Minggu, 25 Desember 2011

Dilarang, Pesta Tahun Baruan di Pelabuhan



Jurnalis Independen-Surabaya: Masyarakat Surabaya dilarang merayakan malam tahun baru 2012, di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Alasannya, pelabuhan adalah aset negara yang harus dilindungi sekaligus untuk menjamin keamanan penumpang transportasi laut melalui infrastruktur tersebut.





Larangan menggelar pesta tahun baru di kawasan pelabuhan, dikeluarkan oleh PT Pelindo III, selaku pengelola kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Kami harus menjaganya, dan tidak mengizinkan siapapun menggunakannya untuk perayaan pergantian tahun,” ujar Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero), Edi Priyanto.

Apalagi, ujar Priyanto, biasanya warga Surabaya merayakan pergantian tahun termasuk menyongsong tahun baru 2012 dengan memadati kawasan Surabaya bagian Utara tidak terkecuali Pelabuhan Tanjung Perak.

“Untuk itu, kami wajib mengamankan Tanjung Perak sebagai salah satu bentuk antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan contoh perusakan fasilitas terminal pelabuhan dan beberapa kejahatan lain,” katanya.

Upaya tersebut, kata Priyanto, sekaligus sebagai wujud komitmen PT Pelindo sebagai BUMN yang menjamin keamanan dan kenyamanan para penumpang di Terminal Penumpang Gapura Surya maupun Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak. “Di sisi lain, kami juga telah melakukan antisipasi berupa pengaturan terkait dengan kegiatan bongkar muat barang,” katanya.

Pengaturan yang diterapkan pada tanggal 31 Desember 2011, di antaranya mengatur arus angkutan darat (truk, trailer, dan sejenisnya) khusus untuk Terminal Jamrud dan Kalimas dilaksanakan sampai dengan pukul 18.00 WIB. “Untuk terminal lainnya, misalnya Terminal Nilam, Terminal Berlian, Terminal Mirah, dan Terminal Peti Kemas di TPS yang akses jalannya tidak melewati jalan Perak Timur dan jalan Perak Barat, aktivitas bongkar muat tetap beroperasi normal,” katanya.(sur/mnt)

Tidak ada komentar: