan optimal, dan setelah memeriksa saksi-saksi, kasus ambruknya Jembatan Kartanegara sudah masuk ke tahap penyidikan," katanya, Selasa malam.
Ia mengatakan hingga Selasa sudah 36 saksi dimintai keterangan, termasuk empat orang dari PT Bukaka Teknik Utama selaku kontraktor pelaksana perbaikan Jembatan Kartanegara.
"Hingga saat ini sudah 36 orang kami mintai keterangan, dan dalam waktu dekat semoga kami bisa menentukan langkah-langkah penyidikan secara profesional dan prosedural," kata I Gusti Harryarsana.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ambruknya Jembatan Kartanegara, ia belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.
"Kami masih butuh waktu karena penyidik membutuhkan keterangan dari ahli serta perlu kajian teknis bagaimana perencanaan serta sistem yang dilakukan apakah sudah sesuai SOP ("standard operating procedure") itu yang akan kami kaji lebih lanjut," katanya.
Menurut dia, jika ada bukti terjadinya unsur kelalaian karena tidak sesuai SOP, tentu akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Namun, hal itu masih perlu pengkajian," katanya.
Sebelumnya, Kepala sub Bagian humas Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Subrata mengatakan polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, terkait ambruknya jembatan Kartanegara.
"Surat panggilan telah kami layangkan dan pemeriksaan rencananya dilakukan Senin (5/12). Surat panggilan pemeriksaan itu ditujukan ke Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas," katanya.
Pemanggilan tersebut, lanjut Nyoman Subrata, terkait ambruknya jembatan Kartanegara yang telah menewaskan 21 orang dan 16 lainnya masih dinyatakan hilang.
"PT Bukaka Teknik Utama merupakan kontraktor pelaksana perawatan jembatan Kartanegara sehingga pemanggilan tersebut terkait ambruknya jembatan itu," katanya.
Namun, Direktur PT. Bukaka itu tidak terlihat datang ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di Polres Kutai Kartanegara pada Senin siang, lima orang dari PT. Bukakan terlihat memasuki ruang Ruang Kanit 3 Pidana Korupsi Satuan Reskrim sekitar pukul 11.30 WITA.
Kelima orang tersebut meninggalkan ruang Kanit 3 Pidkor Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara pukul 13.40 WITA.
"Hari ini (Senin), Direktur PT Bukaka belum diperiksa dan kami hanya memberikan keterangan seputar proses tender dan `job discription` internal perusahaan," kata Legal Company PT Bukaka Ali Abbas saat ditemui wartawan setelah meninggalkan ruang Kanit 3 Pidkor Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pemeriksaan tersebut dua karyawan PT Bukaka Teknik menjalani pemeriksaan yakni, Hendra dan M Syahrial Fahrurozi, sedangkan Sofiah Balfas tidak memenuhi panggilan polisi.(ant/mnt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar