Minggu, 25 Desember 2011

Tak Tahu Hukum, Lily Wahid Membela GKI Yasmin



Jurnalis Independen: Kisruh GKI Yasmin semakin meluas, kini muncul pihak-pihak yang membela GKI Yasmin. Salah satunya Lily Wahid, adik perempuan Gus Dur dan mantan anggota DPR ini datang ke lokasi pada Minggu (25/12/2011) ini untuk mendukung GKI Yasmin.


Saat di wawancarai Suara Islam beliau mengatakan, “Ini negara sudah negara preman, polisi membantai penduduk dimana-mana sekarang, orang beribadah gak boleh. Gimana sih negara ini? Polisi itu penindas hari ini, Polisi itu penindas. Polisi bukan lagi melindungi warga masyarakat.

Polisi seharusnya tidak bawa senjata hari ini, seharusnya bawa pentungan supaya jangan semena-mena dengan masyarakat. Presiden harusnya turun tangan dan bertanggung jawab karena Polisi itu di bawah presiden. Kalau presiden gak sanggup menata Polisi, mundur,” ujar beliau penuh emosi.

“Kita negara Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa, orang beribadah ko dihalang-halangi? Itu yang saya tidak mengerti, mau jadi apa negeri ini? Polisi hanya jadi alat kapitalis,” tambah beliau.

Saat ditanya tentang aspek hukum GKI Yasmin, Lily mengatakan, “Perintah Mahkamah Agung jelas, bahwa ijin itu milik temen-temen GKI untuk beribadah. Ini yang konyol Walikota Bogor dan ditunjang oleh Polisi Bogor, Sebab itu walikota Bogor dan seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa, disorot oleh media Internasional malu kita... Negara apa ini?”

Beliau berharap agar Kapolri segera menindak oknum-oknum yang melarang orang beribadah disini. “Ga ada undang-undang yang membolehkan melarang orang beribadah.” Saat ditanya tentang IMB, dengan sedikit kikuk Lily mengatakan, “Keputusan MA jelas dikembalikan kepada jemaat. Ini negara apa? Kalau Polisi gak bisa melaksanakan putusan MA, Kapolri suruh berhenti gitu lho!

Kita harus investigasi, jangan-jangan ada orang yang menginginkan tanah itu? Dan memakai aparat, Bisa aja kan terjadi seperti itu? Lalu agama dijadikan alasan, ini yang saya ga bisa terima, kita ini hidup rukun sudah puluhan tahun tiba-tiba ada seperti ini, keterlaluan pemerintah hari ini,” ujar Lily berapi-api.

Berbeda dengan pernyataan Lily, kasus yang bermula tahun 2006 ini faktanya sudah sangat jelas, pihak GKI Yasmin telah terbukti bersalah dengan pemalsuan tandatangan terhadap warga, selain itu GKI Yasmin tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama setempat, tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili diwilayah setempat, tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, DGI, Parisada Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian.

Selain itu pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki umat (jamaah) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut, dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.

Atas dasar penyimpangan yang dilakukan oleh pihak GKI Yasmin dan desakan warga sekitar itulah, akhirnya Pemkot melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja. Namun keputusan DTKP digugat oleh GKI Yasmin melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pemkot dinyatakan kalah secara administrasi karena yang membekukan bukan pihak berwenang (DTKPred). Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui DTKP pada 8 Maret 2011.

Belajar dari kesalahan, beberapa hari kemudian Pemkot segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut dengan kembali melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin. Melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.

Terakhir pihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombudsman Republik Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA. Akhirnya, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Walikota Bogor, agar membatalkan surat pencabutan IMB GKI.

Rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk berkoordinasi untuk penyelesaian masalah GKI. Ketiga, untuk Mendagri agar melaksanakan pengawasan. Sayangnya rekomendasi tersebut tidak mengubah apapun, putusan PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendasi Ombudsman dikeluarkan. Kini yang berlaku adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.

Dengan keputusan itulah, sebenarnya walikota sudah melaksanakan putusan MA. Namun selama ini pihak GKI Yasmin selalu menutupi kesalahannya. Dan menanggapi pernyataan Lily Wahid itu, Ustadz Ahmad Iman ketua Forkami yang juga warga setempat mengatakan "Itu hanya komentar bodoh, yang tidak tahu hukum". (syaifulfalah)

Tidak ada komentar: